By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Membuka Jalan Si Miskin Berkuliah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
Indepthlaporan

Membuka Jalan Si Miskin Berkuliah

Last updated: 13 Juli 2019 1:45 am
Redaksi SKM Amanat
Published: 29 September 2016
Share
SHARE
Proses verifikasi data untuk menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UIN Walisongo Semarang
UKT mulai diberlakukan, harapan baru bagi pemerataan pendidikan.

Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Islam bernomor: Se/Dj.I/PP.009/54/2013 menjadi awal perubahan sistem pembayaran kuliah di seluruh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN). Isi surat mengisntruksikan kepada pimpinan UIN, UIN dan STAIN seluruh indonesia, agar menerapkan Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal  mulai tahun akademik 2013-2014.

Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) bermula dari gagasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang disahkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Sementara itu, di PTAIN dasar pelaksanaan UKT tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 96 Tahun 2013. Dijelaskan, Biaya Kuliah Tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa, per semester pada program studi tertentu di perguruan tinggi agama negeri program diploma dan program sarjana. Sedangkan UKT ialah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa pada setiap jurusan/program studi untuk program diploma dan sarjana.

Berbeda dengan PTN, UKT di lingkup PTAIN, baru diterapkan pada 2014. Termasuk di UIN Walisongo Semarang. Keterlambatan itu menurut Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Ruswan disebabkan, surat keputusan pemberlakuannya, baru diterima ketika waktu pembayaran SPP usai. Sehingga tak mungkin diterapkan pada awal tahun akademik 2013.

“Sesuai klausul, akhirnya diberlakukan pada semester dua tahun akademik 2013/2014,” jelasnya.

UKT diperuntukan mulai mahasiswa angkatan 2013. Dana per semester yang dikeluarkan adalah hasil pembagian biaya kuliah selama tujuh semester. Karena pada semester pertama sistem ini belum diberlakukan.

Kebijakan ini, lanjut Ruswan, menguntungkan mahasiswa, terutama dengan ekonomi di bawah rata-rata. Karena akan mendapat subsidi silang dari kelompok ekonomi tinggi. “Cukup membayar Rp400 ribu per semester,” ujarnya.

Total biaya kuliah dapat diketahui dari awal. Orang tua bisa mempersiapkan diri secara ekonomi jauh-jauh hari. Pembayarannya pun dengan mencicil per semester.

Senada dengan Ruswan, Kepala Bagian Perencanaan Priyono mencontohkan, biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa angkatan 2013, ditentukan pada awal kuliah sebesar Rp500 ribu. Padahal, saat pelaksanaannya beberapa tahun mendatang, kebutuhan KKN pasti lebih dari itu.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang Rasdi Ekosiswoyo mengatakan, secara ide UKT bermaksud baik, supaya Perguruan Tinggi (PT) tidak semena-mena menentukan biaya kuliah. Disinyalir, selama ini banyak PT mematok biaya relatif tinggi. Sehingga yang mampu mengakses hanya orang kaya.

“Agar orang miskin dan kaya sama-sama bisa kuliah,” ujarnya.

Tuntutan Akademik
Pemberlakuan UKT bukan hanya mengenai pembiayaan saja. Tetapi juga berkaitan dengan akademik mahasiswa. Mereka dituntut lulus dalam waktu empat tahun.

Priyono mengatakan, apabila melebihi delapan semester mahasiswa tetap dikenakan UKT. Jika ini terjadi, bukan hanya mahasiswa tersebut yang rugi, namun mahasiswa lain dan pemerintah juga. Karena harus menyubsidi mahasiswa itu.

Meski demikian, bukan berarti UKT menghambat aktivitas mahasiswa di luar kuliah. Aktif berorganisasi tak seharusnya membuat perkembangan akademik terganggu. Menurut Ruswan, kedua hal itu sejatinya saling mendukung.

“Hanya perlu mengatur waktu,” pesannya.

Biaya Kuliah Tunggal (BKT) akan berlaku sama setiap semester. Mahasiswa tak perlu resah lagi dengan kemungkinan kenaikan biaya. UKT mahasiswa akan ditopang oleh Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

“Seandainya ada inflasi, tak kan berpengaruh pada biaya UKT,” tutur Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan itu.

Permendikbud Nomor 58 tahun 2012 menjelaskan, BOPTN ialah bantuan dari Pemerintah yang diberikan pada PTN untuk mentupi kekurangan biaya operasional. Sebagai akibat tidak adanya kenaikan sumbangan pendidikan. Sehingga proses kuliah tetap berlangsung sesuai dengan standar pelayanan minimal.
Pembagian Golongan

Dalam UKT, biaya kuliah dibagi ke dalam beberapa kelompok sesuai kemampuan ekonomi. Khusus PTAIN, Kemenag telah menetapkan tiga golongan, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Permenag tersebut.
Di UIN Walisongo, besaran UKT untuk golongan satu ditetapkan sebesar Rp400 ribu. Sementara golongan dua dan tiga beragam. Hal itu disebabkan, kebutuhan setiap jurusan berbeda-beda.

“Keperluannya kan tidak sama,” kata Priyono.

