TAMPAK SIBUK : Kepala Perpustakaan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Ahmad Nur Faizin sesaat setelah kru skmamanat.com mewawancarainya.
|
Terkait berita skmamanat.com Kamis (8/12) dengan tajuk Merasa Tak Pinjam Buku di Perpustakaan FDK, Mahasiswa Ini Terancam Denda Setengah Juta yang membahas tentang mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Waliosongo Semarang yang terancam denda setengah juta rupiah. Kru skmamanat.com berusaha mengonfirmasi pihak perpustakaan. Rabu, (14/12).
Kepala Perpustakaan FDK, Ahmad Nur Faizin, mengatakan, terkait denda setengah juta bagi mahasiswa FDK tersebut dibatalakan. Pihaknya mengakui sering terjadi penyalahgunaan kartu peminjaman antar mahasiswa FDK.
Ihwal itulah yang mendasari perpustakaan FDK untuk memberi sanksi kepada mahasiswa tersebut dengan hanya mengganti buku saja. “Mahasiswa yang bersangkutan tidak dikenakan denda uang sepeserpun,” katanya saat ditemui kru skmamanat.com
Lebih lanjut, Faizin mengatakan terkait sistem manual memang ditengarai menjadi biang keladi masalah tersebut. Menurutnya, pihak perpustakaan FDK masih dalam proses pengadaan barang untuk mendukung sistem automasi peminjaman buku.
Faizin menambahkan, pihaknya berencana akan meriilis sistem tersebut di perpustakaan FDK tahun 2017 mendatang. Untuk saat ini, kata Faizin, sudah sampai pada tahapan pemesanan komputer untuk membantu kelancaran sistem itu.
“Semua ini perlu proses, terutama terkait pendanaan, karena dalam pengajuan tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujarnya.
Disisi lain, pihak perpustakaan FDK sudah memersiapkan segala sarana untuk mendukung peralihan dari sistem manual ke automasi. Diantaranya, memberi label, menempel barcode, dan memasukan data buku kedalam database perputakaan FDK.
Sementara itu, Eka Nur, Ketua Librarian Student Community (LSC) komunitas pustakawan di FDK mengamini tentang seringnya terjadi penyalahgunaan kartu antar mahasiswa di perpustakaan FDK. Ia mencontohkan, sering oknum mahasiswa yang hendak meminjam buku menggunakan kartu milik orang yang tak dikenal.
Lalu hasilnya, kata Eka, mahasiswa yang merasa tak meminjam buku itu tetap dikenai sanksi denda karena buku tersebut tercatat dalam kartu peminjamannya. “Hal itu menjadi konsekuensi, karena pihak perpustakaan tak bisa mengidentifikasi mana buku yang benar-benar dipinjam mahasiswa atau oknum yang menyalah gunakannya,” ujarnya.
Eka menambahkan, petugas perpustakaan FDK tidak bisa fokus satu persatu meneliti kartu pengunjung perpustakaan yang hendak meminjam buku. Hal itu, lanjut Eka, disebabkan jumlah petugas yang terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah pengunjung.
Pun begitu, keterbatasan tersebut tidak menjadikan pengunjung mengerti akan kondisi perpustakaan FDK. Karena tak jarang perilaku oknum peminjam buku yang terkadang arogan justru membuatnya kesal.
“Kita ini relawan, bukan karyawan. Jadi, kita berharap kerjasama yang baik,” kata mahasiswa semester 7 itu.
Nurul Eka Wahyu