Amanat.id-Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum (IH) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengadakan Seminar Nasional Jaksa dengan mengusung tema “Peran Jaksa Sebagai Ambtenaar dalam Penegakan Hukum dan Moral”. Acara tersebut berlangsung secara offline di ruang Teather, Gedung Islamic Development Bank (IsDB) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang dan secara online melalui platform zoom meeting. Kamis,(24/03/2022).
Kegiatan tersebut tidak hanya diikuti oleh Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Walisongo Semarang, tetapi juga mahasiswa lain yang berasal dari berbagai Universitas di Indonesia dengan total keseluruhan sebanyak 330 peserta.
Ketua Panitia Amry Mirfaqo menjelaskan, jika seminar tersebut bertujuan untuk menjadi wadah memberikan pemahaman dan keterampilan lebih, tentang berbagai profesi hukum terutama menjadi jaksa berintegritas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi para mahasiswa ilmu hukum, agar lebih meningkatkan pemahaman mengenai profesi hukum baik secara akademisi maupun praktisi, dan ketrampilan menjadi jaksa yang berintegritas serta memiliki komitmen menegakkan keadilan,” ucapnya.
HMJ Ilmu Hukum mengundang Zahri Aeniwati, Jaksa Madya dan Fungsional dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebagai pemateri.
Aeni mengatakan jika Jaksa merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional, serta satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan executive amteenar.
“Jaksa merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional, yang memiliki kekuasaan dan melaksanakan tugas fungsinya berdasarkan undang-undang, serta satu-satunya lembaga di indonesia yang mempunyai kewenangan executive amtenaar,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan beberapa tugas serta kewenangan seorang jaksa seperti menjadi penuntut umum, penyidik, pengacara negara, intelijen penegak hukum dan pemulihan aset.
“Tugas seorang jaksa yaitu sebagai penuntut umum yang melaksanakan penetapan dari hakim, penyidik yang menangani tindak pidana tertentu, lalu sebagai pengacara negara yang memiliki wewenang mewakili pemerintah untuk bertindak diluar maupun didalam pengadilan, serta menjadi intelijen penegakan hukum dan pemulihan aset,” tuturnya.
Aeni juga memaparkan syarat-syarat untuk menjadi seorang jaksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) terbaru.
“Pasal 9 UU No.11 Tahun 2021 Syarat untuk diangkat menjadi jaksa, Warga Negara Indonesia (WNI), Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia (NKRI), berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk kejaksaan serta berumur paling rendah 23 tahun dan tertinggi 30 tahun,” tuturnya.
Pada akhir pemaparan materi Aeni berpesan agar para peserta terus semangat dalam meningkatkan kualitas diri, hingga nantinya dapat menjadi seorang jaksa profesional.
“Semoga para peserta mendapat manfaat dari apa yang telah saya sampaikan, dan setelah lulus dapat menjadi seorang jaksa profesional, jadi jangan patah semangat terus tingkatkan kualitas diri,” tutupnya.
Reporter: Renita Agustina
Editor: Erlita