• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Sabtu, 19 Juli 2025
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Korupsi dan Supremasi Hukum

by Sigit A.F
8 tahun ago
in Artikel
0
(dok.internet)

Nihil sub sole novum. Tidak ada sesuatu yang benar-benar baru di bawah matahari. Adagium itu seolah mempresentasikan kejahatan korupsi di Indonesia. Tindak laku yang menjangkiti pejabat publik Indonesia bisa ditemukan bahkan di era awal kolonialisme.

Sejarawan Ong Hok Ham dalam buku Dari Soal Priyai sampai Nyi Blorong: Refleksi Historis Nusantara menuturkan, dalam surat-surat Hogendrop, terungkap korupsi dan suap menyuap telah menggurita, terstruktur, dan masif di VOC.

Hagendrop menjelaskan ia menerima 80 gulden setahun, namun ia dapat menyetor ‘upeti’ ribuan gulden ke gubernur di Semarang, lalu ribuan gulden lagi ke gebernur jendral di Batavia, serta ribuan gulden lagi untuk pejabat tinggi VOC di Belanda. Saat pulang ke Belanda ia kaya raya; memiliki kereta kencana, pengawal dan dapat menikahi putri salah satu kepangeranan kecil di Jerman.

Pada tahun 1799, VOC tumbang karena korupsi besar-besaran para pegawainya. Mereka hidup bermewah-mewahan. Untuk memenuhi gaya hidup seperti itu, akhirnya mereka korupsi. Disini dapat dilihat kesamaan pola, kondisi Indonesia kini dengan periode awal kolonilisme di Nusantara.

Tidak ada yang meragukan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di negeri ini. Selama 14 tahun lebih KPK bekerja, sudah puluhan orang ditangkap melalui operasi tangkap tangan, ratusan kasus korupsi telah ditangani, menjebloskan koruptor ke penjara, dan triliunan uang negara berhasil diselamatkan. Namun ada satu pertanyaan yang perlu dijawab, sampai kapankah KPK terus melakukan kebajikan ini?

Baca juga

Ita Martadinata dan Pemerkosaan Massal 1998: Fakta yang Dirabunkan dari Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Mencari Kebenaran dalam Bongkahan Mitologi

Pakaian Perempuan dan Kesenangan Laki-laki dalam Tren Stecu-Stecu

Faktanya, kehadiran KPK tidak—belum—mampu memutus akar generasi korupsi. Hal ini disebabkan, ancaman hukuman bagi koruptor tidak begitu ditakuti oleh individu maupan korporat. Sehingga, hukum yang berlaku tidak begitu membantu—dalam jangka panjang—KPK setelah koruptor tertangkap.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo pernah mengatakan, belum disahkannya RUU Perampasan Aset membuat hukum atas aset koruptor tidak efektif. Aset dari tindak kejahatan korupsi masih bisa bergerak kemana-mana. Koruptor yang berada dalam penjara pun bisa menggerakan kejahatan baru dari asetnya yang tidak dirampas.

Hukuman dalam perampasan aset, pernah dijalankan oleh kerajaan Majapahit. Dalam kitab Kutara Manawa—kitab perundang-undang kerajaan Majapahit pada masa raja Hayam Wuruk—tercantum, ancaman untuk pendusta dan pencuri adalah hukuman mati. Bahkan untuk kasus pencurian raja berhak menyita harta, tanah, istri dan anak milik pencuri.

Inilah yang mendorong keteraturan sosial terjadi di era Hayam Wuruk. Keteraturan sosial itu kemudian menjadi salah satu pendorong terciptanya kesejahteraan. Ketika hal itu terpenuhi kerajaan Majapahit mencapai puncak kejayaannya.

Jika pemerintah benar-benar serius dalam pemberantasan korupsi, seharusnya kerangka hukum bagi koruptor, diperkuat. Hukuman yang berlaku bagi koruptor sekarang dinilai tidak membuat jera dan tidak mampu mematikan akar korupsi. Hukum yang tegas akan mengurangi tindak kejahatan korupsi dalam jangka pendek. Dan mematikan akar korupsi dalam jangka panjang.

*Artikel pernah dimuat di Harian Nasional Sinar Indonesia (SIndo) pada tahun 2017

  • 2SHARE
  • 0
  • 0
  • 0
  • 2
Previous Post

Perpustakaan Dijadikan Tempat Rapat, Mahasiswa FDK Telan Kekecewaan

Next Post

Gunakan Perpustakaan untuk Rapat, Dekan FDK: Saya Minta Maaf

Sigit A.F

Gunung, senja, nada, dan kata-kata.

Related Posts

ita martadinata, pemerkosaan massal 1998, penulisan ulang sejarah indonesia, tragedi 1998, fadli zon
Nasional

Ita Martadinata dan Pemerkosaan Massal 1998: Fakta yang Dirabunkan dari Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

by Redaksi SKM Amanat
29 Juni 2025
0

...

Read moreDetails
Mencari Kebenaran, Pengetahuan Mitologi, Filosofi Esoteris, Freemasonry, Konspirasi Freemasonry

Mencari Kebenaran dalam Bongkahan Mitologi

18 Juni 2025
Tren Stecu, Dampak Tren Stecu, Fenomena Stecu, Praktik Budaya Digital, Stecu

Pakaian Perempuan dan Kesenangan Laki-laki dalam Tren Stecu-Stecu

8 Juni 2025
Asupan Instastory, Fenomena Kesibukan Palsu, Fake Busy, Kesibukan Palsu Mahasiswa, Kesibukan Palsu

Kehidupan Setengah Hati demi Asupan Instastory

30 Mei 2025
Emosi Pria, Maskulinitas Pria, Budaya Patriarki, Standar Maskulinitas, Bias Gender

Realitas Semu Emosi Pria

13 Mei 2025

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
Prodi Baru UIN Walisongo, Prodi UIN Walisongo, UIN Walisongo, Prodi Baru, Pembukaan Prodi Baru

Berikut Beberapa Respons Mahasiswa terhadap Pembukaan 3 Prodi Baru UIN Walisongo

21 Juni 2025
kkn uin walisongo, kkn mit uin walisongo, uin walisongo, kkn 2025, kkn mit

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Keluhkan Adanya Kewajiban Katering dari Oknum Desa

12 Juli 2025
SEMA UIN Walisongo, DPRD Kota Semarang, Audiensi DPRD, Kota Semarang, Suharsono

SEMA UIN Walisongo Adakan Audiensi ke DPRD Kota Semarang, Bahas Kemiskinan hingga Hukum

6 Juli 2025
Saksi Ruang Keluarga, Sastra Soeket Teki, Puisi Soeket Teki, SKM Amanat, Puisi SKM Amanat

Saksi Ruang Keluarga

22 Juni 2025
Load More

Trending News

  • PBAK UIN Walisongo, Perubahan Jadwal PBAK, Tanggal PBAK, DEMA UIN Walisongo, UIN Walisongo

    Sempat Berganti Tanggal, PBAK UIN Walisongo 2025 Dipastikan Terlaksana Pertengahan Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua SEMA UIN Walisongo Disebut Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Kenapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Atribut Ini Wajib Dikenakan Saat Wisuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini 11 Pondok Pesantren Dekat UIN Walisongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Beberapa Respons Mahasiswa terhadap Pembukaan 3 Prodi Baru UIN Walisongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Night Comes for Us: Banjir Darah Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Amanat.id

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Send this to a friend