Amanat.id- Aliansi Masyarakat Sipil Jawa Tengah mengadakan seruan aksi Evaluasi 9 Tahun Jokowi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Rabu (25/10/2023).
Dalam aksi tersebut, demonstran membawa 33 tuntutan yang tertuju kepada Presiden RI, Jokowi. Tuntutan tersebut juga telah tersampaikan kepada salah satu anggota DPRD Jawa Tengah.
Adapun poin tuntutan tersebut adalah:
Hukum
- Reformasi aparat penegak hukum
- Mengembalikan tugas dan fungsi Polri dan TNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Mengembalikan periodisasi masa jabatan hakim MK sesuai UU No. 20 Tahun 2004
- Mencabut UU Ciptaker beserta peraturan turunannya
- Men-sahkan RUU Perampasan Aset
Ekonomi
- Memperbaharui indikator Kehidupan Hidup Layak (KHL) berdasarkan kebutuhan satu keluarga pekerja bukan per-individu
- Meningkatkan skor Incremental Capital Output Ratio (ICOR) dengan meningkatkan dan menguatkan integritas lembaga yang berhubungan dengan investasi agar dapat mereduksi moral hazard serta penguatan KPK
- Mewujudkan wacana Portal Satu Data demi menguatkan dan mengefisiensikan distribusi bantuan sosial
- Meningkatkan aksesibilitas BPJS & JKP
Politik
- Merevisi UU Tindaka Pidana Korupsi (Tipikor)
- Mereformasi tubuh KPK
- Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Memastikan profesionalitas pejabat publik demi menjaga proses demokrasi
Pendidikan
- Memastikan wajib belajar 12 tahun
- Melindungi dan memastikan praktik kebebasan mimbar akademik hidup di lingkup pendidikan
- Memastikan dan mengevaluasi kebijakan dan pembagian distribusi 20% anggaran pendidikan yang
berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan pendidik - Menghentikan politisasi dan pelibatan dunia pendidikan dalam politik praktis
- Merevisi UU pendidikan tinggi mengenai konsep otonomi kampus yang berorientasi pada
komersialisasi pendidikan - Menolak komersialisasi dalam tiap tingkat pendidikan
Ekologi
- Mengusut tuntas konflik agraria di daerah proyek strategis nasional
- Mewujudkan reforma agraria sejati
- Men-sahkan RUU Masyarakat Adat
- Mewujudkan transisi energi yang berkeadilan
- Memberantas mafia komoditas
- Mereformasi kelembagaan untuk memastikan terwujudnya reformasi agraria dan pengelolaan sumber
daya alam yang berkeadilan - Mempercepat dan mengembangkan pengakuan negara atas keragaman bentuk penguasaan kekayaan
agraria – sumber daya alam baik di darat, pesisir, dan pulau-pulau kecil - Mencabut PP No. 26 Tahun 2023 tentang Eksploitasi Pasir Laut
HAM
- Menekankan SOP Pengendalian Massa (Dalmas)
- Merealisasikan janji penuntasan pelanggaran HAM berat
- Memastikan kebebasan berserikat dan beragama
- Tidak mengabaikan perlindungan HAM demi pembangunan ekonomi
- Mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan jaksa agung untuk segera mengambil tindakan konkret
dalam mengusut dan menuntut kasus kasus pelanggaran HAM berat - Mendesak pemerintah untuk mengambil pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani konflik
dan pelanggaran HAM di tanah Papua - Menguatkan lembaga independen dengan bebas dari pengaruh kuasa apapun
Koordinator Lapangan (Korlap) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Fuad Dhiyaulhaq menegaskan apabila dalam waktu 14 hari tidak ada tindak lanjut dari pihak DPRD Jawa Tengah, maka akan diadakan aksi lanjutan.
“Jika dalam waktu empat belas hari tidak ada tindakan dari pihak DPRD Jawa Tengah, maka kami akan melakukan aksi lanjutan,” tegasnya.
Reporter: Nurjanah
Editor: Revina