Amanat.id- Pada Senin (18/11) lalu Rektor menetapkan percepatan akademik semester gasal 2019/2020 dengan memunculkan kalender akademik yang baru. Hal itu terlampir dalam surat edaran Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor : 101 Tahun 2019, tentang Penyesuaian Kalender Akademik Universitas Islam Negeri Walisongo Tahun Akademik 2019/2020.
Semester gasal dalam kalender akademik lama dijadwalkan berakhir pada 31 Januari 2020. Namun dalam kebijakan kalender akademik yang baru dipercepat satu bulan, menjadi 31 Desember 2019. Alih-alih kebijakan tersebut memepengaruhi beberapa agenda akademik yang telah dijadwalkan. Dari jadwal perkuliahan, UTS, UAS, akhir ujian munaqosyah, hingga registrasi/pembayaran UKT.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Muhammad Kharis mengungkapkan bahwa kebijakan percepatan dan pemadatan proses kegiatan akademik dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan kalender keuangan. Sebab akibat tidak sesuainya antara kalender akademik dengan kalender keuangan menimbulkan permasalahan.
“Selama ini kan ada masalah, Jadi ketika kegiatan-kegiatan akademik dilakukan di tahun 2019 bisa saja dibayarkan di 2020. Jadi nantinya jika kalender keuangan habis, otomatis kalender akademik juga habis,” ungkapnya ketika ditemui Amanat.id Rabu (27/11/2019)
Selain itu perihal waktu penetapan kebijakan yang terkesan mendadak, Kharis menampiknya. Menurutnya kebijakan tersebut telah dikaji dan di analisis sejak lama. Berkenaan dengan ditetapkannya pada pertengahan bulan November ia mengatakan supaya kebijakan itu bisa segera direalisasikan.
“Kalau dilihat dari konteksnya memang terlihat mendadak yang di mahasiswa dan dosen yang memang belum tahu. Tetapi kalau ini tidak dilakukan, pasti tahun-tahun berikutnya akan mundur lagi,”jelasnya.
Kharis juga menghimbau jika ternyata kemunculan kebijakan ini terkesan membuat gaduh di beberapa kalangan mahasiswa, supaya dimaklumi dan bisa menyesuaikan dengan kebijakan yang ada. Sebab nanti ketika sudah berjalan satu periode, ia optimis tidak akan ada masalah lagi.
“Saya kira semuanya tidak ada yang dirugikan.Tahap pertama memang harus dimaklumi dan bisa menyesuaikan, artinya meskipun ada kebijakan pemadatan prosesi akademik, mahasiswa dan dosen harus mnyesuaikan, tanpa mengurangi esensi kualitas dan capaian,”pungkasnya.
Reporter: M. Iqbal Shukri