Amanat.id- Aliansi Jurnalis Jawa Tengah dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi kamisan dengan tema “Tolak RUU Penyiaran” di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Kamis (30/5/2024).
Aksi kamisan tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Aksi Tolak RUU Penyiaran tersebut berdasarkan pada pasal yang berpotensi melanggar kebebasan pers dan hak masyarakat atas akses informasi.
Rangkaian acara dimulai dengan berjalan bersama menuju depan Gedung DPRD Jawa Tengah, dilanjut dengan orasi dari masing-masing perwakilan pers dan aliansi, serta penyegelan pintu gerbang seraya menabur bunga dihalaman depan Gedung DPRD Jateng.
Adapun tuntutan yang dilayangkan dalam aksi kali ini adalah:
- Menolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik
- Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran
- Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU Penyiaran
- Membuka ruang partisipasi dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya
- Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik
- Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan menegaskan bahwa RUU Penyiaran harus dibatalkan.
“Pemerintah harus membatalkan RUU ini,” tuturnya saat diwawancarai oleh tim Amanat.id, Kamis (30/5).
Lanjutnya, hal itu agar kegiatan jurnalistik tetap berlanjut.
“RUU ditolak agar kita (red: jurnalis) bisa berlanjut,” tutupnya.
Hingga aksi tersebut berakhir, tidak ada anggota DPRD yang hadir menanggapi massa aksi
Reporter: Azkiya Salsa Afiana
Editor: Eka R.