By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Perjodohan dan Rantai Kekerasan Seksual yang Tak Kunjung Usai
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
(dok. internet)
Artikel

Perjodohan dan Rantai Kekerasan Seksual yang Tak Kunjung Usai

Last updated: 9 Januari 2019 4:12 am
Diah Khalimatus Sa'diyah
Published: 9 Januari 2019
Share
SHARE
(dok. internet)

Pernah suatu ketika, penulis berada pada satu kelas yang isinya perempuan semua. Di kelas yang didominasi warna putih dan hijau itu, seorang laki-laki (baca: guru agama) dengan kopiah hitam sedang menerjemahkan sebuah bab tentang pernikahan dari kitab kuning. Dia memaknai satu persatu kata di kitab berbahasa Arab dengan bahasa Jawa (Pegon). Jika diartikan menggunakan bahasa Indonesia, maka akan diperoleh terjemahan, “seorang ayah kandung dan kakek dari seorang gadis (perempuan yang belum pernah menikah) boleh memaksa mereka untuk menikah.” Pembahasan itu terdapat dalam kitab Taqrib pada Bab Nikah.

Saat itu, tidak ada protes sebagai tanda ketidaksetujuan. Yang samar terdengar adalah canda lirih kami tentang perjodohan. Berandai-andai bagaimana kalau kami dijodohkan dan pada akhirnya membuat kesimpulan sendiri bahwa kami tidak boleh menolak ketika ayah atau kakek kami berniat melakukannya.

Perjodohan menjadi masalah klasik namun tetap eksis. Ia menjelma menjadi problematika yang menarik dan menjual untuk para produser menggarap film atau pun sinetron. Sayangnya, perjodohan seringkali membuat perempuan terpojok. Perempuan adalah korban. Hal ini tentu tidak lepas dari sistem patriarki yang
banyak dianut di Indonesia, termasuk Jawa.

Penulis tidak membayangkan bagaimana kalutnya mereka (perempuan yang dijodohkan). Mereka ditempatkan pada posisi yang pelik. Menolak artinya menentang orang tua, namun di sisi lain, jika pun menerima, mereka terus dihantui dengan rasa takut tentang hari depan. Umumnya, si perempuan akan diam yang akan memunculkan satu tafsir tunggal atas sikapnya itu. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, dan Muslim berbunyi demikian;

“Dari ‘Aisyah RA ia berkata : Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta idzinnya dalam urusan perkawinan mereka ?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya (lagi), “Sesungguhnya seorang gadis (apabila) diminta idzinnya ia malu dan diam”. Rasulullah SAW menjawab, “Diamnya itulah
idzinnya”.

Di seluruh aspek, termasuk institusi keluarga, tidak ada seorangpun manusia yang ingin ditindas atau diperlakukan tidak adil. Praktik perjodohan yang masih eksis, umumnya dipengaruhi dua hal. Pertama, ajaran dalam kitab fiqih yang masih melegitimasi hal itu. Kedua, konstruksi sosial dan budaya suatu masyarakat yang masih menempatkan perempuan sebagai objek semata dari lelaki.

Namun, terlepas dari itu semua. Perjodohan merupakan praktik yang mempunyai banyak celah terhadap terjadinya kekerasan seksual. Makna “kekerasan” dalam hal seksual adalah suatu tindakan keji: memaksa, menganiaya, menguasai, mengintimidasi, dan sewenang-wenang secara seksual. Bukan dalam konteks “boleh dan tidak boleh atau suka sama suka” dan bukan dalam arti “tidak boleh atau boleh-boleh saja” dan bahkan lebih dari sekedar standar kesopanan atau ketidaksopanan. Karena, kekerasan mengandung tujuan menjatuhkan harga diri seseorang, bahkan masa depan seseorang. Kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja. Bisa dilakukan secara sengaja maupun tidak. Termasuk oleh anggota keluarga, bahkan seorang ayah sekalipun.

Dalama konteks perjodohan, seorang ayah seharusnya tidak memaksa atau dengan sengaja mendorong anaknya untuk memilih sosok yang mereka pilih. Sebaliknya, mereka harus memberikan pandangan yang berimbang. Kemudian membiarkan anaknya untuk memutuskan.

Karena sekali lagi, perjodohan merupakan praktik yang memiliki celah besar atas terjadinya kekerasan seksual.
Mereka yang menjodohkan seringkali terlena dengan pengharapan dan pengandaian. Menampik bayangan-bayangan mengerikan yang terkadang muncul di benak mereka.

Ketidaksiapan perempuan yang dijodohkan menjadi awal dari terjadinya kekerasan seksual. Seringkali perjodohan menjadi gerbang dari pemaksaan perkawinan. Padahal, pemaksaan perkawinan merupakan salah satu jenis kekerasan seksual.

Tidak semua perjodohan akan memojokkan perempuan. Tidak semua perjodohan akan melempar seseorang ke lubang kekerasan seksual. Tapi, jika perjodohan membawa ke pemaksaan perkawinan, perempuan harus bagaimana?

Penulis: Khalimatus Sa’diyah

Upaya Menjaga Lingkungan dengan Sustainable Fashion
Mengapa Kebohongan-Kebohongan di Media Sosial  Bisa “Diimani”?
Mahasiswa Coba Ini Agar Tidur Berkualitas
Ragam Tradisi Menarik dalam Menyambut Lebaran di Berbagai Negara
William Shakespeare dan Hakikat Kehidupan Sebagai Panggung Sandiwara
TAGGED:kekerasan seksualperjodohan dalam islam
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Sugiono di UIN Walisongo
UIN WalisongoVaria Kampus

Sugiono: Pemuda Memegang Peran Penting dalam Fase Sejarah

Nuke Rachma Gunarni
28 Februari 2023
Sejumlah Mahasiswa Keluhkan Pengurangan UKT yang Hanya 10 Persen
Pejuang Lansia
70 Calon Penggawa Baru SKM Amanat, Siap Ikuti Tes Tulis dan Wawancara
Program KKN Misi Khusus Papua, WD 3 FDK UIN Walisongo: Semua Biaya Akan Ditanggung
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Perjodohan dan Rantai Kekerasan Seksual yang Tak Kunjung Usai
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Perjodohan dan Rantai Kekerasan Seksual yang Tak Kunjung Usai
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?