• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Sabtu, 19 Juli 2025
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Tambah Beban karena Tapera

Pemerintah mengeluarkan kebijakan Tapera dengan harapan menjadi solusi bagi pekerja, tapi ternyata banyak yang mengeluhkan kebijakan tersebut

by Redaksi SKM Amanat
1 tahun ago
in Opini
0
Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat, Iuran Tapera, Kebijakan Tapera, Potongan Tapera
Ilustrasi tapera (istockphoto.com)

Menuju penghujung bulan Mei 2024, media sosial gempar soal potongan gaji yang akan menjadi beban pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Di saat kondisi harga rumah dan tanah di Indonesia tidaklah murah.

Para pekerja cenderung merasa, potongan gaji untuk Tapera seakan mustahil untuk menyejahterakan rakyat. Sehingga, mereka terus-menerus merespons negatif rencana pemerintah yang baru ini.

Melalui kebijakan Tapera, pemerintah tampaknya ingin memberikan solusi bagi para pekerja yang kesulitan membeli rumah. Namun, kebijakan ini justru menghebohkan publik dan dianggap memperparah keadaan para pekerja.

Para pekerja merasa beban finansial mereka semakin berat dengan adanya iuran Tapera. Semula kewajiban atau kepesertaan Tapera yang direncanakan mulai 2027 baru menyasar ke pekerja sektor formal saja, kini semua pekerja, sekalipun swasta juga ikut merasakan kebijakan ini.

Aturan baru tentang iuran wajib Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemenrintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Pemerintahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024, yang menetapkan besaran potongan simpanan pekerja ialah 3% dari gaji mereka.

Baca juga

Giant Sea Wall, Solusi atau Jalan Pintas Atasi Rob?

Kehidupan Setengah Hati demi Asupan Instastory

Ketika Sibuk Dianggap Prestasi, Burnout Dinormalisasi

Besaran potongan itulah yang membuat berbagai masyarakat kalangan menengah ke bawah tidak terima, bahkan merasa geram akan kebijakan tersebut. Hal ini, karena banyak upah mereka yang sudah terpotong, seperti untuk pajak penghasilan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, belum lagi jika setiap masyarakat memiliki cicilan lain dan harus merombak rencana keuangan mereka untuk sehari-hari.

Tidak hanya itu, Tapera yang tidak bisa ditarik sewaktu-waktu juga menjadi pemicu masyarakat menolak kebijakan ini. Tapera hanya bisa ditarik di jangka waktu yang lama, saat memasuki masa pensiun. Tidak seperti BPJS Kesehatan yang bisa digunakan saat sakit, Tapera lebih mirip dengan BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya baru dirasakan setelah pensiun atau berhenti kerja. Perbedaanya terletak pada kontribusi pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan lebih besar dibandingkan Tapera.

Banyak masyarakat memaknai kebijakan ini sebagai pungutan yang akan membebani mereka. Terlebih, publik juga menanggung kekhawatiran negatif terhadap kepercayaannya pada pemerintah yang menyandang oknum penyelewengan.

Kewajiban Pemerintah pada Rakyat Bawah

Masyarakat saat ini membutuhkan kebijakan yang langsung bisa membuat daya beli mereka naik, bukan tambahan iuran yang belum tentu dibutuhkan sekarang. Pemerintah seharusnya fokus untuk meningkatkan pendapatan masyarakat agar daya beli mereka kuat, bukan malah menambahkan beban dengan iuran Tapera untuk membeli rumah pertama yang tidak semua orang prioritaskan.

Mengutip dari Hukumonline.com, Ketua Umum DPN Apindo Shinta W Kamdani, menyarankan supaya pemerintah bisa lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang selaras dengan PP No. 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mengatur maksimal 30% dapat digunakan untuk program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja karena selama ini dana MLT tersedia dalam jumlah yang besar, tapi pemanfaatannya tetap sedikit.

Setidaknya dana tersebut bisa digunakan untuk 4 manfaat, yakni pinjaman KPR maksimal 500 juta, pinjaman uang muka perumahan sampai 150 juta, pinjaman renovasi perumahan sampai 200 juta dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit kontruksi. BPJS Ketenagakerjaan juga sudah menjalin kerja sama untuk menjalankan program tersebut.

