Memberikan Arahan: Penanggung jawab program peradilan semu tengah memberi arahan pada peserta yang hadir. |
Skmamanat.com – Berawal dari pengalaman menjalani Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Agama Salatiga Kelas II B. Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga (HK) semester VI, membentuk sebuah Komunitas Peradilan Semu.
Komunitas peradilan semu tersebut, telah melangsungkan bimbingan dan arahan di American corner (Amcor) Perpustakaan Pusat UIN Walisongo Semarang, Kamis (20/4).
Ketua Panitia, Robet Rifa’i mengatakan, kegiatan yang diadakan oleh komunitas peradilan semu merupakan upaya pendalaman dan penguasaan mahasiswa pada kompetensi HK. Melalui peradilan semu, mahasiswa dapat menjadi kreatif, inovatif dan berkompeten pada jurusan hukum yang digelutinya.
“Apa yang didapatkan di dalam kelas perkuliahan itu masih kurang untuk bekal praktik. Hal itu terbukti ketika masa PPL, banyak hal yang baru kita jumpai,” katanya.
Robet menambahkan, kegiatan simulasi sidang pada peradilan semu dimulai sejak awal maret hingga libur semester gasal. Untuk mendapatkan evaluasi dan media belajar beberapa praktisi hukum diikutsertakan terlibat, diantaranya Hakim Pengadilan Agama (PA) Semarang, PA Salatiga, PA Kendal dan advokat dari Pos Bantuan Hukum (PosBaKum) PA Semarang.
“Jadi tiap seminggu sekali ada simulasi sidang di Laboratorium Hukum FSH UIN Walisongo,” kata Robet.
Ketua Komunitas, Ia Maha Dewa mengatakan, target dari kegiatan peradilan semu untuk membekali mahasiswa HK agar dapat memahami dan menguasai beracara di pengadilan. Sisi lain darapada itu, mahasiswa HK dapat menguasai ilmu litigasi, baik dalam materi maupun praktik.
“Maka dari itu, peradilan semu dari komunitas kami dapat dikatakan komplit,” tutup Dewa.
Reporter : Fajar Bahruddin Achmad
Editor : M. Ulul Albab