
Amanat.id–Beberapa mahasiswa dalam masa perkuliahan ada yang merasa terjebak dalam jurusannya. Ia merasa telah salah dalam memilih ruang belajar karena tidak sesuai bakat dan minat. Ada juga yang berkeinginan untuk pindah ke perguruan tinggi lain.
Jika ada mahasiswa yang merasa demikian sebaiknya jangan berkecil hati. Masih ada cara yang bisa ditempuh agar kuliah lebih nyaman sesuai dengan minat yang diinginkan.
Sesuai penelusuran Amanat.id, berikut cara untuk pindah jurusan di UIN Walisongo Semarang:
Mahasiswa yang akan pindah jurusan wajib mengajukan permohonan kepada rektor melalui dekan dengan sepengetahuan dosen wali. Ketentuan permohonan itu sebagai berikut:
1. Permohonan pindah ke perguruan tinggi lain dapat dikabulkan dengan ketentuan:
- Telah menyelesaikan kewajiban administrasi universitas dan fakultas.
- Telah menyelesaikan pengembalian buku pinjaman di perpustakaan.
- Telah menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan unit-unit yang ada di lingkungan UIN Walisongo.
2. Permohonan pindah ke jurusan lain dalam fakultas yang sama dapat dikabulkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Telah menempuh studi selama 5 semester.
- Daya tampung mahasiswa jurusan yang dituju masih memungkinkan.
- Mendapat persetujuan bersama dari kepala jurusan yang melepas dan yang menerima serta pimpinan fakultas.
- Memenuhi persyaratan khusus yang diberlakukan bagi mahasiswa jurusan yang dituju.
- Beban studi (sks) yang telah ditempuh dapat diakui sepanjang sesuai dengan kurikulum jurusan yang baru.
- Perpindahan tidak mengubah masa studi mahasiswa yang bersangkutan.
3. Permohonan pindah ke jurusan lain di fakultas lain di lingkungan UIN Walisongo dapat dikabulkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Telah menempuh studi selama 5 semester.
- Daya tampung mahasiswa jurusan yang dituju masih memungkinkan.
- Mendapat persetujuan bersama dari kepala jurusan serta pimpinan fakultas yang melepas dan yang menerima.
- Memenuhi persyaratan khusus yang diberlakukan bagi mahasiswa jurusan yang dituju.
- Beban studi (sks) yang telah ditempuh dapat diakui sepanjang sesuai dengan kurikulum jurusan yang baru.
Kepala bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Muhamad Kharis mengatakan sesuai dengan keputusan rektor mahasiswa diperbolehkan pindah jurusan. Tata cara dan ketentuannya juga sudah tertera di buku panduan akademik.
“Ketika mahasiswa ingin pindah jurusan, maka nilai akan dikonversi dulu. Apakah sudah memenuhi persyaratan di fakultas yang dituju atau belum, kemudian mereka juga akan mendapatkan NIM dan UKT yang baru,” jelas Kharis saat ditemui Amanat.id di kantornya.
Reporter: M. Safril Hidayat
Editor: Iin EW