Saat kita memasuki bulan suci Ramadhan, biasanya harga kebutuahan pokok akan mengalami kenaikan. Sebab pada bulan ini permintaan bahan pangan meningkat tajam, sedangkan persediaan sering kali tak sebanding.
Kenaikan harga pangan memang sering kali terjadi terutama saat memasuki bulan suci Ramadhan dan puncaknya terjadi saat menjelang hari raya Idul Fitri. Menurut teori bisnis utilitarianisme digunakan untuk semua teori yang mendukung pemilihan tindakan atau kebijakan yang memaksimalkan keuntungan dengan cara menekan biaya serendah-rendahnya (Velasquez, 2005). Dalam hal ini pelaku bisnis membeli bahan-bahan sebanyak-banyaknya, ketika bahan tersebut langka, mereka akan menjualnya dengan harga yang tinggi.
Dalam kenaikan harga ini pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Hal ini karena beliau yang memegang panji kekuasaan dan beliau lah yang dapat memaksa para penimbun bahan pangan untuk menjual bahan pangannya sesuai harga pasar, pemerintah juga berhak memidanakannya jika pelaku menolaknya sebab tindakan tersebut adalah tindakan melawan hukum.
Jika dilihat dari sudut pandang islam, menimbun adalah haram dilakukan. Hal tersebut karena masyarakat dirugikan akibat dari melonjaknya harga bahan-bahan pokok. Dalam H.R. Muslim no. 1605 menyebutkan dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa”.
Dalam hadist di atas, pelaku penimbun disifati kata khoti’ yang berarti pendosa. Sifat inilah yang melekat kepada para thagut yang berlaku zalim seperti Firaun (QS al-Qashash 28:8).
Dalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menimbun makanan selama 40 hari, ia akan lepas dari tanggungan Allah dan Allah pun cuci tangan dari perbuatannya, dan penduduk negeri mana saja yang pada pagi hari di tengah-tengah mereka ada orang yang kelaparan, sungguh perlindungan Allah Ta’ala telah terlepas dari mereka.” (H.R. Ahmad dan Hakim)
Bahkan, dalam suatu hadist Allah mengancam mereka yang melalakukan aksi tersebut dengan penyakit keras dan kebangkrutan. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan atasnya,” (H.R Ibnu Majah, Ahmad dan Hakim).
Berdasarkan hadist-hadist diatas ada yang berpendapat yang diharamkan hanya penimbunan bahan pangan, sedangkan barang lain tidak diharamkan. Namun, pendapat yang paling kuat tentang hal ini adalah yang mengharamkan segala bentuk penimbunan atas semua jenis barang yang menjadi hajat orang banyak karena akan menyusahkan mereka.
Penulis: Ridho Alamsyah