
Amanat.id- Sesuai keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Mahasiswa, UIN Walisongo berencana mempertegas kembali aturan jam malam mulai Februari mendatang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Achmad Arief Budiman ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas (PKM-U) pada Jumat (17/01/2020).
“Nantinya, aktivitas hanya berlangsung sampai pukul 22.00 WIB dan selebihnya mahasiswa harus meninggalkan gedung PKM,” tuturnya.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya masih terlalu longgar dalam membatasi aktivitas malam kepada mahasiswa. Selain itu, adanya ketegasan ini juga untuk mensukseskan program kerja cerdas daripada kerja keras yang selama ini berlaku di mahasiswa.
“Kerja cerdas itu waktunya istirahat ya istirahat, waktunya kerja ya kerja,” tambahnya.
Mengenai aturan jam malam, pihak kampus mengaku sudah memberikan solusi untuk mengajukan surat disposisi kepada Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
“Nantinya, setiap UKM atau pun mahasiswa yang ingin mengadakan aktivitas malam, harus melalui persetujuan kampus terlebih dahulu,” terang Arief.
Selain itu, pemberlakuan aturan jam malam tidak hanya berlaku di UKM-U saja, melainkan seluruh UKM di tingkat fakultas.
Rajin sidak
Untuk menegaskan kembali aturan jam malam, pihak kampus bersama satuan pengaman (satpam) akan melakukan sidak setiap akhir pekan. Bukan hanya itu saja, sidak ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada mahasiswa.
“ini bagian dari sosialisasi ke mahasiswa, terutama yang berada di gedung PKM,” ujar Arief Budiman.
Dengan adanya sidak ini, Arief berharap mahasiswa benar-benar memahami dan mau diajak bekerja sama demi keamanan dan ketertiban kampus.
Reporter: Ibnu A.