• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Korban Jadi Terpidana; Nalar Pincang Hukum di Indonesia

Mohammad Iqbal Shukri by Mohammad Iqbal Shukri
6 tahun ago
in Artikel
0

Baca juga

Mencari Kebenaran dalam Bongkahan Mitologi

Pakaian Perempuan dan Kesenangan Laki-laki dalam Tren Stecu-Stecu

Kehidupan Setengah Hati demi Asupan Instastory

(sumber foto: kompas.com)

Dia bernama Baiq Nuril Maknun. Seorang ibu tiga anak yang pernah bekerja sebagai Staf Honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Namanya, tak henti menjadi pembahasan hari ini, lantaran hukum yang seharusnya melindunginya  malah berbalik arah.

Ya, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang dihukum enam bulan penjara serta harus membayar denda 500 juta. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah kepada Nuril pada 26 September 2018, setelah mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). MA memutuskan memenangkan kasasi yang diajukan dan Baiq Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Vonis itu memang masih menjadi perdebatan hingga kini. Rencana eksekusi pada 21 November 2018 ditunda lantaran terjadi perbedaan persepsi keadilan di masyarakat yang terus meluas.  Bukan hanya di level lokal, namun sudah dalam skala nasional (Kompas.com 19/11/2018).

Kasus yang menimpa Baiq Nuril bukan yang pertama di negeri ini. Sebelumnya, pada awal Juli 2018, Anindya Joediono juga mengalami kasus yang hampir mirip. Dia dilecehkan. Payu dara kanannya diremas saat terjadi operasi yustisi yang menyasar Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No. 10, Surabaya, Jawa Timur  (tirto.id 23/8/2018).

Anindya mengunggah kronologi intimidasi, tindak kekerasan, dan pelecehan seksual yang menimpa dirinya ke akun facebooknya.  Tujuannya untuk mencari keadilan atas perlakuan buruk yang menimpa dirinya. Namun, bukan keadilan yang dia dapat, ia justru dituding melakukan pencemaran nama baik dengan jeratan Pasal 45 ayat (3) juncto 27 ayat (3) UU ITE.

Tentu, hati nurani manusia akan bertanya, bagaimana mungkin perlakuan hukum yang demikian dapat terjadi?

Plato pernah mengatakan, “orang baik tidak memerlukan hukum untuk memerintah agar bertindak penuh dengan tanggung jawab, sementara orang jahat akan selalu menemukan celah di sekitar hukum.”

Kita dapat menerapkan kebijaksanaan tersebut untuk menilai moral masyarakat Indonesia secara umum, bukan hanya pada tataran pemegang kekuasaan. Warga negara, dalam konteks ini, ternyata tak jauh beda dari yang dikatakan oleh Plato.  Jika ada kesempatan memanfaatkan hukum untuk kepentingan jahatnya, ia juga akan  menggunakannya. Pasal Karet UU ITE memang membuka pintu yang seluas-luas untuk itu.

Dalam bahasa hukum  ada yang namanya original intent  atau juga disebut originalism. Itu untuk menjelaskan teori hukum tentang interpretasi konstitusional atas konstitusi (wikipedia). Terdapat dua titik tolak yang  mengikat originalism, yaitu teks konstitusional dan niat penyusunan dari kontitusi.  Dalam konteks pasal karet UU ITE, jika hanya ditafsiri dari teks, tentu penerapannya akan pincang. Originalism dapat dilihat koherensinya setelah penerapan. Jika Undang-Undang tersebut menciptakan ke gaduhan di publik maka ada yang tidak logis dari Undang-Undang tersebut.

Bagaimana pun juga,  arus komunikasi dan penyebaran informasi masif dengan adanya jaringan virtual internet, termasuk di dalamnya adalah media sosial. Kita masih begitu menginggat, poin penting revisi UU ITE pada akhir 2016 lalu bermaksud untuk merespon maraknya ujaran kebencian yang berbau SARA. Negara memang harus hadir di sana. Namun, jika kehadirannya hanya untuk golongan atas dan elite penguasa, saya kira ada yang salah dalam bernegara hari ini.

 

Penulis: M. Iqbal Sukhri

 

 

 

 

 

 

  • 0share
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0
Tags: baiq nuriloriginalismrevisi uu itesimalakama korban pelecehan seksualuu ite
Previous Post

Perebutan Ruang Publik dan Posisi Mahasiswa

Next Post

Kopiku di Tahun Yang Baru

Mohammad Iqbal Shukri

Mohammad Iqbal Shukri

Related Posts

Mencari Kebenaran, Pengetahuan Mitologi, Filosofi Esoteris, Freemasonry, Konspirasi Freemasonry
Esai

Mencari Kebenaran dalam Bongkahan Mitologi

by Moehammad Alfarizy
18 Juni 2025
0

...

Read more
Tren Stecu, Dampak Tren Stecu, Fenomena Stecu, Praktik Budaya Digital, Stecu

Pakaian Perempuan dan Kesenangan Laki-laki dalam Tren Stecu-Stecu

8 Juni 2025
Asupan Instastory, Fenomena Kesibukan Palsu, Fake Busy, Kesibukan Palsu Mahasiswa, Kesibukan Palsu

Kehidupan Setengah Hati demi Asupan Instastory

30 Mei 2025
Emosi Pria, Maskulinitas Pria, Budaya Patriarki, Standar Maskulinitas, Bias Gender

Realitas Semu Emosi Pria

13 Mei 2025
Multitasking, Risiko Multitasking, Dampak Buruk Multitasking, Mahasiswa Multitasking, Pengaruh Multitasking

Multitasking: Dalang di Balik Kerusakan Otak

5 Mei 2025

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
aku siapa, puisi aku siapa, sastra soeket teki, puisi soeket teki, skm amanat, puisi skm amanat

Aku, Siapa?

15 Juni 2025
Rieke Aurelia, Skripsi Terbaik UIN Walisongo, Wisuda UIN Walisongo, Wisuda Periode Mei, Media Pembelajaran Siswa

Raih Skripsi Terbaik UIN Walisongo, Rieke Aurelia Ciptakan Inovasi Baru Media Pembelajaran Siswa

25 Mei 2025
Letup Kalbu, Sastra Soeket Teki, Puisi Soeket Teki, SKM Amanat, Puisi SKM Amanat

Letup Kalbu

1 Juni 2025
Makhyatul Fikriya, Seminar Internasional, HMJ PGMI, PGMI UIN Walisongo, UIN Walisongo

Makhyatul Fikriya Tekankan Kesadaran Diri dalam Gapai Kesuksesan

8 Juni 2025
Load More

Trending News

  • UIN Walisongo, Beasiswa UIN Walisongo, Bantuan Pendidikan, Beasiswa S1, Syarat Beasiswa

    UIN Walisongo Sediakan 9 Beasiswa dan Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Atribut Ini Wajib Dikenakan Saat Wisuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Pemikiran Socrates, Antarkan Iffah Raih Predikat Wisudawan Terbaik FUHUM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Informasi Kembalinya Sistem Parkir Berbayar di UIN Walisongo, Kabag Umum: Masih Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini 11 Pondok Pesantren Dekat UIN Walisongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Night Comes for Us: Banjir Darah Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Amanat.id

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Send this to a friend