• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Sejumlah Imam Mengatakan Anjing Tidak Pernah Najis

Sejak jaman dahulu Anjing merupakan hewan yang mudah diajari atau dilatih. Al quran mengistilahkan hewan pemburu itu dengan istilah “mukallibin” atau hewan-hewan yang telah “menganjing” maksudnya, hewan yang sudah memiliki tabiat seperti anjing.

Redaksi SKM Amanat by Redaksi SKM Amanat
3 tahun ago
in Artikel
0
hukum anjing
Pandangan ulama tentaang hukum  anjing (Sumber Ilustrasi: Shutterstock.com)

Selama ini, anjing dianggap sebagai hewan yang kenajisannya mutlak, khususnya di Indonesia. Padahal, jika mengakaji ke khazanah Islam yang lebih luas, kita akan menemukan fakta yang mengagetkan. Dari era Nabi Nuh AS hingga Nabi Muhammad SAW, eksistensi anjing tak pernah menimbulkan masalah. Bahkan, tak sedikit sahabat yang kemudian memelihara anjing untuk dilatih berburu dan membantu pekerjaan menjaga ternak domba sahabat.

Sejak jaman dahulu Anjing merupakan hewan yang mudah diajari atau dilatih. Al quran mengistilahkan hewan pemburu itu dengan istilah “mukallibin” atau hewan-hewan yang telah “menganjing” maksudnya, hewan yang sudah memiliki tabiat seperti anjing.

Dalam Al quran Surat Al-Maidah Ayat 4 ketika Nabi Muhammad SAW ditanya tentang suatu yang halal itu apa saja?  Maka kemudian Allah berfirman  “katakanlah, yang halal itu adalah perkara yang suci (baik) atau hasil perburuan hewan yang telah dilatih. Atau hasil buruan hewan yang terlatih, dimana hewan ini sudah sepandai anjing (mukallibin)”. Imam Suyuthi menafsirkan “ayyi al-kawasib min al-kilab”, yaitu hewan terlatih dari jenis anjing.

Anjing tidak pernah najis dalam semua periode. Sehingga, ketika mendengar pujian tentang anjingnya Ashab Al-Kahfi, hal itu bukan sesuatu aneh atau bahkan tabu. Tradisi demikian terus berlanjut hingga masa tabi’in.

Tapi, ketika periode syafi’iyah (Bukan pendapat Imam Syafii) kemudian anjing diharamkan. Pendapat ini yang kemudian menyebar dan dianut sebagain muslim di Indonesia yang bermazhab Syafiiyah. Oleh sebab itu, jarang kita temui di Indonesia seorang muslim yang memelihara anjing.

Baca juga

Pergeseran Makna Cancel Culture di Media Sosial

Ngeri-Ngeri Sedap: Pentingnya Komunikasi dalam Keluarga

Bahaya Flexing di Media Sosial

Kenajisan anjing mahzab syafi’iyah ini sebenarnya adalah khilaf atau terjadi perbedaan pendapat. Teks asli hadis (redaksi) tentang kenajisan anjing adalah sabda Rasulullah SAW yang artinya “Apabila anjing menjilat salah satu tempat makan atau minuman, maka cucilah tujuh kali cucian.” (HR.Muslim).

kemudian ada ijtihad. Imam Malik beranggapan bahwa tempat makan ataupun minum (wadah) harus dicuci tidak hanya pada keadaan najis saja. Karena jika tidak dicuci maka akan berpengaruh pada kesehatan. Antara dibasuh tujuh kali itu merupakan ta’abud (bernilai ibadah) tapi tidak ada konsekuensi bahwa najis itu jadi vonis najis. Sehingga Imam Malik tetap berijtihad anjing itu tidak najis.

Karena menurut logika ijtihad, Nabi menggunakan istilah pakai “wadah” dan “dijilat” berbeda dengan istilah “dijilat”. Istilah “dipegang dan dijilat” itu berbeda konsekuensinya, lebih berat dijilat. Secara ilmiyah medis sendiri efek dipegang dan dijilat juga sangat berbeda. Lebih berat efek dijilat. Karena itulah dianjurkan untuk mencuci tujuh kali Imam Malik disini mengatakan sebagai bentuk ta’abud atau tidak ada kaitannya dengan najis.

Penulis: Burhan Majid

  • 13SHARE
  • 0
  • 4
  • 5
  • 4
Tags: artikel mengenai anjinghukum anjingsebagian ulama tidak najistentang anjinguin walisongo
Previous Post

Maraknya Pembajakan dan Urgensi Perlindungan Karya Cipta

Next Post

Pohon Kehidupan

Redaksi SKM Amanat

Redaksi SKM Amanat

Surat Kabar Mahasiswa UIN Walisongo Semarang. Untuk mahasiswa dengan penalaran dan takwa.

Related Posts

cancel culture di media sosial
Artikel

Pergeseran Makna Cancel Culture di Media Sosial

by Redaksi SKM Amanat
6 Desember 2022
0

...

Read more
ngeri-ngeri sedap komunikasi anak dan orang tua

Ngeri-Ngeri Sedap: Pentingnya Komunikasi dalam Keluarga

1 Desember 2022
flexing di media sosial

Bahaya Flexing di Media Sosial

13 November 2022
perdebatan di media sosial

Saat Celetukan Ringan di Media Sosial Menjadi Perdebatan Panjang

2 November 2022
cancel culture

Maraknya Tren “Cancel Culture”; Seberapa Parahkah?

31 Oktober 2022

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
FISIP UIN Walisongo

Keluarga Mahasiswa Korban Penipuan Berharap Dapat Bantuan Dari Kampus

5 Januari 2023
Mahasiswa UIN Walisongo kena tipu online

Mahasiswa UIN Walisongo Kena Tipu Online, Rugi 8 Juta Lebih

5 Januari 2023
Wisuda UIN Walisongo

Kantongi Berbagai Respon atas Diundurnya Jadwal Wisuda UIN Walisongo 

20 Januari 2023
Ma’had Al Jami’ah Kampus 2, UIN Walisongo.

Ma’had Online UIN Walisongo Sebagai Syarat Kelulusan MK Bahasa Arab

19 Januari 2023
Load More
Amanat.id

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Send this to a friend