Amanat.id- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang kukuhkan Musahadi sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Prosesi diselenggarakan di Auditorium II Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Rabu, (08/01/2020).
Sebelum dikukuhkan oleh Rektor UIN Walisongo, Imam Tafiq, Musahadi menyampaikan sambutan berjudul “Fikih Prasmanan: Mencermati Disrupsi di Bidang Hukum Islam”.
Istilah “Fikih Prasmanan” disampaikan terinspirasi dari perilaku masyarakat dalam mengonsumsi menu makanan pada pesta.
Menurutnya, pengambilan keputusan mengenai menu yang akan dinikmati tentu melalui proses psikologis berdasar pada variabel penentu berupa kesukaan atau selera, diet, dan pertimbangan kesehatan.
“Melalui Searching and Googleing, orang dapat mengeksplorasi pengetahuan fikih lintas mazhab dan lintas genre. Mereka dapat menyeleksi, memformulasikan, dan mengeksekusi sendiri ‘menu-menu’ fikih yang tersajikan itu dengan leluasa,” tuturnya.
Fikih Prasmanan di era disrupsi, lanjutnya, adalah fenomena-fenomena terkait bidang hukum islam hasil dampak dari perubahan mendasar Revolusi Industri 4.0.
Munculnya inovasi aplikasi teknologi, kata Musahadi turut menginspirasi lahirnya aplikasi serupa di bidang pendidikan.
“Kini, siapapun dengan profesi apapun akan sulit menghindar dari gelombang perubahan di era disrupsi ini, tak terkecuali dunia pendidikan dan bahkan agama. Juga dunia hukum termasuk hukum Islam,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, terjadinya proses migrasi, dari fatwa tradisional ke milenial menjadi penting untuk dicermati karena watak dari budaya virtual menghadirkan dua sisi, yaitu memudahkan sekaligus melenakan, efektif sekaligus disruptif.
“Melalui mesin cerdas, pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum Islam secara otomatis dapat dijawab secara singkat tanpa kehadiran ulama atau mufti. Virtual Ifta’ ini sekaligus menandai evolusi Ifta’, dari Face to Face Meeting hingga sekarang melalui aplikasi Artificial Intelligence (AI),” paparnya.
Situasi seperti itu cukup menjadi dilema. Kemudahan akses masyarakat informasi dan pengetahuan hukum Islam membantu membuka jalan bagi peningkatan literasi masyarakat di bidang fikih. Namun, ada banyak hal yang perlu diwaspadai terkait munculnya Fikih Prasmanan tersebut.
“Fenomena maraknya belajar hukum Islam tanpa guru dan pengabaian sanad keilmuan ini harus memperoleh perhatian khusus dari semua agamawan dan Stake-Holders perdamaian agar tidak menghadirkan dampak buruk bagi praktik hukum Islam di masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Rizkyana Maghfiroh
Editor: Safril Hidayat