Amanat.id- Serikat Perusahaan Pers (SPS) mengadakan The 15th Serikat Perusahaan Pers Awards bertema “Pers Sehat, Demokrasi Kuat” di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Selasa (30/4/2024).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu hadir dalam SPS Awards 2024 untuk memberikan sambutan.
Ninik Rahayu menyampaikan bahwa secara tidak langsung UU No. 40 Tahun 1999 bukan sekedar melindungi Pers Indonesia, tapi juga melindungi hak warga negara.
“Hakikat UU No. 40 bukan untuk melindungi perusahaan Pers, tapi menjamin hak warga negara,” tutur Ninik.
Ia menambahkan, keberlanjutan media bukan hanya tanggung jawab Pers, tapi semua masyarakat.
“Keberlanjutan media tidak hanya tanggung jawab Pers. Butuh pemerintah, penegak hukum, masyarakat, korporasi, NGO,” imbuhnya.
Lanjut Nanik, ada beberapa tantangan bagi Pers Indonesia saat ini. Pertama, penyalahartian makna informasi dari media digital.
“Informasi dimaknai sebagai berita, yang dihasilkan oleh konten kreator, media sosial, dan individu yang tidak pertanggung jawab. Memakai Id Card, seakan-akan jurnalis,” lanjutnya.
Selain itu, Nanik menambahkan bahwa Artificial Intelligence (AI) juga seakan memberi kesan bahwa informasi di dalamnya adalah berita.
“Lahirnya AI seakan memberi kesan bahwa itu adalah berita,” ucapnya.
Click dan generate yang tinggi, imbuhnya, membuat masyarakat berasumsi bahwa informasi di media digital adalah berita.
“Karena click dan generate tinggi, masyarakat mengasumsikan informasi yang ada di media digital adalah berita, padahal tidak,” paparnya.
Nanik juga menyinggung soal Perpres No. 32 2024 tentang Publisher Rights yang disahkan Presiden RI, Jokowi. Menurutnya, peraturan tersebut bertujuan untuk membangun ekosistem Pers yang sehat.
“Tujuan utama Perpres adalah membangun ekosistem Pers yang sehat. Mulai dari berita, perusahaan, wartawan sehat,” lanjutnya.
Hal tersebut bertujuan agar Pers bisa bekerja profesional memenuhi kebutuhan konstituen warga negara.
“Bukan dimaksudkan untuk sehatnya perusahaan, tapi agar Pers bisa kerja profesional untuk memenuhi kebutuhan konstituen warga negara,” pungkasnya.
Reporter: Revina Annisa