By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Dosen Ilmu Hukum; Pengambilan Data Secara Ilegal Melanggar UU ITE
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
Dosen Ilmu Hukum, DEMA UIN Walisongo, Intimidasi DEMA UIN Walisongo, UU ITE, UIN Walisongo
Ilustrasi dua orang mahasiswa sedang berjalan di depan landmark UIN Walisongo, Sabtu (20/4/2024). (Amanat/Daffa).
UIN WalisongoVaria Kampus

Dosen Ilmu Hukum; Pengambilan Data Secara Ilegal Melanggar UU ITE

Last updated: 21 April 2024 8:04 pm
Redaksi SKM Amanat
Published: 21 April 2024
Share
SHARE
Dosen Ilmu Hukum, DEMA UIN Walisongo, Intimidasi DEMA UIN Walisongo, UU ITE, UIN Walisongo
Ilustrasi dua orang mahasiswa sedang berjalan di depan landmark UIN Walisongo, Sabtu (20/4/2024). (Amanat/Daffa).

Amanat.id- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengalami doxing setelah mem-posting kajian tentang penuntasan pelanggaran HAM di Indonesia selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, Sabtu (13/4/2024).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jurusan Ilmu Hukum UIN Walisongo, Novita Dewi Masyithoh menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan DEMA UIN Walisongo merupakan kajian ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kajian yang mereka lakukan merupakan kajian ilmiah, berbasis data, riset, dan analisis yang bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan,” jelasnya saat ditemui di Halaman Kantor FSH, Sabtu (20/4/2024).

Menurutnya, doxing yang dilakukan oleh akun @voltcyber_v2 merupakan perbuatan ilegal dan meresahkan.

“Saya melihat bahwa akun ini sudah sangat meresahkan karena mengambil data pribadi secara illegal access. Entah mereka mendapatkan dari mana, tapi yang pasti data dan informasi tersebut tidak didapatkan dengan cara yang legal,” tegasnya.

Novita memastikan pengambilan data pribadi secara ilegal merupakan sebuah tindakan pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ucapnya.

Sambungnya, tindakan tersebut juga merupakan sebuah bentuk kekerasan secara online dan sudah diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Secara psikis ini adalah bentuk vigilante atau kekerasan secara online. Ini sudah diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pengambilan Data Pribadi dengan cara illegal access,” katanya.

Tindakan ini menurut Novia secara tidak langsung membungkam budaya akademik dan kritis mahasiswa.

“Hal yang dilakukan oleh DEMA sebenarnya baik, berani melakukan kritik, dan analisis yang komprehensif terkait pelanggaran HAM. Jangan kemudian hal ini dibawa ke ranah pribadi dan secara tidak langsung menjadi bentuk pembungkaman terhadap budaya akademik serta daya kritis mahasiswa,” jelasnya.

Menurutnya, kritikan terhadap kajian DEMA UIN Walisongo haruslah bersifat substansial dan bukan menyerang hal-hal pribadi.

“Seharusnya kritiklah secara substansi. Berbeda argumentasi dalam kaca akademik adalah bentuk dialektika, tidak kemudian menyerang hal-hal yang bersifat pribadi,” tuturnya.

Novita mengatakan bahwa kekerasan pada Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) DEMA UIN Walisongo sebenarnya sudah diselesaikan oleh Rektorat.

“Ancaman mengungkap kembali dugaan kekerasan yang dilakukan oleh calon DEMA pada saat Pemilwa sebenarnya persoalan itu sudah diselesaikan oleh Rektorat, khususnya di bawah birokrasi Wakil Rektor 3 yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemungutan suara,” tuturnya.

Menurut Novita, legalitas DEMA-U secara definitif telah sah dan resmi baik secara formal maupun secara legitimasi kelembagaan.

“Pihak-pihak yang kalah dalam Pemilwa telah menggugat sampai ke Rektorat. Secara legitimate, legalitas dari DEMA yang definitif sudah disahkan. Bukan hanya secara normatif karena adanya Surat Keputusan, tapi juga secara kelembagaan,” tambahnya.

Novita pun menegaskan, oposisi tetap diperlukan dalam sebuah lembaga perwakilan mahasiswa agar tetap berjalan di ranah yang tepat.

“Oposisi itu memang diperlukan, agar DEMA-U bisa berjalan on the track dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan sebagai lembaga perwakilan dari mahasiswa,” tutupnya.

Reporter: Ahmad Kholilurrokhman
Editor: Gojali

Berkunjung ke UIN, Ketua MPR Ajak Generasi Muda mengenal Pancasila
Syarat dan Ketentuan Bantuan UKT UPZ UIN Walisongo 2024
UIN Walisongo Gelar PBAK 2020 Secara Virtual
Dema-U Rilis Logo Kebinet, Ini Filosofinya
Gelar Sosialisasi Beasiswa KIP-K, WR 3: Kejujuran dan Kelengkapan Data Jadi Poin Penting
TAGGED:dema uin walisongodema-udosen ilmu hukumintimidasi dema uin walisongouin walisongouu ite
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Mahasiswa parkir motor di depan gedung K
UIN WalisongoVaria Kampus

Mahasiswa Tidak Tertib Parkir, Wakil Dekan 1 FITK Turun Tangan

Redaksi SKM Amanat
13 Februari 2023
PBAK 2023 UIN Walisongo Hadirkan Najwa Shihab sebagai Bintang Tamu
Rekrutmen Bantuan UKT UPZ UIN Walisongo Resmi Dibuka, Apa Saja Syaratnya?
Kekuasaan di Atas Kemanusiaan
Wakil Rektor I UIN Walisongo Tanggapi Desakan Mahasiswa Seragamkan Sistem Kuliah Daring
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Dosen Ilmu Hukum; Pengambilan Data Secara Ilegal Melanggar UU ITE
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Dosen Ilmu Hukum; Pengambilan Data Secara Ilegal Melanggar UU ITE
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?