By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
Reading: Empat Kesalahan Kepolisian dalam Menangani Demo Berdasarkan Investigasi Ombudsman
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
SeARCH
Have an existing account? Sign In
Follow US
UIN WalisongoVaria Kampus

Empat Kesalahan Kepolisian dalam Menangani Demo Berdasarkan Investigasi Ombudsman

Last updated: 5 Maret 2020 11:37 am
Rizki Nur Fadilah
Published: 4 Maret 2020
Share
SHARE
Kuliah umum dengan tema “Ombudsman dan Penanganan Maladministrasi Pelayanan Publik”, berlangsung di Auditorium I Kampus I Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Rabu (04/03/2020) (Amanat/Ibe).

Amanat.id- Ada empat pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam mengantisipasi penyelenggaraan demo besar. Hal ini yang disampaikan Ninik Rahayu saat menjadi pemateri dalam acara kuliah umum dengan tema “Ombudsman dan Penanganan Maladministrasi Pelayanan Publik”, berlangsung di Auditorium I Kampus I Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Rabu (04/03/2020).

Acara yang digelar dalam rangka Dies Natalis UIN Walisongo, mendatangkan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu sebagai narasumber.

Ninik Rahayu mengatakan bahwa Ombudsman atau pelayanan publik merupakan lembaga pengaduan masyarakat.

“Salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan investigasi. Misalnya investigasi yang dilakukan kepada aparat kepolisian saat menangani demo besar pada tahun 2019 kemarin,” kata Ninik.

Berdasarkan investigasi Ombudsman, ada empat pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam mengantisipasi penyelenggaran demo besar tersebut.

Pertama yaitu tidak ada perencanaan yang matang dari pihak Kepolisian ketika ada permintaan izin untuk melakukan demo.

Selanjutnya dalam cara bertindak, jumlah polisi yang diturunkan tidak sesuai dengan kondisi dan mereka tidak melakukan antisipasi.

Kemudian tidak melakukan penanganan kepada korban. Rata-rata korban baik yang meninggal maupun luka-luka yang menolong bukanlah Polisi.

Yang terakhir adalah bertindak sewenang-wenang kepada anak, mereka yang ikut demo dan terkena razia oleh kepolisian diangkat begitu saja, bahkan dipukuli.

Hal tersebut menurut Ombudsman bisa dikatakan tidak patuh, melakukan kekerasan dan sebagainya tersebut termasuk maladministrasi.

“Maladministrasi itu bentuknya bisa pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur, memperlambat, mempersulit proses pelayanan, bersikap diskriminatif, melakukan kekerasan dan sebagainya,” tutup Ninik.

Reporter: Rizki Nur Fadilah
Editor: Muhammad Shafril Hidayat

Tekad Jadi Dosen Muda, Muhammad Yusuf Pratama Raih Wisudawan Terbaik FUHUM Lewat Artikel SINTA 2
Wirda Mansyur dan Iqbalina Zahro Meriahkan Pembukaan Harlah HMJ Biologi
8 Skill yang Harus Dimiliki Mahasiswa dalam Berkarir
Mahasiswa KKN UIN Walisongo Adakan Pelatihan Hidroponik dan Aquaponik
Adakan Talk Show Omnibus Law, SEMA FST Ajak Mahasiswa Buka Perspektif Baru
TAGGED:kepolisianninik rahayuombudsmanuin walisongo
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
PuisiSastra

Ancala Dinanti

Redaksi SKM Amanat
9 Agustus 2019
Perempuan Asal Jepara ini Optimis Lolos UJM UIN Walisongo
Penemuan Jadi Pengalaman yang Asyik
DEMA FSH Gugat Kinerja DEMA UIN Walisongo dalam Debat Terbuka
Heboh Soal Kenaikan Denda Peminjaman Buku, Ini Penjelasan Kepala Perpustakaan Pusat UIN Walisongo
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Empat Kesalahan Kepolisian dalam Menangani Demo Berdasarkan Investigasi Ombudsman
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Empat Kesalahan Kepolisian dalam Menangani Demo Berdasarkan Investigasi Ombudsman
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?