
Amanat.id- Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) bersama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Forum Studi Bahasa dan Akademik (Forsha) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengadakan Seminar Internasional di Gedung KH. Sholeh Darat, Senin (20/5/2024).
Bertema “The Role of Religion on Political Contestation in Indonesia: Anthropological Perspective“, Guru Besar bidang Ilmu Antropologi FISIP UIN Walisongo, Misbah Zulfa Elizabeth hadir sebagai pemateri.
Misbah mengatakan bahwa meningkatnya kontestasi gender dalam pemilu terjadi akibat adanya kuota tiga puluh persen untuk perempuan dalam Undang-undang (UU) Pemilu.
“Kontestasi gender semakin tampak ketika munculnya Undang-undang tentang pemilu yang menyediakan tiga puluh persen kuota untuk perempuan dalam pemilu,” terangnya.
Misbah juga menyebutkan bahwa UU tersebut merupakan sebuah revolusi karena melawan konteks patriarki.
“Ini adalah revolusi karena melawan konteks patriarki yang dalam budayanya bersumber dari nilai agama dan tradisi,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini bisa dikatakan revolusi karena berlawanan dengan tradisi perempuan yang domestik.
“Bisa dikatakan sebagai revolusi karena peran perempuan itu domestik dan secara tradisi perempuan harus mempertahankan rumah tangga agar tidak cerai saat berpolitik,” ucapnya.
Ia juga menerangkan bahwa kontestasi politik harus melalui tahapan-tahapan dalam berpolitik.
“Kontestasi itu tidak bisa dilakukan sendiri, ada tahapan dan harus masuk partai politik terlebih dahulu,” tuturnya.
Ketika ingin jadi anggota legislatif, sambungnya, perempuan harus sangat kuat.
“Perempuan jadi anggota legislatif maka harus sangat kuat dan tampil menjadi wakil rakyat,” ucapnya.
Misbah juga mengatakan bahwa selain di masyarakat, perempuan juga harus berkontestasi di keluarga.
“Perempuan juga harus berkontestasi di keluarga dan di masyarakat, kontestasinya jadi menumpuk,” katanya.
Dalam hal ini, Misbah menyebut pentingnya peran seorang pasangan.
“Maka peran suami dalam rumah tangga itu sangat penting,” tutupnya.
Reporter: Earnest SA.
Editor: Eka R.