By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: SK Kepengurusan WSC yang Terancam Ditahan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
Dua orang mahasiswa hendak keluar dari Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas, Senin (17/02/2020) (Amanat/Agus)
Indepth

SK Kepengurusan WSC yang Terancam Ditahan

Last updated: 19 Februari 2020 10:47 am
Agus Salim I
Published: 18 Februari 2020
Share
SHARE
Dua orang mahasiswa hendak keluar dari Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas, Senin (17/02/2020) (Amanat/Agus)

Amanat.id-  Waktu telah menunjukkan pukul 22.30 WIB, namun suasana di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas (PKM U) mulai berangsur sepi. Tidak seperti biasanya, beberapa mahasiswa terlihat meninggalkan gedung PKM setelah lewat pukul 22.00 WIB. Sebagian lagi, ada yang masih bertahan dengan pekerjaan yang belum terselesaikan.

Kondisi itu terjadi lantaran, pihak kampus ingin penerapan Surat Keputusan (SK) Rektor UIN Walisongo Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Mahasiswa berjalan efektif. Salah satunya pada poin satu yang mengungkapkan kegiatan kemahasiswaan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Artinya di luar jam yang ditentukan mahasiswa tidak boleh melakukan kegiatan apapun di dalam kampus.

Namun, malam itu, Kamis (06/02/2020) Unit Kegiatan Mahasiswa Walisongo Sport Club (UKM WSC) menjadi salah satu organisasi yang masih bertahan. Dalam ruangan yang berukuran kurang lebih 8×5 meter tersebut, sejumlah mahasiswa masih saling bertukar pikiran merancang program kerja kepengurusan.

Hingga suara ketukan dari anggota Satuan Pengaman (satpam) di depan pintu WSC, memaksa rapat harus dibubarkan. Satu per satu, mereka meninggalkan kampus dan mencari tempat lain guna melanjutkan rapat yang belum terselesaikan.

“Akhirnya kami rapat di angkringan,” ujar salah satu anggota WSC yang tidak berkenan disebutkan namanya.

Rapat selesai jam 02.00 WIB, mereka membubarkan diri, dan pulang ke indekos masing-masing. Namun tujuh orang anggota WSC kembali ke Gedung PKM U. Ketika mereka ingin masuk ke dalam Kampus melalui gerbang Kampus III, satpam yang berjaga pun mengizinkannya masuk.

SK Pengurus terancam ditahan

Atas kejadian tersebut, anggota WSC dengan inisial IH, RQ, dan SH, terancam tidak bisa melanjutkan estafet kepengurusan di Unit Kegiatan Mahasiswa Walisongo Sport Club (UKM WSC) UIN Walisongo Semarang periode 2020-2021.

Ketiganya, dianggap melanggar peraturan jam malam usai menggunakan fasilitas Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) sebagai tempat menginap pada Kamis (06/02/2020). Sebagai gantinya, SK kepengurusan yang menjadi status resmi seseorang di tubuh organisasi, ditahan pihak kampus.

Ketua Umum WSC, Sri Widarti mengetahui SK kepengurusannya ditahan dari laporan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema U).

Tidak tinggal diam, mahasiswi asal Batang tersebut berupaya keras untuk mendapatkan SK kepengurusan. Bertepatan dengan acara sarasehan Ormawa di Rumah Dinas Rektor, Jumat (07/02/2020), ia melobi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Achmad Arief Budiman untuk membatalkan penahanan SK tersebut.

Namun, upaya yang dilakukan mahasiswi Prodi Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI) tersebut sia-sia. Permohonan yang diajukan lewat Achmad Arief Budiman, tidak mendapat persetujuan dari Rektor Imam Taufiq. Dirinya justru harus dihadapkan pada dua pilihan sulit.

“Ganti pengurus dengan jaminan SK dikembalikan, atau tetap menggunakan pengurus yang bermasalah tetapi SK ditahan,” ujar Sri menirukan Imam Taufiq.

Sri sangat menyesalkan keputusan pihak kampus terkait penahanan SK Kepengurusan. Sebab, menurutnya, prosesi pemilihan pengurus membutuhkan waktu dan tidak mudah.

“Kenapa hanya karena hal semacam ini, calon pengurus kami gagal menjadi pengurus,” sesalnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Dema U Rubaith Burhan Hudaya berharap agar SK yang ditahan bisa dikembalikan secepatnya. Saat dikonfirmasi Amanat.id pada (17/02/2020), dirinya juga belum bisa berbuat banyak.

“Saya belum bertemu dengan ketua WSC untuk membahas hal itu lebih detail,” ucapnya.

Dalam peristiwa itu, tidak hanya IH, RQ, dan SH saja. Ada empat mahasiswa lagi yang terlibat. Namun, karena tidak masuk dalam struktur kepengurusan WSC periode 2020-2021, nama mereka tidak masuk dalam daftar mahasiswa bermasalah.

Reporter : Agus Salim I

Akibat Sengketa, KPM UIN Walisongo Ubah Timeline Pemilwa 2024
Ahmad Ismail; Tarbiyah Expo Sebagai Upaya Pencarian Bibit Unggul di Jateng
UKM Genesa Gelar Music Art dan Dramatari “Sang Pritha” pada Harlah ke-7
Untuk Pertama Kalinya, Forshei Jadi Juara Umum Temu Ilmiah Tingkat Regional
Farah Putri Beberkan Rahasia Menjaga Kesehatan Kulit
TAGGED:jam malamsidakuin walisongoukm wsc
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Varia Kampus

Hasil Audiensi TOEFL-IMKA, Rektorat Hanya Kabulkan Satu Tuntutan

Muhamad syamsul ma arif
12 Maret 2019
4 Poin Tuntutan DEMA dan SEMA UIN Walisongo dalam Audiensi Bersama WR 3
Indy Rahmawati: Percaya Diri dan Berani adalah Hal Utama Ketika Berbicara di depan Kamera.
Kuota Wisuda Lebihi 600 Kursi, Begini Penjelasan Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
Pengesahan Hasil Pemilwa UIN Walisongo Ditunda hingga 4 Desember 2023
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: SK Kepengurusan WSC yang Terancam Ditahan
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: SK Kepengurusan WSC yang Terancam Ditahan
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?