• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Minggu, 13 Juli 2025
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

5 Aspek Hukum Hubungan Dosen dan Mahasiswa

Fajar Bahruddin Achmad by Fajar Bahruddin Achmad
7 tahun ago
in Akademik
0

Baca juga

Tertarik Masuk UIN Walisongo Jalur UM-PTKIN? Berikut Pilihan Prodi dan Kuotanya!

Fakultas Kedokteran UIN Walisongo Resmi Launching, Bawa Misi Keislaman

Yuk, Simak Akreditasi Prodi S1 FST UIN Walisongo Terbaru di Sini!

Ilustrasi dosen dan mahasiswa (dok.internet)

Skmamanat.com- Civitas academika meliputi dosen dan mahasiswa menjadi unsur utama dari sebuah perguruan tinggi. Keduanya mengemban tugas sama untuk mewujudkan visi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, di antaranya pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam mewujudkan visi tersebut, hubungan antara dosen dan mahasiswa secara rutin bertemu pada perkuliahan, praktik lapangan atau bimbingan skripsi.

Namun, ada lima aspek hukum hubungan dosen dan mahasiswa yang perlu Anda ketahui. Berikut ulasannya:

1. Dosen Mencabuli Mahasiswa

Dosen yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswa dapat dijerat dengan pasal tentang perbuatan cabul di KUHP. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal pencabulan dari Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP.

Sebagai contoh, pada Pasal 289 dijelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menyerang kehormatan kesusilaan, dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.

2. Paksaan Dosen Membeli Diktat

Dalam masa perkuliahan, biasanya ada beberapa dosen yang menjual buku karyanya sebagai panduan perkuliahan. Hal itu menjadi lumrah, karena mahasiswa dalam rutinitasnya membutuhkan berbagai sumber referensi untuk menunjang kegiatan akademik.

Namun yang menjadi masalah, ketika dosen mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku karyanya dengan menjadikan nilai sebagai prasyarat. Perbuatan ini melanggar kewajiban dosen sebagai pendidik dan dapat dikenakan sanksi.

Mahasiswa dapat melaporkan permasalahan tersebut dengan disertai bukti-bukti kepada pihak kampus dan diminta diselesaikan oleh pihak kampus atau bisa juga ke instansi kepolisian sebagai upaya terakhir.

3. Dosen Menolak Menanggapi Protes Nilai

Protes nilai biasanya banyak dijumpai pasca berlangsung ujian akhir semester. Dalam menanggapi protes nilai, respon dosen beragam. Sebagian dosen menyediakan waktu untuk remidi, sebagiannya tidak.

Pada dasarnya, dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan perserta didik sesuai dengan kriteria dan prosedur yang di tetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan (Pasal 51 UU 14/ 2005 jo. Pasal 29 PP 37/ 2009).

Jika merasa keberatan dengan keputusan penilaian yang diberikan oleh dosen maka dapat mengambil upaya administratif terhadap pihak fakultas/ jurusan dan pihak universitas.

4. Uang Partisipasi untuk Meluluskan Ujian Skripsi

Pemberian ‘uang partisipasi’ dari mahasiswa kepada dosen tetap di Perguruan Tinggi Negeri dengan tujuan agar lulus ujian skripsi bisa dikatagorikan sebagai perbuatan gratifikasi.

Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah perbuatan yang dilarang dan pelakunya bisa dianggap melanggar hukum. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

5. Dosen Menahan Ijazah Mahasiswa

Dosen dilarang dengan sengaja menahan pemberian ijazah dan transkip nilai mahasiswa dengan alasan pribadi. Dosen yang menahan ijazah mahasiswa dengan alasan pribadi dapat dijerat dengan tidak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Selain itu, secara perdata, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat dosen yang bersangkutan dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Penulis: Fajar Bahruddin A.
Sumber: hukumonline.com

  • 0share
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0
Tags: hubungan dosen dan mahasiswapelanggaran hukum dosen dan mahasiswa
Previous Post

4 Sumber Makanan Wajib Saat Puasa

Next Post

Ikhtiar Kaktus

Fajar Bahruddin Achmad

Fajar Bahruddin Achmad

Pria kelahiran Tegal penikmat puisi dan senja.

Related Posts

Perkuliahan Hybrid, Perkuliahan Hybrid UIN Walisongo, Perkuliahan Online, Efisiensi Anggaran, UIN Walisongo
UIN Walisongo

Tertarik Masuk UIN Walisongo Jalur UM-PTKIN? Berikut Pilihan Prodi dan Kuotanya!

by Redaksi SKM Amanat
27 April 2025
0

...

Read more
fakultas kedokteran, fakultas kedokteran uin walisongo, fk uin walisongo, launching fakultas baru, uin walisongo, fk

Fakultas Kedokteran UIN Walisongo Resmi Launching, Bawa Misi Keislaman

24 April 2025
UIN Walisongo, Akreditasi FST UIN Walisongo, Prodi S1 UIN Walisongo, Akreditasi Prodi FST, FST UIN Walisongo

Yuk, Simak Akreditasi Prodi S1 FST UIN Walisongo Terbaru di Sini!

12 April 2025
FDK UIN Walisongo, Akreditasi Prodi FDK, Akreditasi Prodi, Akreditasi FDK UIN Walisongo, UIN Walisongo

Yuk Cek Akreditasi Prodi S1 FDK UIN Walisongo Terbaru di Sini!

27 Maret 2025
FUHUM UIN Walisongo, Akreditasi Prodi FUHUM, Akreditasi FUHUM UIN Walisongo, Akreditasi Prodi, UIN Walisongo

Tertarik Masuk FUHUM UIN Walisongo? Cek Akreditasinya di Sini!

23 Maret 2025

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
Konflik Iran-Israel, Perang Dunia 3, Dampak Perang Dunia, Perang Timur Tengah, Konflik Internasional

Nasib Indonesia dalam Konflik Iran-Israel dan Ancaman Perang Dunia 3

4 Juli 2025
kkn uin walisongo, kkn mit uin walisongo, uin walisongo, kkn 2025, kkn mit

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Keluhkan Adanya Kewajiban Katering dari Oknum Desa

12 Juli 2025
Kasus Pembunuhan, Kasus Iwan Budi, Pembunuhan Anggota PNS, Iwan Budi, AJI Semarang

Hampir Genap Tiga Tahun, Kasus Pembunuhan Anggota PNS Iwan Budi Belum Ada Titik Terang

3 Juli 2025
ita martadinata, pemerkosaan massal 1998, penulisan ulang sejarah indonesia, tragedi 1998, fadli zon

Ita Martadinata dan Pemerkosaan Massal 1998: Fakta yang Dirabunkan dari Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

29 Juni 2025
Load More

Trending News

  • PBAK UIN Walisongo, Perubahan Jadwal PBAK, Tanggal PBAK, DEMA UIN Walisongo, UIN Walisongo

    Sempat Berganti Tanggal, PBAK UIN Walisongo 2025 Dipastikan Terlaksana Pertengahan Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua SEMA UIN Walisongo Disebut Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Kenapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Atribut Ini Wajib Dikenakan Saat Wisuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini 11 Pondok Pesantren Dekat UIN Walisongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Beberapa Respons Mahasiswa terhadap Pembukaan 3 Prodi Baru UIN Walisongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Night Comes for Us: Banjir Darah Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Amanat.id

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Send this to a friend