Pemberian kenang-kenangan dari HMJ UIN Walisongo oleh Muhammad Shoim kepada Wakil Hakim Muhdi Kholil (kanan). |
Amanat – Sebayak 42 anggota Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Perdata Islam (HPI) UIN Walisongo Semarang melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama (PA) Salatiga, Rabu (23/11).
Rombongan yang mengenakan jas almamater berwarna merah tersebut, sampai di PA Salatiga pukul 09.15 WIB didampingi oleh Dosen Muhammad Shoim. Selain datang untuk melakukan kunjungan dan mengetahui lingkungan PA, HMJ HPI menggelar audiensi yang bertempat di Ruang Sidang I PA Salatiga.
Khorunnisa, Ketua HMJ HPI mengatakan, kunjungan rutin yang diadakan di tiap periode kepengurusan, bertujuan untuk membuka wawasan mahasiswa HPI tentang kegiatan yang ada di PA. Selama kuliah, mahasiswa hanya mengetahui sebatas materi dan gambaran persidangan dari dosen.
“Mahasiswa juga perlu tahu tugas dan wewenang PA, jadi kita tahu praktiknya,”ujar Nisa.
Umar Mukhlis, Ketua Hakim PA Salatiga mengaku senang atas kunjungan rombongan HMJ HPI UIN Walisongo. Mukhlis mengatakan, PA Salatiga sejak dulu terbuka bagi siapapun, untuk yang mencari kerja, datang untuk melakukan riset, ataupun untuk praktik.
“PA Salatiga sering didatangi mahasiswa UNDIP, USM, UKSW, dan setelah empat tahun baru kali ini didatangi mahasiswa UIN Walisongo,” ujar Mukhlis.
Audiensi yang bernarasumberkan Ketua Hakim Umar Mukhlis dan Wakil Hakim Muhdi Kholil, membahas segala hal praktis yang kerap terjadi di lingkup PA. Khususnya PA Salatiga, yang sering mendapat kasus dispensasi pernikahan dan banyaknya permohonan gugat cerai yang di ajukan.
Dalam kesempatan itu, Muhdi Kholil mengatakan, tiap tahunnya kasus permohonan dispensasi perceraian di Kota Salatiga terus meningkat. Mayoritas permohonan dispensasi pernikahan tersebut diajukan oleh anak di bawah umur yang hamil di luar nikah.
“Saya pun heran, mungkin itu efek dari adanya tempat wisata Kopeng dan Bandungan ,” ujar Muhdi.
Muhdi menambahkan, PA Salatiga dalam memutus perkara dispensasi nikah tidak hanya berpatokan dengan pendapat Imam Syafi’I. Imam mazhab tersebut berpandangan, nikah hamil dapat dilangsungkan ketika bayi dalam kandungan telah lahir. PA Salatiga ketika mengabulkan dispensasi pernikahan, menilik nasib ibu dari anak tersebut yang harus mendapat perawatan selayaknya, sisi lain menghukum ayah bayi tersebut agar jera dan bertanggung jawab.
“Karena dari itu, banyak permohonan dispensasi yang dikabulkan,” kata Muhdi.
Fajar Bahruddin Achmad