Aksi May Day disebut sebagai momentum para buruh untuk memperjuangkan haknya. Lalu, bagaimana jika penindasan hak terjadi pada buruh perempuan? akankah didengar? atau justru malah diabaikan?
Hari Buruh Internasional, atau yang akrab di sebut May Day merupakan peringatan penting bagi para buruh di seluruh dunia. Sejarah panjang perjuangan buruh dalam mencapai hak-haknya dengan terus menyuarakan isu-isu ketidakadilan di tempat mereka bekerja dirangkum dalam setiap tahunnya dalam aksi May Day.
Perayaan May Day bermula dari demonstrasi pada tanggal 1 Mei 1886 di Amerika Serikat. Ribuan buruh yang melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut hak mereka, termasuk hak jam kerja yang lebih manusiawi. Aksi damai tersebut berubah menjadi bentrokan antara demonstran dengan pihak kepolisian yang kemudian berujung pada peristiwa penembakan terhadap buruh sebagai masa aksi saat itu. Aksi berdarah tersebutlah yang hingga kini dijadikan sebagai Hari Buruh.
Aksi May Day rutin dirayakan. Penegakan hak kian disuarakan secara masif pada 1 Mei di setiap tahunnya. Namun, dari begitu banyak yang telah dikorbankan seperti mulai tenaga, pikiran, dan semangat untuk memperjuangkan haknya, adakah hasil yang signifikan terlihat saat ini?
Penindasan masih tersebar luas tak terhitung jumlahnya. Dewasa ini, yang kian menjadi sorotan adalah adanya penindasan terhadap kaum buruh perempuan. Ketika perempuan yang bekerja sebagai buruh menghadapi berbagai bentuk penindasan, diskriminasi, dan eksploitasi dalam lingkungan kerja mereka.
Hak asasi perempuan yang seharusnya dihormati semua pihak, tidak lagi berlaku di tempat-tempat kerja. Apakah hanya buruh yang bekerja di Indonesia saja hak perempuan terabaikan? Tidak. Faktanya, Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cianjur berinisial RM yang baru-baru ini menjadi korban kekerasan oleh majikannya di Irak, Kamis (25/4/2024). Akibat dari kekerasan tersebut, RM mengalami luka di tubuhnya bahkan tak bisa berjalan dengan normal.
Hal sama dialami oleh lima Asisten Rumah Tangga (ART) perempuan asal Brebes. Februari lalu, Selasa (13/2/2024) kelima ART tersebut dianiaya oleh majikannya. Disetrika tubuhnya dan dipaksa memukuli diri sendiri bila dirinya dianggap majikan berbuat salah.
Dari fakta tersebut, ironi kehidupan buruh perempuan tak ter fasilitasi sebagaimana hak mereka. Adapun persoal penangguhan upah lembur yang dialami oleh 3.000 karyawan disalah satu perusahaan di Grobogan. Kerja lembur mereka tidak turun upah se-persen pun sejak September 2022 hingga penyelidikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah pada Februari 2023.
Berkaca dari faktanya, penindasan hak asasi perempuan masih terjadi bahkan tidak hanya di dalam negara kita saja. Padahal, perempuan merupakan bagian integral dari Hak Asasi Manusia yang seharusnya dijaga. Namun, kenyataannya kekuasaan sering kali berada di atas hak-hak buruh perempuan, menyebabkan berbagai ketimpangan dan ketidakadilan.
Para buruh baik lelaki ataupun perempuan jelas memiliki wewenang berserikat untuk memperjuangkan upah, tenaga, waktu, dan hal yang berkenaan atas hak-hak mereka demi tercapainya kesejahteraan bersama. Kendati demikian, dalam hal ini buruh perempuan juga berhak menuntut atas penindasan yang mereka alami seperti pada kasus-kasus yang terjadi. Adapun hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Di samping itu, seorang buruh tentunya memiliki hak untuk melawan ketidakadilan, mengundurkan diri. Sejatinya diam bukan solusi yang tepat dalam pemberantasan ketidakadilan. Maka dari itu seorang buruh diberikan hak untuk berserikat sebagaimana diatur oleh UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Isi dari UU tersebut, dalam poin ke dua jelaskan bahwa serikat pekerja tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, atau partai politik. Jika tidak di atur oleh UU tersebut, serikat pekerja akan dengan mudah diberangus oleh para penguasa dan para buruh berhak merdeka atas hak serikat pekerja.
Kembali pada perlindungan kaum buruh terlebihnya buruh perempuan, perlunya penegakan hukum sesuai apa yang tertuang di dalamnya. Selain itu, perayaan hari buruh sedunia dengan dilaksanakannya aksi May Day setiap tahun menjadi bentuk pemeliharaan hak dan kedudukan seorang buruh.
Penulis: Kumala Nur Afiah