• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Senin, 21 Juli 2025
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Tidak Selamanya Ghibah itu Salah

Namun, ternyata tidak semua ghibah salah. Dalam kitab Raudhatu at-Thalibin wa ‘umdatu al-Muftin, dan al-Adzkar karya Imam An-Nawawi misalnya, menyatakan ghibah diperbolehkan karena beberapa alasan.

by Syifa Mariyatul Kibtiyah
5 tahun ago
in Artikel
0
Ilustrasi Ghibah (Pinterest.com).

Membicarakan orang lain atau ghibah memang sudah mendarah daging dalam budaya masyarakat. Saking seringnya, ghibah seperti di sepelekan. Dengan santainya orang-orang tertawa dan berkata “Ghibah yok!”, mengunggah atau membuat story foto di media sosial dengan caption “temen ghibah”, “hobi ghibah”, “ghibah time”, dan masih banyak lagi caption ghibah lainnya.

Memang, pada dasarnya ghibah itu tidak diperbolehkan. Bahkan, hal tersebut sudah termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al-Hujurat: 12.

“Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya”.

Namun, ternyata tidak semua ghibah salah. Dalam kitab Raudhatu at-Thalibin wa ‘umdatu al-Muftin, dan al-Adzkar karya Imam An-Nawawi misalnya, menyatakan ghibah diperbolehkan karena beberapa alasan.

Pertama, ketika seseorang terzalimi. Bagi Imam An-Nawawi, seseorang boleh mengadukan kezaliman kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan dapat menegakkan keadilan. Misalnya kepada hakim atau polisi.

Baca juga

Ita Martadinata dan Pemerkosaan Massal 1998: Fakta yang Dirabunkan dari Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Mencari Kebenaran dalam Bongkahan Mitologi

Pakaian Perempuan dan Kesenangan Laki-laki dalam Tren Stecu-Stecu

Kedua, ketika seseorang melihat atau mengetahui orang lain yang berbuat maksiat atau kemungkaran. Orang tersebut diperbolehkan mengadukan kepada siapa saja yang dipercayanya bahkan, dapat mengubah orang yang berbuat kemaksiatan kembali ke jalan yang benar.

Ketiga, meminta fatwa atau keputusan. Ketika seseorang merasa dirinya tersakiti atau terzalimi, dan bertanya-tanya apakah orang tersebut berhak memperlakukannya seperti itu. Maka orang tersebut diperbolehkan menceritakannya kepada seorang yang dapat memberikannya fatwa, misalnya kepada ustaz atau ulama.

Keempat, ketika akan mengingatkan kepada publik, agar terhindar kejahatan dari pihak individu ataupun kelompok. Misalnya, mengingatkan mengenai travel umroh bermasalah, boleh menceritakan permasalahannya agar publik tidak tertipu.

Kelima, menghibahkan pihak-pihak yang melakukan kejahatan secara terang-terangan, seperti misalnya mencuri, berjudi, atau meminum khamer. Seseorang boleh menceritakan kejahatan apa yang dilakukan, tetapi tidak boleh membicarakan aib lain dari pihak tersebut.

Keenam, menyebutkan nama orang yang memiliki keterbatasan fisik. Dengan syarat yang memiliki nama tersebut tidak hanya ada satu, dengan begitu menyelipkan keterbatasan fisik yang dimiliki ketika menyebutkan namanya.

Meskipun sudah ada keterangan terkait bolehnya melakukan ghibah namun, harus menjadi pelajaran bersama bahwa ghibah diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Kiranya, jangan sampai masyarakat kita terpecah belah hanya karena persoalan ghibah semata.

Penulis: Syifa Mariyatul 

  • 0share
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0
Tags: dosaghibahsalah
Previous Post

Berikut Manfaat Minum Air Putih untuk Kinerja Otak

Next Post

Beberapa Olahraga yang Dapat Dilakukan Dalam Ruangan

Syifa Mariyatul Kibtiyah

Related Posts

ita martadinata, pemerkosaan massal 1998, penulisan ulang sejarah indonesia, tragedi 1998, fadli zon
Nasional

Ita Martadinata dan Pemerkosaan Massal 1998: Fakta yang Dirabunkan dari Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

by Redaksi SKM Amanat
29 Juni 2025
0

...

Read moreDetails
Mencari Kebenaran, Pengetahuan Mitologi, Filosofi Esoteris, Freemasonry, Konspirasi Freemasonry

Mencari Kebenaran dalam Bongkahan Mitologi

18 Juni 2025
Tren Stecu, Dampak Tren Stecu, Fenomena Stecu, Praktik Budaya Digital, Stecu

Pakaian Perempuan dan Kesenangan Laki-laki dalam Tren Stecu-Stecu

8 Juni 2025
Asupan Instastory, Fenomena Kesibukan Palsu, Fake Busy, Kesibukan Palsu Mahasiswa, Kesibukan Palsu

Kehidupan Setengah Hati demi Asupan Instastory

30 Mei 2025
Emosi Pria, Maskulinitas Pria, Budaya Patriarki, Standar Maskulinitas, Bias Gender

Realitas Semu Emosi Pria

13 Mei 2025

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
Prodi Baru UIN Walisongo, Prodi UIN Walisongo, UIN Walisongo, Prodi Baru, Pembukaan Prodi Baru

Berikut Beberapa Respons Mahasiswa terhadap Pembukaan 3 Prodi Baru UIN Walisongo

21 Juni 2025
Hari Anti Penyiksaan Internasional, Keluarga Gamma, Kasus Darso, Korban Penyiksaan, Oknum Polisi

Peringati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Keluarga Gamma dan Darso Harap Dapat Keadilan

4 Juli 2025
Pendidikan Barak Militer, Kontroversi Pendidikan Barak, KDM, Guru Besar UIN Walisongo, Raharjo

Tuai Pro Kontra, Guru Besar Pendidikan UIN Walisongo Tanggapi Program Pendidikan Barak Militer KDM

21 Juni 2025
PBAK UIN Walisongo, Expo UKM-F, Merger UKM, PBAK 2025, UIN Walisongo

Akibat Merger, Muncul Wacana Expo UKM-F Ditiadakan pada PBAK UIN Walisongo 2025

14 Juli 2025
Load More

Trending News

  • PBAK UIN Walisongo, Perubahan Jadwal PBAK, Tanggal PBAK, DEMA UIN Walisongo, UIN Walisongo

    Sempat Berganti Tanggal, PBAK UIN Walisongo 2025 Dipastikan Terlaksana Pertengahan Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua SEMA UIN Walisongo Disebut Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Kenapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Atribut Ini Wajib Dikenakan Saat Wisuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini 11 Pondok Pesantren Dekat UIN Walisongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Beberapa Respons Mahasiswa terhadap Pembukaan 3 Prodi Baru UIN Walisongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Merger, Muncul Wacana Expo UKM-F Ditiadakan pada PBAK UIN Walisongo 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Amanat.id

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Send this to a friend