• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 28 Januari 2023
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Korban Jadi Terpidana; Nalar Pincang Hukum di Indonesia

Mohammad Iqbal Shukri by Mohammad Iqbal Shukri
4 tahun ago
in Artikel
0
(sumber foto: kompas.com)

Dia bernama Baiq Nuril Maknun. Seorang ibu tiga anak yang pernah bekerja sebagai Staf Honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Namanya, tak henti menjadi pembahasan hari ini, lantaran hukum yang seharusnya melindunginya  malah berbalik arah.

Ya, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang dihukum enam bulan penjara serta harus membayar denda 500 juta. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah kepada Nuril pada 26 September 2018, setelah mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). MA memutuskan memenangkan kasasi yang diajukan dan Baiq Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Vonis itu memang masih menjadi perdebatan hingga kini. Rencana eksekusi pada 21 November 2018 ditunda lantaran terjadi perbedaan persepsi keadilan di masyarakat yang terus meluas.  Bukan hanya di level lokal, namun sudah dalam skala nasional (Kompas.com 19/11/2018).

Kasus yang menimpa Baiq Nuril bukan yang pertama di negeri ini. Sebelumnya, pada awal Juli 2018, Anindya Joediono juga mengalami kasus yang hampir mirip. Dia dilecehkan. Payu dara kanannya diremas saat terjadi operasi yustisi yang menyasar Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No. 10, Surabaya, Jawa Timur  (tirto.id 23/8/2018).

Anindya mengunggah kronologi intimidasi, tindak kekerasan, dan pelecehan seksual yang menimpa dirinya ke akun facebooknya.  Tujuannya untuk mencari keadilan atas perlakuan buruk yang menimpa dirinya. Namun, bukan keadilan yang dia dapat, ia justru dituding melakukan pencemaran nama baik dengan jeratan Pasal 45 ayat (3) juncto 27 ayat (3) UU ITE.

Baca juga

Pergeseran Makna Cancel Culture di Media Sosial

Ngeri-Ngeri Sedap: Pentingnya Komunikasi dalam Keluarga

Bahaya Flexing di Media Sosial

Tentu, hati nurani manusia akan bertanya, bagaimana mungkin perlakuan hukum yang demikian dapat terjadi?

Plato pernah mengatakan, “orang baik tidak memerlukan hukum untuk memerintah agar bertindak penuh dengan tanggung jawab, sementara orang jahat akan selalu menemukan celah di sekitar hukum.”

Kita dapat menerapkan kebijaksanaan tersebut untuk menilai moral masyarakat Indonesia secara umum, bukan hanya pada tataran pemegang kekuasaan. Warga negara, dalam konteks ini, ternyata tak jauh beda dari yang dikatakan oleh Plato.  Jika ada kesempatan memanfaatkan hukum untuk kepentingan jahatnya, ia juga akan  menggunakannya. Pasal Karet UU ITE memang membuka pintu yang seluas-luas untuk itu.

Dalam bahasa hukum  ada yang namanya original intent  atau juga disebut originalism. Itu untuk menjelaskan teori hukum tentang interpretasi konstitusional atas konstitusi (wikipedia). Terdapat dua titik tolak yang  mengikat originalism, yaitu teks konstitusional dan niat penyusunan dari kontitusi.  Dalam konteks pasal karet UU ITE, jika hanya ditafsiri dari teks, tentu penerapannya akan pincang. Originalism dapat dilihat koherensinya setelah penerapan. Jika Undang-Undang tersebut menciptakan ke gaduhan di publik maka ada yang tidak logis dari Undang-Undang tersebut.

Bagaimana pun juga,  arus komunikasi dan penyebaran informasi masif dengan adanya jaringan virtual internet, termasuk di dalamnya adalah media sosial. Kita masih begitu menginggat, poin penting revisi UU ITE pada akhir 2016 lalu bermaksud untuk merespon maraknya ujaran kebencian yang berbau SARA. Negara memang harus hadir di sana. Namun, jika kehadirannya hanya untuk golongan atas dan elite penguasa, saya kira ada yang salah dalam bernegara hari ini.

 

Penulis: M. Iqbal Sukhri

 

 

 

 

 

 

  • 0share
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0
Tags: baiq nuriloriginalismrevisi uu itesimalakama korban pelecehan seksualuu ite
Previous Post

Perebutan Ruang Publik dan Posisi Mahasiswa

Next Post

Kopiku di Tahun Yang Baru

Mohammad Iqbal Shukri

Mohammad Iqbal Shukri

Related Posts

cancel culture di media sosial
Artikel

Pergeseran Makna Cancel Culture di Media Sosial

by Redaksi SKM Amanat
6 Desember 2022
0

...

Read more
ngeri-ngeri sedap komunikasi anak dan orang tua

Ngeri-Ngeri Sedap: Pentingnya Komunikasi dalam Keluarga

1 Desember 2022
flexing di media sosial

Bahaya Flexing di Media Sosial

13 November 2022
perdebatan di media sosial

Saat Celetukan Ringan di Media Sosial Menjadi Perdebatan Panjang

2 November 2022
cancel culture

Maraknya Tren “Cancel Culture”; Seberapa Parahkah?

31 Oktober 2022

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
FISIP UIN Walisongo

Keluarga Mahasiswa Korban Penipuan Berharap Dapat Bantuan Dari Kampus

5 Januari 2023
Mahasiswa UIN Walisongo kena tipu online

Mahasiswa UIN Walisongo Kena Tipu Online, Rugi 8 Juta Lebih

5 Januari 2023
Wisuda UIN Walisongo

Kantongi Berbagai Respon atas Diundurnya Jadwal Wisuda UIN Walisongo 

20 Januari 2023
Ma’had Al Jami’ah Kampus 2, UIN Walisongo.

Ma’had Online UIN Walisongo Sebagai Syarat Kelulusan MK Bahasa Arab

19 Januari 2023
Load More
Amanat.id

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Send this to a friend