Meskipun Tapera diharapkan untuk dibatalkan, bukan ditunda, pemotongan gaji untuk Tapera juga menyulitkan masyarakat kelas menengah ke bawah. Aturan ini seharusnya tidak dipukul rata bagi semua pekerja atau perusahaan karena setiap pekerja dan perusahaan memiliki kemampuan finansial berbeda dalam kondisi ekonomi yang menantang dan biaya hidup yang tergolong cukup tinggi.

Dalam hal lain, yang harus pemerintah sadari dan pelajari adalah membangun pendekatan komunikasi yang berbeda dan lebih baik. Tidak hanya sekadar adanya kejelasan di dasar hukum, supaya program ini mudah diterima masyarakat. Realitanya, mereka yang memasuki dunia kerja dan semangat akan mengejar karier adalah populasi yang bertumbuh dengan cara komunikasi yang berbeda-beda. Mereka tidak bisa langsung menerima kebijakan yang tiba-tiba harus dilaksanakan, tanpa pendekatan menarik.

Penulis: Hasna Nurul Afifah

Editor: Nur Rzkn

  • 0share
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0
Tags: iuran taperakebijakan pemerintahkebijakan taperapotongan taperatabungan perumahan rakyattapera
Previous Post

Minority Influence, Pengaruh Minoritas Terhadap Mayoritas

Next Post

Segera! Pembayaran UKT Camaba SNBP dan SPAN-PTKIN Jatuh Tempo Hari Ini

Redaksi SKM Amanat

Surat Kabar Mahasiswa UIN Walisongo Semarang. Untuk mahasiswa dengan penalaran dan takwa.

Related Posts

giant sea wall, banjir rob, penyebab banjir rob, proyek strategis nasional, solusi banjir rob
Opini

Giant Sea Wall, Solusi atau Jalan Pintas Atasi Rob?

by Redaksi SKM Amanat
7 Juli 2025
0

...

Read moreDetails
Asupan Instastory, Fenomena Kesibukan Palsu, Fake Busy, Kesibukan Palsu Mahasiswa, Kesibukan Palsu

Kehidupan Setengah Hati demi Asupan Instastory

30 Mei 2025
burnout, gejala burnout, dampak psikologi burnout, dampak burnout mahasiswa, gejala gangguan mental

Ketika Sibuk Dianggap Prestasi, Burnout Dinormalisasi

23 Mei 2025
Student Loan, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Pendidikan Mahasiswa, Biaya Kuliah Mahasiswa, KMI

Student Loan, antara Harapan dan Jebakan

29 April 2025
hari raya, kesenjangan sosial, fenomena kesenjangan sosial, momen hari raya, ketimpangan sosial

Luka di Balik Hari Raya

1 April 2025

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
PBAK UIN Walisongo, Perubahan Jadwal PBAK, Tanggal PBAK, DEMA UIN Walisongo, UIN Walisongo

Sempat Berganti Tanggal, PBAK UIN Walisongo 2025 Dipastikan Terlaksana Pertengahan Agustus

7 Juli 2025
kkn uin walisongo, kkn mit uin walisongo, uin walisongo, kkn 2025, kkn mit

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Keluhkan Adanya Kewajiban Katering dari Oknum Desa

12 Juli 2025
Dosen Kebijakan Publik, Dosen UIN Walisongo, UIN Walisongo, Komunikasi Buruk, Pemerintahan Prabowo

Minimnya Sensitivitas Jadi Alasan Buruknya Komunikasi Pemerintah Menurut Dosen Kebijakan Publik UIN Walisongo

24 Juni 2025
Konflik Iran-Israel, Perang Dunia 3, Dampak Perang Dunia, Perang Timur Tengah, Konflik Internasional

Nasib Indonesia dalam Konflik Iran-Israel dan Ancaman Perang Dunia 3

4 Juli 2025
Load More

Trending News

  • PBAK UIN Walisongo, Perubahan Jadwal PBAK, Tanggal PBAK, DEMA UIN Walisongo, UIN Walisongo

    Sempat Berganti Tanggal, PBAK UIN Walisongo 2025 Dipastikan Terlaksana Pertengahan Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua SEMA UIN Walisongo Disebut Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Kenapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Atribut Ini Wajib Dikenakan Saat Wisuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini 11 Pondok Pesantren Dekat UIN Walisongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Beberapa Respons Mahasiswa terhadap Pembukaan 3 Prodi Baru UIN Walisongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Night Comes for Us: Banjir Darah Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Amanat.id

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Send this to a friend