Biaya tertinggi diperuntukkan bagi mahasiswa Perbankan Syariah, sebesar Rp1.445.175.
Penentuan biaya dilakukan secara bottom up (dari bawah ke atas). Sebab pihak jurusan yang lebih tahu, misalnya tentang ada tidaknya praktikum, KKL dan seterusnya. Untuk keperluan secara umum, tetap ditentukan institut.

Misalnya, biaya Orientasi Pengenalan Akademik (OPAK), jas almamater, muawwanah dan lain-lain. Biaya tersebut akan dijadikan satu dan dikelola Badan Layanan Umum. Termasuk pula dana non spp. “Proses registrasi jadi lebih efisien,” tambahnya.

UKT kelompok satu, ditujukan bagi mahasiswa miskin di luar penerima Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Miskin dan Berprestasi (Bidikmisi). Dengan ketentuan paling sedikit lima persen dari jumlah mahasiswa.
Berdasarkan data yang dipublikasikan, jumlah mahasiswa angkatan 2013 sebanyak 2510.

Golongan satu tercatat sebanyak 125 mahasiswa yang dibagi ke semua jurusan. “Itu sudah sesuai peraturan, dengan ketentuan mahasiswa miskin mendapat kuota lima persen,” kata Priyono.

Ia mengerti dalam aturan memang dikatakan, kuota mahasiswa miskin paling sedikit lima persen. Artinya, PT diberi hak menambah dari jatah minimal itu. Hanya saja, di UIN tetap menggunakan batas minimal. Supaya jumlah golongan tiga tidak membengkak.

Kendati demikian, menurut Ruswan masih saja ada pihak yang merasa tidak puas. Beberapa mahasiswa, pernah datang ke kantornya, agar dimasukkan pada golongan satu. Namun, permintaan itu tidak bisa dikabulkan karena penentuan golongan sudah final,  didasarkan pada peringkat ekonomi.

Butuh Keseriusan
Dalam penentuan golongan, setiap PTAIN diberi otonomi. Sehingga metode yang digunakan beragam. UIN Walisongo memilih menggunakan metode data isian. Di situ, mahasiswa menentukan sendiri tingkat kemampuan ekonomi orang tua.

“Hasilnya akan dibandingkan dengan data yang diisi sewaktu mendaftar kuliah,” jelas Ruswan.

Metode pengisian data dipilih, karena dinilai paling mendekati kebenaran. Priyono mengamini pula penjelasan itu. Secara teknis, data isian disebarkan masing-masing jurusan. Kemudian, hasilnya dicocokkan dengan data di Pusat Teknologi dan Informasi Pangkalan Data (PTIPD). Dari situ peringkat ekonomi mahasiswa dapat diketahui.

Menurut Rasdi, dalam menentukan golongan, PT perlu menggunakan beberapa metode. Supaya datanya valid dan tidak merugikan salah satu pihak. Metode isian data, memang cara paling mudah untuk dilakukan, tetapi ketepatannya juga patut dipertanyakan.

Ketika mengisi, sangat mungkin mahasiswa berlaku curang. Bisa saja demi masuk golongan satu, mereka melakukan manipulasi data. Bagi orang tuanya petani atau bekerja dengan penghasilan tidak tentu, data isian justru merugikan. Karena tak bisa menggambarkan keadaan sesungguhnya.

“Jangan heran kalau mahasiswa berekonomi tinggi dapat masuk dalam golongan satu, begitu juga sebaliknya,” kata Guru Besar Universitas Negeri Semarang (UNNES) itu.

Ia menyarankan, selain menggunakan data isian, PT juga harus melakukan survei langsung (Home Visit), terutama untuk data yang dinilai meragukan. Metode ini memang memerlukan biaya tidak sedikit, namun ketepatannya sangat baik.

“Demi asas keadilan, PT wajib melakukannya!,” sarannya.

 

*Laporan ini pernah terbit di Tabloid SKM Amanat edisi 122 tahun 2013

Arif Khoirudin
Kelahiran Tiga Anak Harimau Benggala
Mahasiswa Ini Nekat Pangku-pangkuan Saat Perkuliahan
[Indepth] Peletuk Asap Kericuhan Demo di Semarang
Masih Ada Perpustakaan Sistem Manual di UIN Walisongo
SK Kepengurusan WSC yang Terancam Ditahan
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Ma'ha UIN Walisongo, MABA UIN Walisongo
UIN WalisongoVaria KampusWarta Mahasiswa

Desak Kebijakan Ma’had, UIN Walisongo Trending di Twitter

Nur Rozikin
19 Juli 2022
Beasiswa Tahfidz UIN Walisongo 2019 Sudah Dibuka, Begini Syaratnya
Ini Daftar Nama yang Berhak Mengikuti Tes Tulis dan Wawancara Calon Kru SKM Amanat 2019
Tim Paduan Suara FST Raih Juara 2 Lomba Paduan Suara se-Kota Semarang
Inovasi KSK WADAS dalam Penampilan Karawitan Wisuda UIN Walisongo Periode Agustus
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Membuka Jalan Si Miskin Berkuliah
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Membuka Jalan Si Miskin Berkuliah
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?