Persoalan mengenai hukum pengerjaan salat di akhir waktu, kerap menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat muslim. Adanya perbedaan penafsiran yang diterima oleh masyarakat, membuat persoalan mengakhirkan waktu salat ini dianggap sebagai sebuah dosa. Hal itu tak lepas dari budaya turun-temurun yang diterima oleh masyarakat sendiri bahwa, ulama terdahulu tidak memperkenankan pengerjaan salat di akhir waktu dan lebih menganjurkan untuk mengerjakan salat di awal waktu.
Namun, jika kita cermati lebih dalam, tidak ada dalil atau pun hadis yang mewajibkan seorang muslim untuk mengerjakan salat di awal waktu, hanya sebatas anjuran semata. Dalam kitab Bulughul-Maram karya Ibnu Hajar al-Asqalani dijelaskan, Rasulullah SAW pernah menganjurkan umatnya untuk melakukan sholat di awal waktu. Dari Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: “Wa an Ibni Mas’ud qala: qala Rasulullah SAW: ‘Afdhalul-a’mali as-shalatu fi awwali waqtiha,”. Yang artinya: “Dari Ibnu Mas’ud dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Amalan yang paling afdhal adalah mendirikan shalat (lima waktu) di awal waktu,”.
Sementara, Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Qatadah bin Rib’iy mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Aku mewajibkan umatmu shalat lima waktu, dan Aku berjanji bahwa barangsiapa yang menjaga waktu-waktunya pasti Aku akan memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka dia tidak mendapatkan apa yang aku janjikan”.
Meskipun salat di awal waktu itu baik, akan tetapi Allah SWT tidak mewajibkan hamba-Nya untuk mengerjakan salat di awal waktu, melainkan hanya sebatas anjuran dengan keutamaan-keutamannya yang akan diperoleh.
Hal yang ditakutkan oleh ulama ketika pengerjaan salat diwajibkan di awal waktu, maka akan menimbulkan permasalahan, sementara kita sedang berada dalam aktivitas padat. Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanklah makan malam tersebut dari salat magrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian”. (HR. Bukhori No. 672 dan Muslim No. 557).
Hadis tersebut menandakan bahwa, apabila waktu salat magrib tiba, sedangkan makanan telah tersaji, maka hendaklah seseorang mendahulukan makanan—jika pada saat itu kondisi lapar—sebelum menunaikan salat. Tidak hanya pada salat magrib saja, namun berlaku untuk salat yang lainnya juga.
Meski begitu, salat di awal waktu tetaplah dianjurkan. Dalam kitab An-Nashaikh ad-Diniyah wal Washaya al-Imaniyyah dijelaskan bahwa salat di awal waktu tetaplah yang utama meski salat di akhir waktu diperbolehkan.
“Dan salah satu usaha menjaga salat adalah bersegera mendirikannya pada awal waktu. Sungguh di situlah terdapat fadhilah yang agung. Dan sekaligus juga merupakan bukti kecintaan seseorang kepada Allah SWT dan kecintaan atas hal-hal yang diridainya.” (An-Nashaikh ad-Diniyah wal Washaya al-Imaniyyah). Sementara, dalam riwayat lain dijelaskan, “Awal waktu adalah keridaan Allah, pertengahan waktu rahmat Allah, sementara akhir waktu ampunan Allah” (HR: al-Daraquthni).
Penulis: Agus Salim I