Amanat.id- Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo menggelar sidang gugatan perkara sengketa Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) 2023 di Gedung Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Kampus 3, Kamis (23/11/2023).
Sengketa tersebut terjadi antara Partai Kebangkitan Mahasiswa (PKM) dengan Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM). Keputusan KPM melalui sosial media terkait tidak lulusnya PKM sebagai peserta Pemilwa UIN Walisongo disebut mengalami kerancuan hukum.
Putusan sidang tersebut tertuang dalam Surat Putusan (SP) SEMA UIN Walisongo Nomor: 001/S.Putusan/SEMA-U/UIN-WS/XI/2023 yang berisi:
- KPM terbukti lalai dalam mengumumkan lewat media sosialnya dan dari itu mengalami pelanggaran kode etik sesuai Undang-undang (UU) Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemilwa Bab 2 pasal 2 huruf d, f, g
- Meloloskan PKM sebagai partai peserta Pemilwa 2023
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Mahasiswa (Bawaswa) ikut dalam dan lebih aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pemilwa 2023
- Memerintahkan KPM untuk segera melaksanakan keputusan ini
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKM, Eka Mulyo Yunus menerangkan bahwa keputusan KPM dinilai kontroversial mengenai pengumuman kualifikasi partai Pemilwa UIN Walisongo.
Padahal, partainya sudah memenuhi persyaratan administrasi keikutsertaan sebagai peserta Pemilwa UIN Walisongo.
“Hal-hal yang menjadi persyaratan secara administratif sudah kami lengkapi, terkait visi dan misi juga sudah tercantum dalam tujuan dan usaha partai,” jelas Eka saat diwawancarai oleh tim Amanat.id.
Eka menambahkan, tidak ada sinkronisasi antara keputusan KPM yang dipublikasi melalui media sosial dengan peraturan yang dibuat oleh SEMA UIN Walisongo.
“KPM memublikasikan aturan untuk kualifikasi partai di media sosial, tetapi tidak ada sinkronisasi dengan peraturan yang dibuat oleh SEMA,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaswa, Ujang Purwanto menyatakan bahwa KPM tidak melakukan koordinasi dan transparansi terhadap Bawaswa.
“Antara KPM dan Bawaswa belum terjalin komunikasi yang baik, sehingga setiap keputusan KPM belum ada transparansi dengan Bawaswa,” ucapnya.
Menurutnya, sesuai dengan perkataan majelis hakim, KPM telah melanggar kode etik UU Pemilwa.
“Majelis Hakim mengatakan bahwa KPM sudah melanggar kode etik penyelenggara Pemilwa No.1 Tahun 2023 tentang Pemilwa,” lanjutnya.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Walisongo, Faris Balya memberikan pernyataan mengenai keterlibatannya dalam menyelesaikan sengketa Pemilwa UIN Walisongo.
“Sesuai dengan amanah dari UU Pemilwa, ketika terjadi sengketa antara penyelenggara dan peserta, maka pihak yang menyelesaikan adalah DEMA dan SEMA sebagai lembaga tertinggi,” ucap Faris.
Faris juga menjelaskan bahwa misinformasi yang dilakukan oleh KPM menjadi pertimbangan bersama SEMA untuk mengikutsertakan PKM dalam Pemilwa UIN Walisongo.
“Dalam UU Pemilwa jelas ada beberapa poin yang menjadi persyaratan administrasi. Misinformasi dari KPM tidak bisa menjadi acuan untuk tidak mengikutsertakan PKM di Pemilwa UIN Walisongo,” katanya.
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain atau keberpihakan KPM terhadap kelompok tertentu.
“Hanya masalah misinformasi, kami tidak menemukan adanya keberpihakan,” pungkasnya.
Reporter: Moehammad Alfarizy
Editor: Eka R