
Amanat.id- Buntut Panjang aksi yang dilakukan Keluarga Besar Mahasiswa Walisongo (KBMW) atas Problematika Test Of English as a Foreign Languege (TOEFL) dan Ikhtibar Mi’yar Kafaah Al ‘arabiyyah (IMKA) menghasilkan beberapa keputusan, Selasa (07/05/2019).
Berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan UIN Walisongo bersama beberapa perwakilan KBMW Senin lalu (6/5/2019), Rektor UIN Walisongo akhirnya tandatangani surat pernyataan hasil keputusan.
Dengan tidak bisa dihapuskannya SK Rektor Nomor 754/2016. Maka, berikut adalah isi dari surat pernyataan yang telah ditandatangani Rektor UIN Walisongo, Muhibbin di atas materai 6000.
Pertama, pada Kamis 9 Mei 2019 akan ada penambahan SDM untuk PPB (Pusat Pengembangan Bahasa) sejumlah 9 orang.
Kedua, bagi mahasiswa angkatan 2015 (Sekarang Semester 8), angkatan 2014 (Sekarang Semester 10), angkatan 2013 (Sekarang Semester 12) dan angkatan 2012 (Sekarang Semester 14) diberlakukan sistem pendaftaran offline atau manual melalui fakultas masing-masing
Ketiga, sistem sebagaimana SK Rektor 754/2016 masih tetap berlaku.
Hasil kesepakatan tersebut akan segera diberlakukan sebagai solusi alternatif, namun ketentuan tersebut diberlakukan hingga sistem tes berbasis komputer dilaksanakan.
Reporter: Afifah Kamaliyah
Editor: Rima Dian P.