Amanat.id- Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengadakan Talk Show Hukum, Selasa (30/05/2023).
Acara yang bertemakan “Refleksi Mahasiswa Hukum dalam Memperjuangkan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang Mengedepankan Kesetaraan Gender” tersebut diselenggarakan secara offline di Ruang Teater Gedung Prof. Qodri Azizi Kampus 3.
Komite Nasional Perempuan Mahardika, Ajeng Pangesti hadir sebagai salah satu pemateri.
Ajeng menuturkan alasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) penting untuk dibahas.
“Pekerja rumah tangga (PRT) juga manusia. Dia punya problematika kemanusiaan sehingga kita penting untuk membicarakan kekerasan dan diskriminasi yang diterima oleh PRT,” tambah Ajeng.
Ia menjelaskan pentingnya peran dari PRT bagi pekerjaan yang lain.
“Bayangkan ketika tidak ada pekerja rumah tangga. Siapa yang akan melicinkan jas-jas mereka. Maka dari itu, PRT sangat penting menjadi penunjang pekerjaan lain,” ucap Ajeng.
Menurut Ajeng, harus ada payung hukum untuk melindungi para pekerja rumah tangga.
“Undang-Undang Pasal 27 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan menjadi dasar awal untuk RUU PPRT ini disahkan,” ujarnya.
Ajeng berpesan kepada PRT agar membuat perjanjian kerja tertulis yang nantinya bisa menjadi pedoman dalam melakukan pekerjaan.
“Perjanjian kerja tertulis sangat penting. Akibat tidak adanya perjanjian tertulis ini, pembagian tugas-tugas dan cara kerja bisa saja tidak jelas,” tutupnya.
Reporter: Rizki Gojali
Editor: Revina