Amanat.id- Masa kampanye pemilihan mahasiswa (Pemilwa) telah dimulai sejak Selasa (04/12/2018) pukul 00.00 dan akan berakhir pada Minggu (16/12/2018) pukul 23.59 WIB. Semua kandidat calon ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan, Sema-Fakultas, Dema-Fakultas, Sema-Universitas, serta calon presiden dan wakil presiden Dema-Universitas berhak melakukan kampanye selama masa yang telah ditentukan.
Dilansir dari Instagram Komisi Pemilihan Mahasiswa, @kpmuinwalisongo, terdapat peraturan mengenai tata tertib kampanye yang diatur dalam undang-undang pasal 23. Menurut pasal tersebut kampanye diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh partai mahasiswa yang mengusulkan calon.
Metode kampanye ialah :
a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan tatap muka dan dialog
c. Pemasangan alat peraga kampanye
d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
e. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye
Kampanye dalam bentuk debat, penyebaran bahan kampanye, alat peraga dan iklan media massa dilarang:
1. Mempersoalkan dasar negara Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Menghina seseorang, agama, suku, RAS, golongan atau calon lainnya
3. Menghasut dan mengadu domba antar kelompok mahasiswa
4. Mengancam untuk melakukan kekerasan dan mengganggu ketertiban umum
5. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menjanjikan atau memberi uang untuk mempengaruhi pemilih
Di atas merupakan peraturan kampanye yang harus dipatuhi oleh semua peserta pemilihan mahasiswa. Pemilihan sendiri akan diselenggarakan pada Rabu, 19 Desember 2018.
Reporter: Vina Ulkonita
Editor: Rima P.