• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 1 Juli 2022
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

5 Aspek Hukum Hubungan Dosen dan Mahasiswa

Fajar Bahruddin Achmad by Fajar Bahruddin Achmad
4 tahun ago
in Akademik
0
Ilustrasi dosen dan mahasiswa (dok.internet)

Skmamanat.com- Civitas academika meliputi dosen dan mahasiswa menjadi unsur utama dari sebuah perguruan tinggi. Keduanya mengemban tugas sama untuk mewujudkan visi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, di antaranya pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam mewujudkan visi tersebut, hubungan antara dosen dan mahasiswa secara rutin bertemu pada perkuliahan, praktik lapangan atau bimbingan skripsi.

Namun, ada lima aspek hukum hubungan dosen dan mahasiswa yang perlu Anda ketahui. Berikut ulasannya:

1. Dosen Mencabuli Mahasiswa

Dosen yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswa dapat dijerat dengan pasal tentang perbuatan cabul di KUHP. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal pencabulan dari Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP.

Baca juga

Targetkan Lulus Tepat Waktu, Mahasiswa Wajib Ikut Pretest TOEFL-IMKA

2.466 Mahasiswa Ikuti KKN Mandiri UIN Walisongo Semarang Tahun 2022

Pendaftaran KIP-K bagi Maba UIN Walisongo 2022, Simak Syarat dan Waktunya

Sebagai contoh, pada Pasal 289 dijelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menyerang kehormatan kesusilaan, dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.

2. Paksaan Dosen Membeli Diktat

Dalam masa perkuliahan, biasanya ada beberapa dosen yang menjual buku karyanya sebagai panduan perkuliahan. Hal itu menjadi lumrah, karena mahasiswa dalam rutinitasnya membutuhkan berbagai sumber referensi untuk menunjang kegiatan akademik.

Namun yang menjadi masalah, ketika dosen mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku karyanya dengan menjadikan nilai sebagai prasyarat. Perbuatan ini melanggar kewajiban dosen sebagai pendidik dan dapat dikenakan sanksi.

Mahasiswa dapat melaporkan permasalahan tersebut dengan disertai bukti-bukti kepada pihak kampus dan diminta diselesaikan oleh pihak kampus atau bisa juga ke instansi kepolisian sebagai upaya terakhir.

3. Dosen Menolak Menanggapi Protes Nilai

Protes nilai biasanya banyak dijumpai pasca berlangsung ujian akhir semester. Dalam menanggapi protes nilai, respon dosen beragam. Sebagian dosen menyediakan waktu untuk remidi, sebagiannya tidak.

Pada dasarnya, dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan perserta didik sesuai dengan kriteria dan prosedur yang di tetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan (Pasal 51 UU 14/ 2005 jo. Pasal 29 PP 37/ 2009).

Jika merasa keberatan dengan keputusan penilaian yang diberikan oleh dosen maka dapat mengambil upaya administratif terhadap pihak fakultas/ jurusan dan pihak universitas.

4. Uang Partisipasi untuk Meluluskan Ujian Skripsi

Pemberian ‘uang partisipasi’ dari mahasiswa kepada dosen tetap di Perguruan Tinggi Negeri dengan tujuan agar lulus ujian skripsi bisa dikatagorikan sebagai perbuatan gratifikasi.

Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah perbuatan yang dilarang dan pelakunya bisa dianggap melanggar hukum. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

5. Dosen Menahan Ijazah Mahasiswa

Dosen dilarang dengan sengaja menahan pemberian ijazah dan transkip nilai mahasiswa dengan alasan pribadi. Dosen yang menahan ijazah mahasiswa dengan alasan pribadi dapat dijerat dengan tidak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Selain itu, secara perdata, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah dengan menggugat dosen yang bersangkutan dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Penulis: Fajar Bahruddin A.
Sumber: hukumonline.com

  • 0share
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0
Tags: hubungan dosen dan mahasiswapelanggaran hukum dosen dan mahasiswa
Previous Post

4 Sumber Makanan Wajib Saat Puasa

Next Post

Ikhtiar Kaktus

Fajar Bahruddin Achmad

Fajar Bahruddin Achmad

Pria kelahiran Tegal penikmat puisi dan senja.

Related Posts

Suasana ujian TOEFL-IMKA di PPB UIN Walisongo.
UIN Walisongo

Targetkan Lulus Tepat Waktu, Mahasiswa Wajib Ikut Pretest TOEFL-IMKA

by Redaksi SKM Amanat
24 Juni 2022
0

...

Read more
Infografik jumlah peserta KKN Mandiri tahun 2022

2.466 Mahasiswa Ikuti KKN Mandiri UIN Walisongo Semarang Tahun 2022

20 Juni 2022
Gedung Pascasarjana UIN Walisongo Semarang.

Pendaftaran KIP-K bagi Maba UIN Walisongo 2022, Simak Syarat dan Waktunya

12 Juni 2022
UIN Walisongo

UIN Walisongo Keluarkan Surat Peraturan Jam Operasional Mahasiswa

18 Mei 2022
UM-PTKIN 2022 di UIN Walisongo

UM-PTKIN 2022 Resmi Dibuka, UIN Walisongo Sediakan 1.959 Kuota

25 April 2022

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi

Walikota Semarang Resmikan Kampung Pancasila sebagai Kampung Moderasi

26 Juni 2022
Gambar berbagai jenis zodiak.

Kamu Percaya Zodiak? Yuk, Kenali Istilah Barnum Effect!

30 Juni 2022
Abdul Ghofar, Dema-U UIN Walisongo

Abdul Ghofar; Pelepasan Emisi sebagai Tolok Ukur Dampak Perubahan Iklim

6 Juni 2022
Ilustrasi basa-basi dalam obrolan. (Sumber: pixabay)

Perlukah Basa-Basi untuk Memulai Obrolan?

20 Juni 2022
Load More
Amanat.id

Copyright © 2012-2022 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2022 Amanat.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Send this to a friend