Skmamanat.com– UIN Walisongo Semarang, melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 136 Tahun 2018 menginfokan akan diberlakukannya parkir berbayar mulai Senin pekan depan, (8/10/2018).
Dalam spanduk yang terpasang di setiap pintu masuk kampus itu dijelaskan, tarif parkir berlaku bagi pengendara yang tidak memakai kartu parkir saat memasuki area kampus.
Kemudian, bagi civitas akademika akan dibagikan kartu parkir hanya sekali. Gratis dan bisa diambil di Fakultas atau kantor Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) masing-masing.
Sedangkan untuk kartu yang hilang, bisa menghubungi Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) untuk mendapat ganti dengan membayar biaya pencetakan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Rumah Tangga (Kabag RT) UIN Walisongo Mahin Arnanto saat dikonfirmasi skmamanat.com di kantornya, Senin (1/10/2018).
Ia mengatakan mulai pekan depan, kendaraan yang masuk area kampus UIN Walisongo tanpa kartu parkir akan dikenai tarif parkir berbayar.
“Untuk tarif kendaran roda dua Rp. 1.000, sedangkan tarif kendaraan roda empat Rp 3.000,” jelasnya.
Mahin juga menjelaskan alasan pemberlakuan kebijakan baru ini selain demi keamanan juga merupakan pengembangan potensi pada Satuan Kerja (Saker). Nantinya pendapatan itu akan dimasukan ke Badan Layanan Umum (BLU).
“Kita kenakan tarif parkir itu untuk mengambil potensi yang ada, maka kita kembangkan,” paparnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut demi kemaslahatan civitas akademika kampus.
“Dengan adanya tarif parkir bisa menutup biaya pengeluaran perawatan palang pintu. kalau mereka keluar masuk dan parkir gratis mereka untung. sementara pihak Universitas utamanya mahasiswa yang rugi,” pungkasnya.
Reporter: Liviana Mukhayatul
Editor: Riduwan