By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Kejahatan Seksual pada Siswa, Krisis Moral Pendidik?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
pelecehan seksual
Sumber Ilustrasi: Pixabay.com
Opini

Kejahatan Seksual pada Siswa, Krisis Moral Pendidik?

Last updated: 31 Maret 2020 1:08 pm
Umi Salamah
Published: 30 Maret 2020
Share
SHARE
pelecehan seksual
Sumber Ilustrasi: Pixabay.com

Kejahatan seksual terhadap anak tak jarang menjadi berita pokok di media dewasa ini. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada 2019 menemukan sebanyak 350 perkara kejahatan seksual pada anak. Tak kunjung membaik di awal 2020, sejumlah kasus kejahatan seksual pada anak masih mencuat. Di antaranya, kasus kejahatan seksual pada dua belas siswi SD di kecamatan Seyegan, Sleman, Yogyakarta oleh guru.

Kasus-kasus tersebut terjadi sebab anak-anak belum mengetahui dunia seksual, sehingga tidak sadar bahwa dirinya adalah korban. Ironisnya, para guru yang merupakan pelaku pun memanfaatkan kepolosan anak-anak tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dilansir dari tempo.co, modus pelaku kejahatan seksual di sekolah bermacam-macam. Di antaranya ialah korban diajar mata pelajaran hingga suasana sepi, diajak menonton film porno saat jam istirahat, korban diancam akan mendapat nilai jelek, diberi uang oleh pelaku, hingga dipacari dan dijanjikan akan dinikahi.

Melihat fakta miris tersebut, kualitas pendidik agaknya perlu diperhatikan kembali. Guru seharusnya menjadi orang tua di sekolah, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual. Dengan adanya tindakan tersebut, bukan mustahil psikis anak akan terganggu dan mereka akan menghadapi trauma seumur hidup.

pelajar wanita rentan pelacehan seksual
Sumber Ilustrasi: Republika.com

Guru dalam tradisi Jawa merupakan akronim dari “digugu lan ditiru” yang artinya, orang yang dipercaya dan diikuti. Tanggung jawab guru bukan hanya mengajar mata pelajaran kepada siswanya, melainkan juga mencontohkan sikap yang baik. Lantas, bagaimana jika guru justru melakukan tindak tidak bermoral seperti kejahatan seksual? Tidak menutup kemungkinan hal itu dapat menyeret serta siswanya untuk melakukan hal sama.

Mencegah terjadinya kejahatan seksual di lingkungan sekolah, bisa dimulai dengan adanya pengawasan ketat terhadap perilaku guru. Perlu pula dikuatkan Bimbingan Konseling (BK) sebagai penyeimbang dalam pengawasan proses belajar mengajar siswa.

Membangun komunikasi antara siswa dengan guru, dan orang tua dengan anak pun harus dilakukan. Agar ketika terjadi kejahatan seksual, anak tidak sungkan untuk bercerita dan melapor.

Anak adalah aset emas masa depan bangsa. Oleh sebab itu, kita harus menjaganya. Bila semua pihak berperan aktif mencegah terjadinya kejahatan seksual, maka harapan akan Indonesia bebas kejahatan seksual anak bisa terealisasi setahap demi setahap.

Penulis: Umi Salamah

Dekonstruksi Identitas dan Usaha Pemaknaan Diri di Ruang Virtual
Paradoks Keadilan dan Antitesisnya
Penerima LPDP Tak Wajib Pulang, Picu Fenomena Brain Drain?
Kabinet Zaken, Sebatas Gimik Politik Prabowo?
Bangkai Busuk Itu Bernama Nasionalisme
TAGGED:kasus kejahatan seksualkrisis moral pendidiklpskseksual di sekolahterhadap anak
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
FEBI UIN Walisongo, FEBI, salah satu fakultas di UIN walisongo
AkademikUIN WalisongoVaria Kampus

Berbedanya Sistem KKL di Tiap Fakultas UIN Walisongo

Redaksi SKM Amanat
10 Maret 2023
Apa Sih, Standar Seorang Mahasiswa Menyandang Predikat Semester Tua
Kabag Akademik: Ada Banding UKT, Setelah Masa Perkuliahan
Sambut Hari Pahlawan, Dema FITK Adakan Seminar Nasional
Tanggapan Mahasiswa Terhadap Pemilwa UIN Walisongo 2024
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Kejahatan Seksual pada Siswa, Krisis Moral Pendidik?
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Kejahatan Seksual pada Siswa, Krisis Moral Pendidik?
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?