Amanat.id- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 473/Un.10.0/R3/KU.02.3/1/2024 mengenai Perpanjangan Pembayaran Pelunasan Ma’had Mahasiswa Program Sarjana (S-1) Tahun Ajaran 2023/2024, Selasa (23/1/2024).
Pada SE disebutkan bahwa pelunasan pembayaran angsuran ketiga Ma’had Al-Jami’ah diperpanjang, yakni pada Rabu-Senin (24-29/1/2024).
Adapun isi dari SE tersebut yaitu:
- Pembayaran angsuran Ma’had dilakukan melalui Host to Host (H2H) pada Bank yang ditunjuk yaitu Bank Jateng/Bank Jateng Cabang Syariah, Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank Syariah Indonesia, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI
- Kode Bayar: 2 digit pertama pada NIM diganti dengan 93. Misal NIM: 23010160001, maka kode bayar menjadi 93010160001
- Petunjuk tentang cara pembayaran pada bank dapat dilihat di http://uinws.link/panduanukt
- Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan maka sistem KRS pada semester genap 2023/2024 akan di-hold
Menanggapi poin keempat pada surat edaran tersebut, Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Dwirahma menuturkan bahwa ia merasa keberatan dengan aturan penyelesaian pembayaran ma’had tersebut.
“Harusnya jangan seperti itu penyelesaiannya karena rezeki setiap orang waktunya berbeda dan belum tentu dana bisa dikumpulkan dengan tenggat waktu yang diberikan,” tuturnya.
Mahasiswi Prodi Akuntansi Syari’ah, Shilfa ‘Amaliya justru setuju dengan aturan yang berlaku.
“Wajar jika memberikan sanksi kepada mahasiswa yang telah diberi keringanan waktu. Namun, tidak segera membayar sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. Padahal, tidak semua mendapat kesempatan bisa mengangsur,” katanya.
Dengan adanya keringanan tersebut, Shilfa berharap agar para mahasiswa dapat menggunakan kesempatan yang diberikan dengan baik.
“Harapan saya para mahasiswa yang sudah diberi kesempatan mengangsur dan perpanjangan waktu bisa menggunakan waktunya dengan baik,” ucapnya.
Reporter: Anni Kholistin
Editor: Fathur