Menilai karakter seseorang sejatinya bukanlah tindakan yang buruk. Setiap orang bebas menilai berdasarkan karakteristik dan perilakunya masing-masing.
Tidak ada yang salah tentang menilai seseorang. Namun, apabila hanya didasarkan prasangka belaka tanpa mengacu pada karakter dan perilakunya, maka hal tersebut dapat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun orang yang dinilai. Sikap seperti ini pun dikenal dengan prejudice atau prasangka.
Gordon Allport dalam buku The Nature of Prejudice (1954) mendefinisikan prejudice sebagai antipati berdasarkan generalisasi yang keliru dan tidak fleksibel, terhadap seseorang ataupun sekelompok orang. Allport juga menjelaskan bahwa prejudice merupakan bentuk ketidaksukaan, keterbukaan, permusuhan, atau penolakan.
Prejudice dapat digolongkan menjadi beberapa aspek. Menurut Gross (2013) prasangka terdiri atas lima aspek. Pertama, antilocution yaitu pembicaraan mengarah kepada bermusuhan, memiliki sikap merendahkan secara verbal, serta memiliki lelucon rasial kepada seseorang atau sekelompok orang tertentu.
Kedua, avoidance yaitu suatu usaha untuk menjaga jarak terhadap kelompok tertentu atau seseorang dalam kelompok tersebut. Ketiga, discrimination yaitu suatu usaha untuk melakukan pengusiran dari suatu tempat, mengambil hak-hak sipil dan pekerjaan mereka.
Keempat, physical attack yaitu melakukan kekerasan terhadap seseorang maupun properti yang berhubungan dengan sesuatu yang diprasangkai tersebut. Kelima, extermination yaitu melakukan kekerasan tanpa pandang bulu terhadap seluruh kelompok yang diprasangkai.
Ada beberapa gerak-gerik yang ditunjukkan oleh seseorang yang bersikap prejudice. Pertama, menghindar. Seseorang dengan prasangka akan cenderung menghindar dari orang maupun kelompok yang tidak mereka sukai tanpa alasan yang jelas.
Kedua, sikap antisosial. Seseorang dengan prasangka juga akan cenderung menyendiri serta menjauh dari kehidupan sosial yang menyangkut seseorang ataupun kelompok tersebut.
Ketiga, perilaku merendahkan. Orang dengan sikap prejudice cenderung akan memandang rendah orang atau kelompok yang tidak mereka sukai. Hal ini karena mereka menganggap dirinya lebih baik dibanding orang-orang tersebut.
Jika dibiarkan, sikap prejudice ini bisa merugikan berbagai pihak. Tidak hanya yang tertuduh, tetapi juga penuduh mendapatkan dampak yang sama besarnya. Nantinya, keduanya tidak dapat menjalin hubungan atas dasar kepercayaan. Mereka juga tidak akan dapat bekerja sama, baik dalam tugas, pekerjaan, maupun kewajiban.
Maka dari itu, demi menjaga kerukunan, ada baiknya untuk tidak asal berprasangka. Apalagi sampai menyebarkan prasangka tak berdasar pada orang banyak. Harus ada pertimbangan yang kuat sebelum akhirnya memutuskan untuk memprasangkai sesuatu.
Bayu Setyawan