• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 29 Mei 2023
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Korupsi dan Supremasi Hukum

Sigit A.F by Sigit A.F
6 tahun ago
in Artikel
0
(dok.internet)

Nihil sub sole novum. Tidak ada sesuatu yang benar-benar baru di bawah matahari. Adagium itu seolah mempresentasikan kejahatan korupsi di Indonesia. Tindak laku yang menjangkiti pejabat publik Indonesia bisa ditemukan bahkan di era awal kolonialisme.

Sejarawan Ong Hok Ham dalam buku Dari Soal Priyai sampai Nyi Blorong: Refleksi Historis Nusantara menuturkan, dalam surat-surat Hogendrop, terungkap korupsi dan suap menyuap telah menggurita, terstruktur, dan masif di VOC.

Hagendrop menjelaskan ia menerima 80 gulden setahun, namun ia dapat menyetor ‘upeti’ ribuan gulden ke gubernur di Semarang, lalu ribuan gulden lagi ke gebernur jendral di Batavia, serta ribuan gulden lagi untuk pejabat tinggi VOC di Belanda. Saat pulang ke Belanda ia kaya raya; memiliki kereta kencana, pengawal dan dapat menikahi putri salah satu kepangeranan kecil di Jerman.

Pada tahun 1799, VOC tumbang karena korupsi besar-besaran para pegawainya. Mereka hidup bermewah-mewahan. Untuk memenuhi gaya hidup seperti itu, akhirnya mereka korupsi. Disini dapat dilihat kesamaan pola, kondisi Indonesia kini dengan periode awal kolonilisme di Nusantara.

Tidak ada yang meragukan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di negeri ini. Selama 14 tahun lebih KPK bekerja, sudah puluhan orang ditangkap melalui operasi tangkap tangan, ratusan kasus korupsi telah ditangani, menjebloskan koruptor ke penjara, dan triliunan uang negara berhasil diselamatkan. Namun ada satu pertanyaan yang perlu dijawab, sampai kapankah KPK terus melakukan kebajikan ini?

Baca juga

Mengenal Fenomena Social Loafing pada Mahasiswa

Kenali Faktor Kerentanan Penyebab Kekerasan Seksual

Seksisme “Internalized Misogyny”; Perempuan Wajib Tahu!

Faktanya, kehadiran KPK tidak—belum—mampu memutus akar generasi korupsi. Hal ini disebabkan, ancaman hukuman bagi koruptor tidak begitu ditakuti oleh individu maupan korporat. Sehingga, hukum yang berlaku tidak begitu membantu—dalam jangka panjang—KPK setelah koruptor tertangkap.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo pernah mengatakan, belum disahkannya RUU Perampasan Aset membuat hukum atas aset koruptor tidak efektif. Aset dari tindak kejahatan korupsi masih bisa bergerak kemana-mana. Koruptor yang berada dalam penjara pun bisa menggerakan kejahatan baru dari asetnya yang tidak dirampas.

Hukuman dalam perampasan aset, pernah dijalankan oleh kerajaan Majapahit. Dalam kitab Kutara Manawa—kitab perundang-undang kerajaan Majapahit pada masa raja Hayam Wuruk—tercantum, ancaman untuk pendusta dan pencuri adalah hukuman mati. Bahkan untuk kasus pencurian raja berhak menyita harta, tanah, istri dan anak milik pencuri.

Inilah yang mendorong keteraturan sosial terjadi di era Hayam Wuruk. Keteraturan sosial itu kemudian menjadi salah satu pendorong terciptanya kesejahteraan. Ketika hal itu terpenuhi kerajaan Majapahit mencapai puncak kejayaannya.

Jika pemerintah benar-benar serius dalam pemberantasan korupsi, seharusnya kerangka hukum bagi koruptor, diperkuat. Hukuman yang berlaku bagi koruptor sekarang dinilai tidak membuat jera dan tidak mampu mematikan akar korupsi. Hukum yang tegas akan mengurangi tindak kejahatan korupsi dalam jangka pendek. Dan mematikan akar korupsi dalam jangka panjang.

*Artikel pernah dimuat di Harian Nasional Sinar Indonesia (SIndo) pada tahun 2017

  • 2SHARE
  • 0
  • 0
  • 0
  • 2
Previous Post

Perpustakaan Dijadikan Tempat Rapat, Mahasiswa FDK Telan Kekecewaan

Next Post

Gunakan Perpustakaan untuk Rapat, Dekan FDK: Saya Minta Maaf

Sigit A.F

Sigit A.F

Gunung, senja, nada, dan kata-kata.

Related Posts

Mahasiswa, Social loafing
Artikel

Mengenal Fenomena Social Loafing pada Mahasiswa

by Revina Annisa Fitri
16 Mei 2023
0

...

Read more
Kekerasan Seksual

Kenali Faktor Kerentanan Penyebab Kekerasan Seksual

15 Mei 2023
Internalized Misogyny

Seksisme “Internalized Misogyny”; Perempuan Wajib Tahu!

1 Mei 2023
Metaverse

Pendidikan dalam Bayang-bayang Metaverse

26 April 2023
Mahasiswa, Mahasiswa Proaktif

Menjadi Mahasiswa Proaktif dalam Menghadapi Dinamika Perkuliahan

21 April 2023

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
Halalbihalal, NU, UIN Walisongo

UIN Walisongo Adakan Halalbihalal dengan NU guna Perkuat Tali Silaturahmi

14 Mei 2023
Syauqiy, UIN Walisongo, 6 hal penghambat komunikasi

6 Hal Penghambat Berkomunikasi di Depan Publik

11 Mei 2023
Parkir NCF UIN Walisongo, UIN Walisongo

Pengguna Jalan Terganggu Akibat Sosialisasi Parkir NCF UIN Walisongo Tidak Tersebar Luas 

25 Mei 2023
Aksi Mei Menyala, DPRD Jateng

8 Poin Tuntutan Massa Aksi Mei Menyala di Gedung DPRD Jateng

9 Mei 2023
Load More
Amanat.id

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Send this to a friend