By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Reading: Sengketa Pemilwa UIN Walisongo; KPM Melanggar Kode Etik
Share
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
  • Blog
  • My Bookmarks
  • Customize Interests
  • Contact
  • Join Us
  • Member Login
  • News Home 2
  • News Home 3
  • Home News
  • News Home 4
  • News Home 5
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pemilwa UIN Walisongo, KPM UIN Walisongo, Sengketa Pemilwa UIN Walisongo, UIN Walisongo
Mahasiswa berkumpul setelah keputusan sidang gugatan KPM di Dekanat FEBI Kampus 3 UIN Walisongo, Kamis (23/11/2023). (Amanat/Alfarizy).
UIN WalisongoVaria Kampus

Sengketa Pemilwa UIN Walisongo; KPM Melanggar Kode Etik

Last updated: 24 November 2023 1:10 pm
Redaksi SKM Amanat
Published: 24 November 2023
Share
SHARE
Pemilwa UIN Walisongo, KPM UIN Walisongo, Sengketa Pemilwa UIN Walisongo, UIN Walisongo
Seorang mahasiswa sedang berjalan di depan landmark Kampus 3 UIN Walisongo, Kamis (24/11/2023). (Amanat/Fathur).

Amanat.id- Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo menggelar sidang gugatan perkara sengketa Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) 2023 di Gedung Dekanat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Kampus 3, Kamis (23/11/2023).

Sengketa tersebut terjadi antara Partai Kebangkitan Mahasiswa (PKM) dengan Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM). Keputusan KPM melalui sosial media terkait tidak lulusnya PKM sebagai peserta Pemilwa UIN Walisongo disebut mengalami kerancuan hukum.

Putusan sidang tersebut tertuang dalam Surat Putusan (SP) SEMA UIN Walisongo Nomor: 001/S.Putusan/SEMA-U/UIN-WS/XI/2023 yang berisi:

  1. KPM terbukti lalai dalam mengumumkan lewat media sosialnya dan dari itu mengalami pelanggaran kode etik sesuai Undang-undang (UU) Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemilwa Bab 2 pasal 2 huruf d, f, g
  2. Meloloskan PKM sebagai partai peserta Pemilwa 2023
  3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Mahasiswa (Bawaswa) ikut dalam dan lebih aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pemilwa 2023
  4. Memerintahkan KPM untuk segera melaksanakan keputusan ini

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKM, Eka Mulyo Yunus menerangkan bahwa keputusan KPM dinilai kontroversial mengenai pengumuman kualifikasi partai Pemilwa UIN Walisongo.

Padahal, partainya sudah memenuhi persyaratan administrasi keikutsertaan sebagai peserta Pemilwa UIN Walisongo.

“Hal-hal yang menjadi persyaratan secara administratif sudah kami lengkapi, terkait visi dan misi juga sudah tercantum dalam tujuan dan usaha partai,” jelas Eka saat diwawancarai oleh tim Amanat.id.

Eka menambahkan, tidak ada sinkronisasi antara keputusan KPM yang dipublikasi melalui media sosial dengan peraturan yang dibuat oleh SEMA UIN Walisongo.

“KPM memublikasikan aturan untuk kualifikasi partai di media sosial, tetapi tidak ada sinkronisasi dengan peraturan yang dibuat oleh SEMA,” tambahnya.

Pemilwa UIN Walisongo, KPM UIN Walisongo, Sengketa Pemilwa UIN Walisongo, UIN Walisongo
Mahasiswa berkumpul setelah keputusan sidang gugatan KPM di Dekanat FEBI Kampus 3 UIN Walisongo, Kamis (23/11/2023). (Amanat/Alfarizy).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaswa, Ujang Purwanto menyatakan bahwa KPM tidak melakukan koordinasi dan transparansi terhadap Bawaswa.

“Antara KPM dan Bawaswa belum terjalin komunikasi yang baik, sehingga setiap keputusan KPM belum ada transparansi dengan Bawaswa,” ucapnya.

Menurutnya, sesuai dengan perkataan majelis hakim, KPM telah melanggar kode etik UU Pemilwa.

“Majelis Hakim mengatakan bahwa KPM sudah melanggar kode etik penyelenggara Pemilwa No.1 Tahun 2023 tentang Pemilwa,” lanjutnya.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Walisongo, Faris Balya memberikan pernyataan mengenai keterlibatannya dalam menyelesaikan sengketa Pemilwa UIN Walisongo.

“Sesuai dengan amanah dari UU Pemilwa, ketika terjadi sengketa antara penyelenggara dan peserta, maka pihak yang menyelesaikan adalah DEMA dan SEMA sebagai lembaga tertinggi,” ucap Faris.

Faris juga menjelaskan bahwa misinformasi yang dilakukan oleh KPM menjadi pertimbangan bersama SEMA untuk mengikutsertakan PKM dalam Pemilwa UIN Walisongo.

“Dalam UU Pemilwa jelas ada beberapa poin yang menjadi persyaratan administrasi. Misinformasi dari KPM tidak bisa menjadi acuan untuk tidak mengikutsertakan PKM di Pemilwa UIN Walisongo,” katanya.

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain atau keberpihakan KPM terhadap kelompok tertentu.

“Hanya masalah misinformasi, kami tidak menemukan adanya keberpihakan,” pungkasnya.

Reporter: Moehammad Alfarizy
Editor: Eka R

Spanduk Kritikan terhadap DEMA dan SEMA UIN Walisongo Hiasi Gedung PKM
Upaya Tanggulangi Resesi, FORSHEI Adakan Webinar Bersama OJK Semarang
Rekrutmen Bantuan UKT UPZ UIN Walisongo Resmi Dibuka, Apa Saja Syaratnya?
Badriyah Fayumi Ibaratkan Gus Dur sebagai Buku yang Tidak Ada Tamatnya
FSH UIN Walisongo Adakan Renovasi untuk Memperindah Taman
TAGGED:kpm uin walisongopemilwa 2023pemilwa uin walisongosengketa partai pemilwasengketa pemilwa uin walisongouin walisongo
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
UIN Walisongo Semarang
UIN WalisongoVaria Kampus

UIN Walisongo Keluarkan Surat Pencairan Dana Bantuan Covid-19, Cek Apakah Namamu Tercantum?

Nur Rozikin
8 Agustus 2022
Sudahkah Kita Bersyukur dalam Menjalani Hidup?
Lagu Rindu
Ketua Dema Menghimbau Mahasiswa Baru Hidupkan Nalar Kritis
Ini Jawaban Kepala Perpustakaan, Terkait Denda Setengah Juta yang Menimpa Mahasiswa FDK
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Categories

  • Varia Kampus
  • UIN Walisongo
  • Artikel
  • Sosok
  • Akademik
  • Puisi
  • Regional
  • Nasional
  • Wisuda
  • Sastra

About US

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?