Amanat.id- Setelah menuai tanggapan negatif dari kalangan mahasiswa mengenai Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 680 Tahun 2021 dilaksanakan audiensi bersama dengan Wakil Rektor (WR) II, WR III, KasuBag Akademik, Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA U), Senat Mahasiswa (SEMA U), perwakilan Aliansi Mahasiswa Walisongo (AMW) dari berbagai fakultas dan lembaga pers. Audiensi bertempat di rektorat lantai 4 Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Pada Senin (06/12/2021).
Selama audiensi, Mahasiswa diberi kesempatan untuk menganalisis ulang dan memberi catatan mengenai hal apa saja yang sekiranya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukannya revisi terhadap SK Rektor No.680. Kendati demikian pihak WR II menolak untuk menandatangani kesepakatan tuntutan mahasiswa, namun berjanji untuk meninjau ulang SK Rektor tersebut. Berikut adalah hasil audiensi:
1. Perwakilan Mahasiswa diberikan kesempatan untuk membuat kajian tentang poin apa-apa saja yang perlu ditinjau ulang. Setelah itu diserahkan kepada tim pengkaji dari birokrasi untuk menentukan apa-apa saja hal yang dikaji. Bila memang nanti masih ada hal yang janggal, mahasiswa bisa mengadakan audiensi kembali.
2. Selama masa transisi SK Rektor 680 sampai terbitnya revisi SK Rektor 680 terbaru , Mahasiswa tidak dikenakan tarif dalam tes TOEFL dan IMKA selama tiga kali dan digratiskan untuk menggunakan layanan umum kampus, kecuali pada hari Sabtu-Minggu.
3. Birokrasi berkomitmen dan menjamin dengan ucapan untuk meninjau ulang SK Rektor tersebut, untuk memenuhi apa saja yang menjadi kebutuhan mahasiswa.
4. Polemik SK Rektor 680 tersebut belum ada putusan final.
5. Akan diadakan audiensi kedua apabila komitmen yang diberikan oleh pimpinan-pimpinan kampus terkait akan review kembali dan koordinasi intens dengan mahasiswa tidak dilaksanakan.
Oleh : Shinta Ayu Aini