Amanat.id- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo keluarkan Surat Edaran Nomor: 3005/Un.10.0/B.2/KM.02.03/12/2022, mengenai permohonan Laporan Tahunan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau Unit Kegiatan Khusus (UKK) dan Regenerasi Kepengurusan.
Belum genap satu bulan setelah menggantikan tonggak kepengurusan, Lurah Teater Mimbar periode 2023, Arzaq Wahyu Syien merasa kaget dengan adanya informasi yang diberikan UIN Walisongo tersebut.
Arzaq mengaku bahwa UKM Teater Mimbar baru mengetahui surat edaran tersebut melalui Lurah Teater Mimbar sebelumnya.
“Saya baru tahu tadi dari lurah yang dulu. Jadi, saya tidak tahu ini sumbernya dari mana,” ucap Arzaq saat diwawancarai oleh tim Amanat.id melalui WhatsApp, Senin, (26/12/2022).
Ia berharap supaya pihak kampus lebih terbuka lagi dalam sistem yang berubah setiap tahun.
“Mungkin kampus bisa lebih terbuka lagi kepada UKM. Kita seperti ini sampai kapan? Kita meraba-raba dan sistem kampus yang setiap tahun berubah. Mungkin itu adalah upgrading untuk mereka, tapi untuk kita semakin sulit,” harapnya.
Serupa dengan Teater Mimbar, Ketua Umum UKM An-Niswa periode 2021/2022, Fasikhatun Nutqi mengatakan bahwa dirinya mengetahui Surat Edaran terkait Permohonan Laporan Tahunan dan Regenerasi Kepengurusan ini dari bendahara An-Niswa dan grup WhatsApp UKM/UKK UIN Walisongo.
“Jadi, aku tau surat edaran permohonan laporan UKM/UKK itu baru hari ini jam 11 dari bendahara dan grup WhatsApp UKM/UKK,” jelasnya saat diwawancarai oleh tim Amanat.id melalui WhatsApp, Senin, (26/12/2022).
Nutqi mempertanyakan terkait keterlambatan pihak Universitas memberikan surat edaran ini.
“Padahal di surat ini, tanggal edarannya itu 19 Desember. Lantas kenapa baru diberitahukan hari ini dan pengumpulannya adalah tanggal 27?” sambungnya.
Ia merasa kecewa dengan cara sosialisasi UIN Walisongo kepada mahasiswa, khususnya UKM/UKK yang terkesan mendadak.
“Jujur, saya sangat kecewa dengan cara pemberitahuan kampus kepada mahasiswa. Tidak hanya kali ini saja surat edaran disampaikan H-1 sebelum batas keperluan kampus, hal ini sudah terjadi berkali-kali,”
“Terbilang sangat mendadak karena waktu yang diberikan untuk membuat laporan dari surat tersebut diedarkan hanya 24 jam saja. Apalagi, sekarang masa libur dan para pengurus sudah banyak yang pulang kampung,” ucap Nutqi.
Karena hal ini, UKM An-Niswa belum mengirimkan laporan tahunan kepada pihak universitas.
“Jelas, kami dari UKM An-Niswa belum mengirim laporannya karena baru tahu surat edaran ini tadi siang. Saat ditanyakan, ‘apakah ada format laporannya?’ juga bilangnya, ‘terserah’. Sangat tidak relevan dan seperti tidak siap memberikan pemberitahuan tersebut,” ungkap Nutqi.
Ia berharap di zaman yang serba digital ini, pihak kampus bisa mempersiapkan sistematika yang jelas terkait sosialisasi surat-surat edaran.
“Karena sekarang kan serba digital, mungkin bisa di-share jauh-jauh hari sebelum hari H. Sebelum surat tersebut diedarkan juga harus sudah ada sistematika yang jelas agar mahasiswa bisa menerima surat edaran tersebut dengan baik,”
“Semoga saja kampus bisa memperbaiki bagaimana caranya memberitahukan pemberitahuan kepada mahasiswa, tidak serba mendadak dan kami pun bisa mempersiapkan lebih matang,” harapnya.
Adapun, isi dari Surat Edaran terkait permohonan Laporan Tahunan dan Regenerasi Kepengurusan UKM/UKK UIN Walisongo yakni:
Wakil Rektor (WR) Bidang Kemahasiswaan, Kerja sama, dan Alumni (KKA) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Achmad Arief Budiman, menyampaikan bahwa:
- Kepengurusan UKM/UKK Universitas akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
- Para ketua UKM/UKK Universitas dapat mengumpulkan laporan tahunan paling lambat tanggal 27 Desember 2022
- Regenerasi kepengurusan UKM/UKK Universitas harus sudah terealisasi sebelum tanggal 31 Desember 2022
- Batas pengajuan SK kepengurusan adalah tanggal 13 Januari 2023
Reporter: Revina Annisa Fitri
Editor: Nur Rzkn