Amanat.id- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang bekerja sama dengan Akurat.co mengadakan acara Talkshow Akurat Goes to Campus dengan tema “Kepemimpinan di Era Digital” secara offline di Auditorium 2 Kampus 3, Sabtu (25/02/2023).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sekaligus Penerima Pers Card Nomor 1, Dar Edi Yoga mengatakan betapa pentingnya kode etik jurnalis supaya tidak terkena masalah ketika menjadi wartawan.
“Karena seorang jurnalis itu merupakan profesi yang memiliki kode etik, maka ketika teman-teman berkerja menjadi seorang jurnalis, jangan sampai terkena masalah karena melanggar kode etik jurnalistik,” tuturnya.
Edi menjelaskan bahwa ada lima fungsi etika jurnalistik yang perlu diketahui seorang wartawan.
“Ada lima fungsi etika jurnalistik yang merupakan hal penting bagi seorang wartawan. Pertama, melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya. Kedua, melindungi masyarakat dari malpraktik oleh praktisi yang kurang profesional. Ketiga, mendorong persaingan sehat antar-praktisi. Keempat, mencegah kecurangan antar-rekan profesi. Kelima, mencegah manipulasi informasi oleh narasumber,” jelasnya.
Menurutnya, wartawan harus mempraktikkan kode etik jurnalistik.
“Ada 11 kode etik jurnalistik yang mengatur cara kerja seorang wartawan dan kode etik tersebut harus dipraktikkan,” ucapnya.
Edi juga memaparkan perbedaan seorang YouTuber dan Jurnalis profesional dalam menyajikan berita untuk masyarakat.
“Bedanya YouTuber dengan jurnalis itu, kalau YouTuber informasinya tidak terverifikasi, tetapi jurnalis setiap mau menyajikan berita kepada masyarakat, beritanya harus di-verifikasi terlebih dahulu,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Isa
Editor: Revina