Skmamanat.com- Civitas academika meliputi dosen dan mahasiswa menjadi unsur utama dari sebuah perguruan tinggi. Keduanya mengemban tugas sama untuk mewujudkan visi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, di antaranya pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam mewujudkan visi tersebut, hubungan antara dosen dan mahasiswa secara rutin bertemu pada perkuliahan, praktik lapangan atau bimbingan skripsi.
Namun, ada lima aspek hukum hubungan dosen dan mahasiswa yang perlu Anda ketahui. Berikut ulasannya:
1. Dosen Mencabuli Mahasiswa
Dosen yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswa dapat dijerat dengan pasal tentang perbuatan cabul di KUHP. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal pencabulan dari Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP.
Sebagai contoh, pada Pasal 289 dijelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menyerang kehormatan kesusilaan, dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.
2. Paksaan Dosen Membeli Diktat
Dalam masa perkuliahan, biasanya ada beberapa dosen yang menjual buku karyanya sebagai panduan perkuliahan. Hal itu menjadi lumrah, karena mahasiswa dalam rutinitasnya membutuhkan berbagai sumber referensi untuk menunjang kegiatan akademik.
Namun yang menjadi masalah, ketika dosen mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku karyanya dengan menjadikan nilai sebagai prasyarat. Perbuatan ini melanggar kewajiban dosen sebagai pendidik dan dapat dikenakan sanksi.
Mahasiswa dapat melaporkan permasalahan tersebut dengan disertai bukti-bukti kepada pihak kampus dan diminta diselesaikan oleh pihak kampus atau bisa juga ke instansi kepolisian sebagai upaya terakhir.
3. Dosen Menolak Menanggapi Protes Nilai
Protes nilai biasanya banyak dijumpai pasca berlangsung ujian akhir semester. Dalam menanggapi protes nilai, respon dosen beragam. Sebagian dosen menyediakan waktu untuk remidi, sebagiannya tidak.
Pada dasarnya, dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan perserta didik sesuai dengan kriteria dan prosedur yang di tetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan (Pasal 51 UU 14/ 2005 jo. Pasal 29 PP 37/ 2009).
Jika merasa keberatan dengan keputusan penilaian yang diberikan oleh dosen maka dapat mengambil upaya administratif terhadap pihak fakultas/ jurusan dan pihak universitas.
4. Uang Partisipasi untuk Meluluskan Ujian Skripsi
Pemberian ‘uang partisipasi’ dari mahasiswa kepada dosen tetap di Perguruan Tinggi Negeri dengan tujuan agar lulus ujian skripsi bisa dikatagorikan sebagai perbuatan gratifikasi.
Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah perbuatan yang dilarang dan pelakunya bisa dianggap melanggar hukum. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
5. Dosen Menahan Ijazah Mahasiswa
Dosen dilarang dengan sengaja menahan pemberian ijazah dan transkip nilai mahasiswa dengan alasan pribadi. Dosen yang menahan ijazah mahasiswa dengan alasan pribadi dapat dijerat dengan tidak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Selain itu, secara perdata, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat dosen yang bersangkutan dengan dasar perbuatan melawan hukum.
Penulis: Fajar Bahruddin A.
Sumber: hukumonline.com