Amanat.id- Program Studi (prodi) Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) mengadakan Pagelaran Seni, Drama Tari, dan Musik (Sendratasik) dan Pagelaran Seni Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK).
Pagelaran tersebut berlangsung di Gedung Prof. TGK. Ismail Yaqub Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Selasa (13/06/2023).
Salah satu mahasiswa berinisial N (tidak ingin disebutkan namanya), mengaku kurang setuju dengan penambahan waktu latihan.
“Saya pribadi kurang setuju dengan pagelaran ini. Ada penambahan waktu latihan dan diabsen sedangkan bukan bagian dari perkuliahan,” tuturnya.
Berbeda dengan Zulfa, ia merasa tidak keberatan dengan adanya penambahan waktu latihan.
“Selagi tidak memberatkan mahasiswa, saya rasa boleh saja karena sebagai bentuk suksesnya acara pagelaran,” ujar mahasiswa PIAUD tersebut saat diwawancarai oleh tim Amanat.id.
Ketua SEMA FITK Buka Suara
Menurut Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) FITK, Andi Setiawan, absensi tersebut digunakan sebagai tanggung jawab moral mahasiswa.
“Absensi mata kuliah resmi hanya enam belas pertemuan di Wali-SIAdik. Absen tersebut mungkin digunakan sebagai tanggung jawab moral setiap mahasiswa,” ucapnya.
Andi juga menjelaskan, SEMA akan membantu apabila ada mahasiswa yang mendapatkan nilai jelek karena tidak mengikuti latihan.
“Jika nanti ada nilai mata kuliah tersebut jelek karena tidak mengikuti latihan, SEMA akan membantu mengawal mahasiswa tersebut,” jelasnya.
Menanggapi terkait iuran mahasiswa untuk mengadakan pagelaran, dirinya mengatakan bahwa belum ada yang keberatan akan hal tersebut.
“Belum ada yang keberatan karena nominal belum disepakati oleh mahasiswa,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan apabila terdapat pelanggaran mengenai biaya pagelaran, SEMA juga akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Jika ada pelanggaran dengan alasan yang rasional, baik biaya pagelaran atau lainnya, SEMA akan mengawal dan menindaklanjuti masalah itu,” ucapnya.
Andi menuturkan, biaya tahun ini sudah dianggarkan di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan seharusnya tidak membebankan mahasiswa.
“Untuk tahun ini sudah dianggarkan di RKA-K/L, seharusnya tidak membebankan mahasiswa. Jika ada iuran utama, tetap menggunakan dana RKA-KL dari kampus tersebut,” tambahnya.
Reporter: Fatma Deka Latifah
Editor: Revina