Amanat.id- Ada empat pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam mengantisipasi penyelenggaraan demo besar. Hal ini yang disampaikan Ninik Rahayu saat menjadi pemateri dalam acara kuliah umum dengan tema “Ombudsman dan Penanganan Maladministrasi Pelayanan Publik”, berlangsung di Auditorium I Kampus I Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Rabu (04/03/2020).
Acara yang digelar dalam rangka Dies Natalis UIN Walisongo, mendatangkan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu sebagai narasumber.
Ninik Rahayu mengatakan bahwa Ombudsman atau pelayanan publik merupakan lembaga pengaduan masyarakat.
“Salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan investigasi. Misalnya investigasi yang dilakukan kepada aparat kepolisian saat menangani demo besar pada tahun 2019 kemarin,” kata Ninik.
Berdasarkan investigasi Ombudsman, ada empat pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam mengantisipasi penyelenggaran demo besar tersebut.
Pertama yaitu tidak ada perencanaan yang matang dari pihak Kepolisian ketika ada permintaan izin untuk melakukan demo.
Selanjutnya dalam cara bertindak, jumlah polisi yang diturunkan tidak sesuai dengan kondisi dan mereka tidak melakukan antisipasi.
Kemudian tidak melakukan penanganan kepada korban. Rata-rata korban baik yang meninggal maupun luka-luka yang menolong bukanlah Polisi.
Yang terakhir adalah bertindak sewenang-wenang kepada anak, mereka yang ikut demo dan terkena razia oleh kepolisian diangkat begitu saja, bahkan dipukuli.
Hal tersebut menurut Ombudsman bisa dikatakan tidak patuh, melakukan kekerasan dan sebagainya tersebut termasuk maladministrasi.
“Maladministrasi itu bentuknya bisa pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur, memperlambat, mempersulit proses pelayanan, bersikap diskriminatif, melakukan kekerasan dan sebagainya,” tutup Ninik.
Reporter: Rizki Nur Fadilah
Editor: Muhammad Shafril Hidayat