Amanat.id- Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo menggelar Diskusi Legislatif Mahasiswa (Dilema), dengan tema “Mahasiswa dan Problematika Kebijakan Perguruan Tinggi”. Acara berlangsung melalui Zoom Meeting dan di ruang Teater gedung Islamic Development Bank (IsDB) Sosial Humaniora (Soshum), Kampus 3 UIN Walisongo, Semarang. Kamis, (11/8/2022).
Salah satu narasumber yang merupakan Dosen Fakultas Pendidikan Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan menyinggung rencana pengubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN-BH)
“Pada suatu diskusi, Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar Kurikulum (BSK) pernah menyatakan, nanti semua PTN akan berubah status menjadi PTN-BH,” ucapnya.
PTN-BH adalah status dalam Perguruan Tinggi yang dapat berdiri sendiri tanpa keterlibatan pemerintah, beberapa kebijakannya yaitu mengangkat status kepegawaian, membuka-tutup program studi, hingga mencari pendanaan sendiri.
Edi turut menganalisis dampak pengalihan status PTN menjadi PTN-BH, khusunya terhadap mahasiswa.
“Konsekuensi pengubahan status PTN-BH, salah satunya adalah naiknya tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mahasiswa berpotensi menjadi sasaran income generating,” tuturnya.
Ia memaparkan suatu data, mengenai kasus penerapan PTN-BH di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI).
“Sangat mencengangkan! Dalam data ini, mahasiswa menyumbang sebesar 37%- 40% dari pendapatan PTN-BH,” imbuhnya.
Selain itu, Edi berpendapat bahwa pengalihan status PTN-BH berdampak pada kualitas pelayanan.
“Jika statusnya beralih ke PTN-BH, kualitas akan merosot, pelayanan bagi mahasiswa akan terdistraksi, contohnya aktivitas belajar mengajar karena kampus memiliki tanggung jawab mencari dana sendiri,” ungkapnya.
Reporter: Shinta
Editor: Rizkyana M.