• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Menyoal Integritas Penegak Hukum

Fajar Bahruddin Achmad by Fajar Bahruddin Achmad
6 Agustus 2018
in Artikel, Opini
0
Ilustrasi korban dan penegak hukum (Sumber: www.viva.co.id)

Nasib nahas itu menimpa WA, seorang perempuan (15) asal Batanghari, Jambi. WA adalah korban kekerasan seksual dalam kasus incest rape, atau pemerkosaan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri. Setelah diperkosa kakak kandungnya AA (18), kini WA dikabarkan harus di penjara selama 6 bulan. Vonis itu dia dapatkan dari putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Batanghari, pada 19 Juli 2018 lalu. Menurut berbagai pemberitaan, WA ditangkap Polres Batanghari sebab telah terbukti melakukan aborsi.

Perempuan itu lantas harus mengikuti dua peradilan dengan status yang berbeda. Pada peradilan pertama dia berstatus sebagai korban, hak-haknya didukung dan dilindungi untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan kakaknya. Sedang dalam peradilan kedua statusnya sebagai terdakwa, dia mendapat tuntutan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kabar itu terdengar pilu, korban pemerkosaan yang semestinya mendapat perlindungan justru harus mendekam di penjara. Masyarakat pun tentu menilai vonis itu sebagai putusan yang tidak adil . Dari segi kejiwaan, korban pemerkosaan sudah pasti mengalami trauma mendalam dan tekanan mental yang besar. Terlebih dalam kasus ini korban diperkosa oleh laki-laki yang berstatus kakak kandungnya. Idealnya keadilan bagi korban pemerkosaan itu mendapat perlindungan dan dukungan khusus, sebagai contoh perlindungan dari Komnas Perempuan dan Polres Batanghari.

Menurut WHO dalam catatannya “Responding to Children and Adolescents Who Have Been Sexually Abused”, kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga sedarah berpengaruh terhadap kesehatan seksual, alat reproduksi dan mental korban. Dalam kesehatan seksual dan reproduksi, hubungan seksual sedarah bisa mengakibatkan kecacatan kepada bayi. Selain itu, kehamilan dari kasus inses bisa menyebabkan infeksi menular seksual pada korban, kaitannya dengan vaginitis. Sedangkan kekerasan seksual bisa menyebabkan pendarahan, bahkan kerusakan organ internal tubuh.

Memaknai Keadilan

Dukungan kepada WA, korban dari kasus inses datang juga dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka menganggap Pengadilan Negeri Batanghari, telah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Dari paparan mereka, ICJR mengecam tindakan pengadilan yang menahan korban saat berjalannya proses peradilan. Majelis hakim dinilai telah lalai dengan tidak memeriksa kasus tersebut secara hati-hati, tidak melihat bahwa terdakwa adalah korban pemerkosaan. Padahal dalam Perma No.3 Tahun 2017, disebutkan hakim dalam mengadili harus menggali rasa keadilan untuk menjamin kesetaraan gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi.

Kasus ini mengantarkan penulis pada hipotesis awal bahwa sistem peradilan di negeri kita masih carut-marut. Ada ketidaksinkronan dari hubungan penegak hukum, regulasi dan nilai moral. Hal itu menjadikan konstitusi kita stagnan dalam pemikiran atau doktrin yang konservatif, tidak berkembang. Para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat dan hakim, memiliki idealisme keadilan berdasarkan regulasi yang ada. Tiap ayat dan pasal dalam perundang-undangan menjadi permainan bahasa (language of game) yang cenderung menipu dan mengecewakan. Penyebab semua itu karena penegak hukum kita masih terpaku dalam paradigma tunggal positivisme.

Perlu ada pembenahan dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), dalam lingkup Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Integritas kelembagaan dan hakim perlu dipertanyakan. Dalam peradilan, hakim tidak sebatas melakukan verifikasi saklek atas maksud umum tiap pasal perundang-undangan. Semestinya hakim berani membuat putusan yang adil berdasarkan tafsiran undang-undang atas nama kemanusiaan.

Dalam hal ini, para penegak hukum di negeri kita perlu meninggalkan teori hukum positivisme. Paham itu sudah tidak fungsional lagi sebagai analisis kontrol yang selaras dengan ribuan karakter manusia. Kaitannya dengan konteks dinamis dan multi kepentingan zaman, baik dalam proses atau peristiwa hukum yang terjadi.

Prof. Satjipto Rahardjo menawarkan konsep baru tentang hukum progresif. Menurutnya, penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekedar kata-kata hitam putih dari peraturan (according to the letter), melainkan berdasarkan semangat dan makna lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang atau hukum. Mengutamakan perilaku manusia daripada perundang-undangan sebagai titik tolak paradigma hukum, akan membawa kita memahami hukum sebagai proses dan proyek kemanusian.

Tatanan hukum di negara kita perlu segera dibenahi. Kemunduran keadaan hukum di Indonesia, disebabkan pula karena langkanya kejujuran, empati dan dedikasi dalam diri para penegak hukum. Apabila keadilan itu dikatakan sebagai investasi dari moral, maka para penegak hukum perlu dididik kembali agar lebih bermoral.

Sebagai penutup penulis mengutip statement Prof. Bernadus Maria Taverene, “Berikan kepadaku jaksa dan hakim yang baik, maka dengan hukum yang buruk pun saya dapat membuat putusan yang baik”.

Fajar Bahruddin Achmad
Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga UIN Walisongo Semarang.

  • 0share
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0
Tags: memaknai keadilanmenyoal integritas penegak hukumopini penegak hukum
Previous Post

Pengumuman UJM 2018 UIN Walisongo, Berikut Daftar Nama yang Lolos

Next Post

Wakili UIN Walisongo, Teater Wadas Raih Juara di Ajang Tangkai Monolog Tingkat Jawa Tengah

Fajar Bahruddin Achmad

Fajar Bahruddin Achmad

Pria kelahiran Tegal penikmat puisi dan senja.

Related Posts

cancel culture di media sosial
Artikel

Pergeseran Makna Cancel Culture di Media Sosial

by Redaksi SKM Amanat
6 Desember 2022
0

...

Read more
ngeri-ngeri sedap komunikasi anak dan orang tua

Ngeri-Ngeri Sedap: Pentingnya Komunikasi dalam Keluarga

1 Desember 2022
flexing di media sosial

Bahaya Flexing di Media Sosial

13 November 2022
perdebatan di media sosial

Saat Celetukan Ringan di Media Sosial Menjadi Perdebatan Panjang

2 November 2022
cancel culture

Maraknya Tren “Cancel Culture”; Seberapa Parahkah?

31 Oktober 2022
Next Post
Syukron Mubarok, aktor yang meraih juara di ajang Tangkai Monolog. (Dokumen Pribadi)

Wakili UIN Walisongo, Teater Wadas Raih Juara di Ajang Tangkai Monolog Tingkat Jawa Tengah

  • Terbaru! Inilah 40 Daftar Prodi dan Status Akreditasi UIN Walisongo 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Atribut Ini Wajib Dikenakan Saat Wisuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini 11 Pondok Pesantren Dekat UIN Walisongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Filosofi Toga yang Harus Wisudawan Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “How It Ends” Akhir Dunia dan Perjalanan yang Penuh Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

SKM Amanat Video

https://youtu.be/qEI-j9jHx8Y
Amanat.id

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Send this to a friend