By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Tambah Beban karena Tapera
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat, Iuran Tapera, Kebijakan Tapera, Potongan Tapera
Ilustrasi tapera (istockphoto.com)
Opini

Tambah Beban karena Tapera

Last updated: 5 Juni 2024 10:42 pm
Redaksi SKM Amanat
Published: 5 Juni 2024
Share
SHARE
Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat, Iuran Tapera, Kebijakan Tapera, Potongan Tapera
Ilustrasi tapera (istockphoto.com)

Menuju penghujung bulan Mei 2024, media sosial gempar soal potongan gaji yang akan menjadi beban pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Di saat kondisi harga rumah dan tanah di Indonesia tidaklah murah.

Para pekerja cenderung merasa, potongan gaji untuk Tapera seakan mustahil untuk menyejahterakan rakyat. Sehingga, mereka terus-menerus merespons negatif rencana pemerintah yang baru ini.

Melalui kebijakan Tapera, pemerintah tampaknya ingin memberikan solusi bagi para pekerja yang kesulitan membeli rumah. Namun, kebijakan ini justru menghebohkan publik dan dianggap memperparah keadaan para pekerja.

Para pekerja merasa beban finansial mereka semakin berat dengan adanya iuran Tapera. Semula kewajiban atau kepesertaan Tapera yang direncanakan mulai 2027 baru menyasar ke pekerja sektor formal saja, kini semua pekerja, sekalipun swasta juga ikut merasakan kebijakan ini.

Aturan baru tentang iuran wajib Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemenrintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Pemerintahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024, yang menetapkan besaran potongan simpanan pekerja ialah 3% dari gaji mereka.

Besaran potongan itulah yang membuat berbagai masyarakat kalangan menengah ke bawah tidak terima, bahkan merasa geram akan kebijakan tersebut. Hal ini, karena banyak upah mereka yang sudah terpotong, seperti untuk pajak penghasilan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, belum lagi jika setiap masyarakat memiliki cicilan lain dan harus merombak rencana keuangan mereka untuk sehari-hari.

Tidak hanya itu, Tapera yang tidak bisa ditarik sewaktu-waktu juga menjadi pemicu masyarakat menolak kebijakan ini. Tapera hanya bisa ditarik di jangka waktu yang lama, saat memasuki masa pensiun. Tidak seperti BPJS Kesehatan yang bisa digunakan saat sakit, Tapera lebih mirip dengan BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya baru dirasakan setelah pensiun atau berhenti kerja. Perbedaanya terletak pada kontribusi pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan lebih besar dibandingkan Tapera.

Banyak masyarakat memaknai kebijakan ini sebagai pungutan yang akan membebani mereka. Terlebih, publik juga menanggung kekhawatiran negatif terhadap kepercayaannya pada pemerintah yang menyandang oknum penyelewengan.

Kewajiban Pemerintah pada Rakyat Bawah

Masyarakat saat ini membutuhkan kebijakan yang langsung bisa membuat daya beli mereka naik, bukan tambahan iuran yang belum tentu dibutuhkan sekarang. Pemerintah seharusnya fokus untuk meningkatkan pendapatan masyarakat agar daya beli mereka kuat, bukan malah menambahkan beban dengan iuran Tapera untuk membeli rumah pertama yang tidak semua orang prioritaskan.

Mengutip dari Hukumonline.com, Ketua Umum DPN Apindo Shinta W Kamdani, menyarankan supaya pemerintah bisa lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang selaras dengan PP No. 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mengatur maksimal 30% dapat digunakan untuk program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja karena selama ini dana MLT tersedia dalam jumlah yang besar, tapi pemanfaatannya tetap sedikit.

Setidaknya dana tersebut bisa digunakan untuk 4 manfaat, yakni pinjaman KPR maksimal 500 juta, pinjaman uang muka perumahan sampai 150 juta, pinjaman renovasi perumahan sampai 200 juta dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit kontruksi. BPJS Ketenagakerjaan juga sudah menjalin kerja sama untuk menjalankan program tersebut.

Meskipun Tapera diharapkan untuk dibatalkan, bukan ditunda, pemotongan gaji untuk Tapera juga menyulitkan masyarakat kelas menengah ke bawah. Aturan ini seharusnya tidak dipukul rata bagi semua pekerja atau perusahaan karena setiap pekerja dan perusahaan memiliki kemampuan finansial berbeda dalam kondisi ekonomi yang menantang dan biaya hidup yang tergolong cukup tinggi.

Dalam hal lain, yang harus pemerintah sadari dan pelajari adalah membangun pendekatan komunikasi yang berbeda dan lebih baik. Tidak hanya sekadar adanya kejelasan di dasar hukum, supaya program ini mudah diterima masyarakat. Realitanya, mereka yang memasuki dunia kerja dan semangat akan mengejar karier adalah populasi yang bertumbuh dengan cara komunikasi yang berbeda-beda. Mereka tidak bisa langsung menerima kebijakan yang tiba-tiba harus dilaksanakan, tanpa pendekatan menarik.

Penulis: Hasna Nurul Afifah

Editor: Nur Rzkn

Menyelamatkan Bahasa Ibu
Bencana, Kejahatan Lingkungan dan Kuasa Simbolis
Bangkai Busuk Itu Bernama Nasionalisme
Skincare dan Upaya Menemukan Kebenaran
Rokok Itu Menenangkan atau Mematikan
TAGGED:iuran taperakebijakan pemerintahkebijakan taperapotongan taperatabungan perumahan rakyattapera
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
DEMA-U, DEMA UIN Walisongo, Intimidasi DEMA UIN Walisongo, Ketua DEMA UIN Walisongo, UIN Walisongo,
UIN WalisongoVaria Kampus

DEMA-U Tanggapi Postingannya di Instagram yang Tuai Pro Kontra

Redaksi SKM Amanat
20 April 2024
LPDUK Gelar Lomba Foto Semarakkan ASEAN Schools Games 2019, Yuk Ikutan!
Mahasiswa ISAI UIN Walisongo Selenggarakan Bedah Buku dan Seminar Kepenulisan
Potret Keseruan PBAK UIN Walisongo 2024 Hari Pertama
FITK UIN Walisongo Keluarkan Surat Pemindahan Ruang Kuliah ke Gedung K
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Tambah Beban karena Tapera
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Tambah Beban karena Tapera
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?