RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Semarang Aksi di Depan Kantor Gubernur

2 Min Read
Seorang sedang melakukan simbolis tabur bunga pada aksi kamisan Tolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/5/2024). (Amanat/Azkiya).
RUU Penyiaran, Aksi tolak RUU Penyiaran, Demo Jurnalis Semarang, Kebebasan Pers, Demo tolak RUU Penyiaran
Massa aksi sedang membentangkan poster penolakan RUU Penyiaran di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (30/5/2024). (Amanat/Azkiya).

amanat.id- Aliansi Jurnalis Jawa Tengah dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi kamisan dengan tema “Tolak RUU Penyiaran” di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Kamis (30/5/2024).

Aksi kamisan tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Aksi Tolak RUU Penyiaran tersebut berdasarkan pada pasal yang berpotensi melanggar kebebasan pers dan hak masyarakat atas akses informasi.

Rangkaian acara dimulai dengan berjalan bersama menuju depan Gedung DPRD Jawa Tengah, dilanjut dengan orasi dari masing-masing perwakilan pers dan aliansi, serta penyegelan pintu gerbang seraya menabur bunga dihalaman depan Gedung DPRD Jateng.

Adapun tuntutan yang dilayangkan dalam aksi kali ini adalah:

  1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik
  2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran
  3. Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU Penyiaran
  4. Membuka ruang partisipasi dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya
  5. Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik
  6. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers
RUU Penyiaran, Aksi tolak RUU Penyiaran, Demo Jurnalis Semarang, Kebebasan Pers, Demo tolak RUU Penyiaran
Seorang masa aksi tengah membentangkan poster penolakan RUU Penyiaran di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (30/5/2024). (Amanat/Azkiya).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan menegaskan bahwa RUU Penyiaran harus dibatalkan.

“Pemerintah harus membatalkan RUU ini,” tuturnya saat diwawancarai oleh tim amanat.id, Kamis (30/5).

Lanjutnya, hal itu agar kegiatan jurnalistik tetap berlanjut.

“RUU ditolak agar kita (red: jurnalis) bisa berlanjut,” tutupnya.

Hingga aksi tersebut berakhir, tidak ada anggota DPRD yang hadir menanggapi massa aksi

Reporter: Azkiya Salsa Afiana
Editor: Eka R. 

Share This Article
Surat Kabar Mahasiswa UIN Walisongo Semarang. Untuk mahasiswa dengan penalaran dan takwa.