
Amanat.id – Penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa (HC) yang diterima K.H. Husein Muhammad dalam bidang tafsir gender tentu telah melalui berbagai pertimbangan yang matang, Selasa (26/3/2019).
Hal tersebut dikatakan oleh Promotor kegiatan, Nasarudin Umar. Konsistensinya dalam berkontribusi di dunia akademik, aktivis gender, Hak Asasi Manusia (HAM), dan basis kulturalnya dalam dunia pesantren memang menjadi nilai yang patut dibanggakan.
Nasaruddin mengatakan, ada 3 pertimbangan yang dilakukan dalam penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa (HC) kepada K.H. Husein Muhammad.
“Ada berbagai pertimbangan yang kami lakukan, dan kami rasa beliau memang pantas mendapatkan gelar Doktor tersebut,” ucapnya.
Selain mendirikan Fahmina Institute, pesantren kaum perempuan “Puan Amal Hayati” dan belasan lembaga lainnya, ada beberapa pertimbangan lain yang digunakan dalam penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa (HC) kepada K.H Husein Muhammad.
Pertama, karena K.H. Husein Muhammad merupakan figur intelektual yang produktif berkarya.
“Ada 11 buku, 5 karya antologi yang semuanya konsisten membahas tafsir gender,” tambah Nasaruddin.
Kedua, tidak seperti sarjana muslim yang hanya bekerja di belakang meja, K.H. Husein Muhammad juga seorang aktivis yang menggerakkan dan mengaktualisasikan pemikirannya langsung di dunia nyata.
Ketiga, K.H. Husein Muhammad adalah pembaharu pemikiran keislaman di dunia pondok pesantren. Beliau menjadi mesin penggerak anak-anak muda dan mampu mengatasi intervensi politik praktis yang masuk ke dalam jantung tradisi mereka, yaitu pesantren.
Tidak hanya itu, beliau juga menulis book chapter, prolog, dan epilog dalam 15 buku dengan 11 penerbit berbeda. Ratusan artikelnya juga dapat dibaca di situs pribadinya http://huseinmuhammad.net dan di situs lembaga yang dipimpinnya https://fahmina.or.id.
Reporter: Ali Muhtaram
Editor: Agus Salim