By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Hukum Menimbun Kebutuhan Pokok di Bulan Ramadhan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
hukum menimbun bahan pokok ramadhan
amanat.id ramadhan
Artikel

Hukum Menimbun Kebutuhan Pokok di Bulan Ramadhan

Last updated: 29 April 2020 11:52 pm
Ridho Alamsyah
Published: 30 April 2020
Share
SHARE
hukum menimbun bahan pokok ramadhan
Sumber Ilustrasi: kontan.co.id

Saat kita memasuki bulan suci Ramadhan, biasanya harga kebutuahan pokok akan mengalami kenaikan. Sebab pada bulan ini permintaan bahan pangan meningkat tajam, sedangkan persediaan sering kali tak sebanding.

Kenaikan harga pangan memang sering kali terjadi terutama saat memasuki bulan suci Ramadhan dan puncaknya terjadi saat menjelang hari raya Idul Fitri. Menurut teori bisnis utilitarianisme digunakan untuk semua teori yang mendukung pemilihan tindakan atau kebijakan yang memaksimalkan keuntungan dengan cara menekan biaya serendah-rendahnya (Velasquez, 2005). Dalam hal ini pelaku bisnis membeli bahan-bahan sebanyak-banyaknya, ketika bahan tersebut langka, mereka akan menjualnya dengan harga yang tinggi.

Dalam kenaikan harga ini pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Hal ini karena beliau yang memegang panji kekuasaan dan beliau lah yang dapat memaksa para penimbun bahan pangan untuk menjual bahan pangannya sesuai harga pasar, pemerintah juga berhak memidanakannya jika pelaku menolaknya sebab tindakan tersebut adalah tindakan melawan hukum.

Jika dilihat dari sudut pandang islam, menimbun adalah haram dilakukan. Hal tersebut karena masyarakat dirugikan akibat dari melonjaknya harga bahan-bahan pokok. Dalam H.R. Muslim no. 1605 menyebutkan dari Ma’mar bin Abdullah; Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa”.

Dalam hadist di atas, pelaku penimbun disifati kata khoti’ yang berarti pendosa. Sifat inilah yang melekat kepada para thagut yang berlaku zalim seperti Firaun (QS al-Qashash 28:8).

Dalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menimbun makanan selama 40 hari, ia akan lepas dari tanggungan Allah dan Allah pun cuci tangan dari perbuatannya, dan penduduk negeri mana saja yang pada pagi hari di tengah-tengah mereka ada orang yang kelaparan, sungguh perlindungan Allah Ta’ala telah terlepas dari mereka.” (H.R. Ahmad dan Hakim)

Bahkan, dalam suatu hadist Allah mengancam mereka yang melalakukan aksi tersebut dengan penyakit keras dan kebangkrutan. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan atasnya,” (H.R Ibnu Majah, Ahmad dan Hakim).

Berdasarkan hadist-hadist diatas ada yang berpendapat yang diharamkan hanya penimbunan bahan pangan, sedangkan barang lain tidak diharamkan. Namun, pendapat yang paling kuat tentang hal ini adalah yang mengharamkan segala bentuk penimbunan atas semua jenis barang yang menjadi hajat orang banyak karena akan menyusahkan mereka.

Penulis: Ridho Alamsyah

Lima Jenis Rasa Malas Ini Ternyata Membawa Dampak Positif, Apa Saja?
Self-efficacy; Mencapai Keberhasilan dengan Keyakinan Diri
Keamanan Privasi di Era Digitalisasi
Menghapus Cita-cita Kemajuan
Mengutamakan Kesatuan Bangsa
TAGGED:bahan pokokbelanja bahan makananbulan ramadhanpenimbunan bahan pokok
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Buku

Interpretasi NU dan Muhammadiyah dalam Sebuah Roman

Rima Dian Pramesti
23 Februari 2019
LPM UIN Walisongo Adakan Survei Kepuasan Layanan, Hari ini Batas Pengisiannya!
Ini 3 UKM yang Bisa Ditekuni Mahasiswa Fisip
Nasehat Ukhrowi yang “Menyesatkan”
KKN UIN Walisongo dan Universitas Ngudi Waluyo Meriahkan Acara HUT RI Desa Rejosari
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Hukum Menimbun Kebutuhan Pokok di Bulan Ramadhan
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Hukum Menimbun Kebutuhan Pokok di Bulan Ramadhan
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?