By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Reading: Keamanan Privasi di Era Digitalisasi
Share
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
  • Blog
  • My Bookmarks
  • Customize Interests
  • Contact
  • Join Us
  • Member Login
  • News Home 2
  • News Home 3
  • Home News
  • News Home 4
  • News Home 5
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hacker (Sumber. Pixabay.com)
Artikel

Keamanan Privasi di Era Digitalisasi

Last updated: 28 Juli 2020 1:45 pm
Eva Nur Yuliana
Published: 28 Juli 2020
Share
SHARE

Seberapa sering anda membagikan data pribadi untuk mendaftar akun atau mengikuti kuis di internet? Ketika melakukan hal tersebut, secara sadar kita memberikan data pribadi pada platform digital. Kemungkinan terburuk jika platform itu ternyata bukan resmi dan malah memanfaatkan data pribadi milik kita.

Mungkin kita masih ingat dengan kasus yang membuat geger serta menyeret media sosial Facebook beserta Cambridge Analytica. Saat itu Facebook dinilai telah membocorkan data pribadi milik pengguna untuk dijadikan survey yang kemudian dijual oleh perusahaan dan dibeli oleh politikus guna kepentingan memenangkan suara.

Cambridge Analytica dinilai telah memanfaatkan data pribadi milik pengguna Facebook guna memetakan masyarakat ke dalam beberapa kategori untuk mempengaruhi opini pemegang hak pilih. Data pribadi tersebut digunakan saat pemilu presidan Amerika Serikat tahun 2016 yang akhirnya mengantarkan Donald Trump melaju ke Gedung Putih.

Meskipun kasus ini sempat menggemparkan dunia karena media sosial sebesar Facebook memiliki celah keamanan yang dapat ditembus. Sekilas orang-orang di Indonesia nampak abai  apabila kejadian ini juga menimpanya. Sedangkan data privasi yang terkoneksi dengan internet dapat dibajak kapanpun tanpa kita sadari.

Sikap abai ini muncul karena orang tak tahu data pribadinya telah digunakan untuk apa. Mereka merasa informasi yang telah dibajak hanyalah informasi identitas biasa yang tidak penting. Sebaliknya, permasalahan yang muncul terjadi karena ketidaktahuan seberapa besar data yang kita miliki telah dicuri.

Bisa jadi data elektronik banking yang telah tersimpan dalam gawai disalahgunakan dan berakhir dengan nasib uang yang ada raib tak bersisa.

Kita bisa saja memakai akun anonim dengan tujuan penyamaran identitas. Namun, apakah hal tersebut efektif untuk dilakukan? Sedangkan lokasi kita tetap dapat terlacak lewat perangkat elektronik yang digunakan sehari-hari.

Upaya perlindungan privasi seseorang sejatinya telah diusahakan oleh pemerintah dan  diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Namun seperti pepatah “tak ada gading yang tak retak” sekalipun sudah terwujud dalam peraturan, kasus penyalahgunaan data pribadi tetaplah ada.

Apalagi di era digital seperti saat ini, memberikan identitas diri merupakan hal yang biasa dilakukan. Misalnya pembelian barang secara online pastinya akan meminta data pembeli, begitupun kuis online maupun aktivitas digital lainnya. Memiliki celah untuk dimanfaatkan oleh pencuri data pribadi.

Kebocoran data pribadi seseorang atau penyalahgunaan data pribadi tanpa sepengatahuan pemiliknya sudah sepatutnya diwaspadai. Sebagai pengguna fasilitas digital meningkatkan sikap hati-hati dan selektif dalam memberikan data pribadi. Karena keamanan dan privasi seseorang bukanlah sesuatu hal yang tak patut untuk disalahgunakan.

Penulis: Eva Nur Yuliana

Melawan Budaya Prokrastinasi Akademik
Paradigma Miring Masyarakat terhadap Penderita Mental Illness
Sudahkah Kita Bersyukur dalam Menjalani Hidup?
Terpaksa Nyaman di Bawah Tekanan Demi Cuan
Mencari Kebenaran Agama di Media
TAGGED:digitalisasiHackerprivasi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

69 − = 61

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
OrmawaVaria Kampus

Debat Kandidat Calon Dema Universitas Berakhir Ricuh

Shafril Hidayat
9 Januari 2022
Evaluasi 2023, Pemilwa UIN Walisongo 2024 Diadakan secara Daring
Cara Daftar Online PBSB 2019 dan Tahapan yang Akan Dilalui
UIN Walisongo Semarang Resmi Lepas 2.097 Mahasiswa KKN-RDR ke-77
UIN Walisongo Jalin Kolaborasi Akademik dengan Jiangsu Normal University
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Categories

  • Varia Kampus
  • UIN Walisongo
  • Artikel
  • Sosok
  • Akademik
  • Puisi
  • Regional
  • Nasional
  • Wisuda
  • Sastra

About US

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?