Amanat.id- Polisi daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menolak pemakaman perawat RS Karyadi Semarang, Nuria Kurniasih, yang meninggal terinfeksi virus corona (Covid-19), di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (11/04/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, ketiga pria tersebut diamankan karena diduga menjadi provokator dalam aksi penolakan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis (9/4) lalu.
“Kami dari pihak kepolisian mengamankan 3 orang yang kita duga jadi provokator, memprovokasi warga sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” katanya.
Tiga orang tersebut adalah ketua RT setempat, THR (31) dan dua warganya, BSS (54) dan seorang pelaku lain berinisial S (60).
Budhi menambahkan, ketiganya kini masih diperiksa. Selain mereka, pihaknya juga telah meminta keterangan sebanyak 7 saksi.
“Saksi diperiksa 7 orang,” kata dia.
Maka bila hasil pemeriksaan ada penolakan, lanjut Budi, bisa dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.
Untuk diketahui, sebelumnya penolakan terhadap jenazah perawat RSUP Kariadi Semarang ini terjadi di TPU Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Setelah mendapat tolakan warga, jenazah perawat itu akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota.
Reporter: Ibnu A.